Showing posts with label pencemaran nama baik. Show all posts
Showing posts with label pencemaran nama baik. Show all posts

Sunday, 7 March 2021

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE



Dengan memperhatikan implementasi serta tafsir atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP maka ketentuan terhadap pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum untuk menjerat pidana bagi setiap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut kita juga dapat merujuk pada Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Lebih detail lagi kita juga dapat merujuk pada pasal lain dalam UU ITE yang terkait pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, yakni pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kami tim AHP| ADVOKAT siap mendampingi dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk siap berantas semua pelaku-pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah 

Mari laporkan aduan ke:

1) https://www.aduankonten.id/

2)Kepolisan setempat

gambar:

https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-pencemaran-nama-baik/14808

http://kabar-satu.com/metro/sidang-pencemaran-nama-baik-oknum-guru-smk-3-soppeng-memasuki-pemeriksaan-saksi.html


Sunday, 8 November 2020

Perlindungan Bagi Korban Pelaku Tindak Pidana Penghinaan,Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Perlindungan Bagi Korban Pelaku Penghinaan, Penistaan, dan atau Fitnah Orang Lain Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia




Latar Belakang
Dalam kehidupan dan interaksi sosial tidak jarang terjadi ketersinggungan yang membawa suatu penghinaan, pencemaran nama baik dan  fitnah. Ucapan secara lisan yang tidak terkontrol maupun ungkapan kebencian secara tertulis dengan maksud mencemarkan nama baik dan atau fitnah dilakukan secara serampangan tanpa berpikir panjang bahwa tindakannya dapat dijerat ancaman pidana dan denda.

Dasar Hukum Menjerat Pelaku Penghinaan,Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah
Bagi pelaku pencemaran nama baik dan fitnah dapat dilaporkan kepada Pihak Kepolisan dengan merujuk pada beberapa dasar hukum sbb:
Seorang pelaku fitnah dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun
Ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) diatas juga dikaitkan dengan ketentuan pasal sebelumnya yakni pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Lebih lanjut secara khusus pelaku fitnah juga dapat dijerat dengan UU ITE sbb:
Ancaman Pidana Pelaku Penghinaan dalam UU ITE.Perbuatan Penghinaan, Menista atau Memfitnah di laman internet,Google, Media Sosial seperti di Facebook, WhatsApp, Instagram, YouTube, Twitter, Line dan sebagainya, ancaman pidananya:

1. Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang memiliki korelasi dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini memuat unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” 

Keberlakuan dan tafsir Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

2. Pasal 45 ayat 1 UU ITE  Menyatakan sebagai berikut: ayat 1 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”,

3. Pasal 36 UU ITE dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 51 ayat (2)
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

4. Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana damasked dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 

Kesimpulan
1. Para korban pelaku tindak pidana pencemaran nama baik,penghinaan maupun fitnah dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mendasarkan laporannya pada Pasal 310 ayat (1) KUHP,Pasal 311 ayat (1 KUHP), Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 36 UU ITE dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE;

2. Sudah selayaknya bagi setiap pelaku tindak pidana penghinaan,pencemaran nama baik dan fitnah dijerat seberat-beratnya dengan hukuman yang berlapis.

Salam

Sumber:
UU ITE
KUHP