Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat
Latar Belakang
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
- Pasal 1 Permenkominfo 10/2021, ketentuan Pasal 47 terkait dengan pemberlakuan ketentuan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020 diubah. PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.
Dan dengan merujuk pada pasal 2 UU No Untuk
PSE lingkup privat yang diwajibkan untuk pendaftaran PSE (Bab 2 ps. 2 UU No. 5
Tahun 2020):
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sekian dan Terima kasih
Lihat video Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan lainnya di:
No comments:
Post a Comment