Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Thursday, 11 February 2021
Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang
Tuesday, 9 February 2021
Transaksi Jual-Beli Property
Transaksi Jual-Beli Property
Pengaturan tentang Jual beli terdapat pada Bab kelima, Pasal 1457 KUH Perdata "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan" dan menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (1995:
1) “... adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut”
Dalam transaksi jual beli ini menurut KUH Perdata diatas adalah belum terdapat adanya pemindahan/peralihan hak milik. Hak milik baru berpindah /beralih dengan dilakukannya suatu perbuatan hukum atau perbuatan yuridis yang disebut sebagai ”penyerahan”.
Dalam transaksi jual beli property maka bentuk penyerahan dilakukan dengan perbuatan yang disebut ”balik nama” dihadapan PPAT.
Salam
AHP|ADVOKAT
Friday, 22 January 2021
Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia
Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia
Penanaman modal / Investasi asing dalam turut serta berusaha di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing 100% atau sebagian modal dalam negeri dengan mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)
PT Penanaman Modal Asing, yang seringkali disingkat sebagai “PT PMA” dapat dilakukan dengan kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan atau pembelian saham dalam perusahaan yang sudah didirikan baik PT maupun PT PMA.
Berikut beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh investor asing yang akan melakukan investasi di Indonesia (pendirian PT PMA) adalah sebagai berikut:
1.Daftar Negatif Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Daftar Negatif Investasi”), yang mengatur:
a.daftar bidang usaha yang tertutup untuk investasi (baik untuk investor domestik maupun asing); dan
b.daftar bidang usaha yang terbuka bagi investor asing, adapun bidang usaha tersebut tunduk pada beberapa pembatasan.
2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai lingkup masing-masing bidang usaha berdasarkan nomor KBLI. Peraturan ini cukup penting dan harus dijadikan perhatian bagi investor asing untuk mengecek apakah pendirian PT PMA mereka di Indonesia tunduk pada pembatasan berdasarkan Daftar Negatif Investasi.
3. Pedoman dan prosedur perizinan dan non perizinan investasi modal asing di Indonesia yang dimuat dalam peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), No. 5 Tahun 2013 yang telah diubah dengan peraturan BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM”).
Lebih lanjut dijabarkan Dokumen perizinan/pendirian yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut:
- Izin Prinsip dari BKPM;
- Akta Pendirian PT PMA yang dari Notaris;
- Keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT PMA dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- NIB;
- NPWP dan keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak;
- Izin Usaha dari BKPM;
- Tanda Daftar Perusahaan dari instansi untuk pelayanan perizinan terpadu (BPPT); dan
- Wajib lapor ketenagakerjaan dan laporan kesejahteraan dari sub departemen di Kementerian Ketenagakerjaan.
Monday, 14 December 2020
KLARIFIKASI ATAS FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ASLAM
KLARIFIKASI ATAS FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ASLAM
Sunday, 8 November 2020
Perlindungan Bagi Korban Pelaku Tindak Pidana Penghinaan,Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Thursday, 25 June 2020
ASAS PEMISAHAN HORISONTAL
ASAS PEMISAHAN HORISONTAL
Hukum Property di Indonesia menganut Asas pemisahan horisontal, dalam Asas ini berarti antara tanah dan bangunan yang berada diatasnya bukan merupakan satu kesatuan / terpisah. Dengan adanya pemisahan ini masing-masing bagian dari Property tersebut mempunyai pembagian hak atasnya.
Dalam prakteknya banyak ditemui tanah dengan status Hak Milik dan bangunan yang berdiri diatasnya memiliki status HGB ataupun hak pakai, beberapa didaerah perkotaan juga masih banyak ditemui tanah dengan status Hak pakai namun yang berdiri bangunan diatasnya memiliki sertifikat berupa HGB.
Salam
AHP|ADVOKAT
Sumber gambar:
https://mirdinatajaka.blogspot.com/2017/05/asas-perlekatan-dan-asas-pemisahan.html?m=1