Monday, 11 December 2023

URAIAN RINGKAS REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI MASA PENAHANAN

PENGERTIAN PENAHANAN

Merujuk pada Pasal 1 angka 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa tidak setiap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan penahanan. Undang-undang menentukan bahwa orang yang dapat dikenakan penahanan adalah orang yang telah  ditetapkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. 

Lebih lanjut juga dijelaskan dalam pasal tersebut diatas bahwa kewenangan melakukan Penahanan  dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atas tindakan tersebut. Mengutip paparan yang disampaikan oleh Rekan Kami Advokat Aslam Fetra Hasan dikatakan bahwa kewenangan melakukan penahanan di tahap penyidikan ada pada penyidik, di dalam tahap penuntutan ada pada penuntut umum  dan pada tahap pemeriksaan di Pengadilan  hakim dapat melakukan penahanan.

SYARAT PENAHANAN

Syarat-syarat penahanan terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif dinilai pada ada kehawatiran bahwa tersangka/terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Syarat penahanan yang bersifat objektif  didasarkan pada tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.

JANGKA WAKTU PENAHANAN

Jangka waktu penahanan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan  diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP sebagai berikut:

  1. Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
  2. Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
  3. Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
  4. Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
  5. Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.

Merujuk uraian diatas dan masih mengutip paparan rekan Kami Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa kewenangan melakukan perpanjangan penahanan di tahap penyidikan ada pada penuntut umum, di dalam tahap penuntutan ada pada Ketua Pengadilan Negeri dan pada tahap pemeriksaan di Pengadilan ada pada  Ketua Pengadilan Negeri.

Sekian Terima Kasih

Tim AHP Advokat


Tuesday, 7 November 2023

PERAN ADVOKAT DI ORGANISASI DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Peran Advokat dalam perlindungan data pribadi di sebuah organisasi dapat mencakup serangkaian langkah yang dapat dikerjakan. Berikut adalah pandangan dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan kepada Tim AHP Advokat mengenai kerangka kerja umum yang dapat dikerjakan oleh Advokat dalam peran mereka terkait perlindungan data pribadi di sebuah Organisasi:

1. Pengembangan Kebijakan, Sistem dan Prosedur: Advokat membantu dalam meninjau, pengembangan, dan koreksi terhadap setiap kebijakan privasi, sistem dan prosedur dalam suatu organisasi yang sesuai dengan undang-undang perlindungan data. Advokat membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut mencakup semua aspek yang diperlukan diantaranya pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan, pengamanan dan pemulihan data.

2. Konsultasi Hukum: Advokat memberikan konsultasi hukum terkait dengan masalah perlindungan data, termasuk mengenai pelaksanaan suatu kontrak, pemrosesan data, dan pengungkapan data.

3. Kontrak dengan Pihak Ketiga: Advokat melakukan drafting kontrak dan membantu negosiasi dengan pihak ketiga yang memproses data pribadi untuk organisasi. 

4. Pelatihan Karyawan: Advokat dapat memberikan sebuah sharing session kepada karyawan mengenai kebijakan perlindungan data, prosedur, dan kewajiban hukum.

5. Evaluasi Risiko: Advokat membantu dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi setiap risiko terkait dengan perlindungan data pribadi dan memberikan saran tentang bentuk-bentuk mitigasi yang  diambil guna mengurangi dampak terhadap risiko tersebut.

6. Audit dan Pemeriksaan: Saat kegiatan audit atau pemeriksaan mengenai perlindungan data, Advokat dapat membantu dalam berkomunikasi, negosiasi terhadap auditor dan mengoordinasikan respons organisasi.

8. Penanganan Klaim Hukum: Jika organisasi menghadapi tuntutan hukum terkait pelanggaran data, Advokat dapat memberikan bantuan dalam menghadapinya.

Peran Advokat di atas memberikan gambaran umum mengenai kerangka kerja dan tanggung jawab seorang Advokat dalam melindungi data pribadi di organisasi. 

Salam

Tim AHP Advokat


Sunday, 24 July 2022

Paparan Ulang Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat

Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat

Latar Belakang

  1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  2. Pasal 1 Permenkominfo 10/2021, ketentuan Pasal 47 terkait dengan pemberlakuan ketentuan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020 diubah. PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

Dan dengan merujuk pada pasal 2 UU No Untuk PSE lingkup privat yang diwajibkan untuk pendaftaran PSE (Bab 2 ps. 2 UU No. 5 Tahun 2020):

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.  
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti  
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. 
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. 
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Sekian dan Terima kasih
Lihat video Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan lainnya di:

Sunday, 6 March 2022

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kasus Doni Salmanan

Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan , ke tahap penyidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. "Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Menurut Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan ahli dalam rangka proses peningkatan status hukum perkara itu ke penyidikan. "Dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujar Gatot.

Meski begitu, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka setelah naiknya perkara hukum tersebut. Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan mengenai kasus dalam pemberitaan ini: Bahwa terlepas dari substansi hukum yang ada maka disini kami hanya akan dan membatasi ulasan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Sebagaimana diketahui bahwa proses penyelidikan merupakan serangkaian upaya dari pihak penyelidik terhadap laporan dugaan tindak pidana yang terjadi untuk menentukan bahwa perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana ini merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana sehingga dapat ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan maka ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga perbuatan pidana agar menjadi terang. Dalam kegiatan penyidikan ini juga termuat didalamnya kegiatan penyelidikan  sehingga kegiatan penyelidikan tentu tidak dapat lepas dari kegiatan penyidikan karena merupakan satu kesatuan kegiatan disamping itu didalam kegiatan ini juga dapat dilakukan berbagai upaya hukum untuk kepentingan penyidikan diantaranya berupa penyitaan aset, penggeledahan tempat, penangkapan maupun penahanan.

Kita tunggu dan ikuti proses selanjutnya dalam perkara ini.

 

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Sumber berita:

Klik tulisan ini

Video youtube terkait:


Sumber

Klink link ini:


Video Lainnya:




Sumber:

klik link ini

Thursday, 17 February 2022

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Dalam pemberitaan di SINDOnews.com pada Kamis, 17 Februari 2022 - 11:57 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan link: https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544 judul "Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara"  bahwa vonis terhadap Azis Syamsudin sudah diputuskan dan majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan bahwa Azis Syamsuddin melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melihat ketentuan didalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Inti dari ketentuan ini adalah suap terhadap penyelenggara negara yang  dalam hal ini dilakukan kepada penyidik KPK sedangkan ketentuan pasal Pasal 64 ayat 1 KUHP berbunyi :

Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Ketentuan dalam pasal ini adalah mengenai perbuatan berlanjut

sumber berita:

https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

Dugaan investasi bodong pada perdagangan opsi biner di binomo saat ini sudah memasuki tahapan penyelidikan dan akan memasuki tahapan penyidikan dimana sementara ini terdapat dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 45 ayat (2)

Ketentuan didalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki pertalian dengan ketentuan didalam Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 (2)  menyatakan : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah). Sedangkan ketentuan pasal 27 (2) nya adalah : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sehingga dari ketentuan 2 pasal diatas dapat ditarik suatu obyek yang sama yakni mengenai perjudian, dimana ketentuan didalam pasal 27 (2) mengurai perjudian sebagai perbuatan yang dilarang dan pasal 45 (2) merupakan akibat hukum terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimuat dalam pasal 27 (2).

Pasal 45A ayat (1)

Selanjutnya Pasal 45A ayat (1) yang bertalian dengan ketentuan pasal 28 (1) menyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dari 2 ketentuan pasal diatas berintikan mengenai berita bohong (HOAX) dimana pasal 45A (1) merupakan akibat hukum dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 (1) 

Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Inti dari pasal ini adalah perolehan harta yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana 

Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Intinya adalah penerimaan suatu harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana yang diurai macam tindak pidananya didalam pasal 2 . Sedangkan pada pasal 2 (1) diterangkan : Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Selanjutnya pasal 10 "Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5." Ketentuan pasal ini bertalian juga dengan ketentuan didalam pasal 55 KUHP.

Dan pasal 378 KUHP juga bertalian dengan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Salam

Narasumber:
Advokat Aslam Fetra Hasan