Showing posts with label Hukum Acara Perdata. Show all posts
Showing posts with label Hukum Acara Perdata. Show all posts

Thursday, 24 September 2015

SURAT KUASA KHUSUS

Surat Kuasa Khusus

Perihal mengenai Surat kuasa khusus, dalam Pasal 1795 KUHPerdata dijelaskan bahwa pemberian Kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih

Secara garis besar, pemberian kuasa juga dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Secara lisan (dalam pasal 120 HIR, pasal 123 ayat 1 HIR, dan pasal 147  ayat 1 Rbg
  2. Kuasa yang ditunjuk dalam Surat gugatan( pasal 123 ayat 1 dan pasal 147 ayat 1 Rbg, Namun cara penunjukkan tetap harus terkait dengan pasal 118 HIR dan pasal 147 Rbg
  3. Surat Kuasa Khusus juga diatur didalam pasal 123  HIR
Salam


A.F.Hasan
HP: 081905057198
email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Sunday, 20 September 2015

ALUR PROSES PENDAFTARAN KASASI

Berikut Alur Proses Pendaftaran Kasasi
Sumber:
http://www.pn-jakartaselatan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=260&Itemid=375

Salam
A.F. Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

PENDAFTARAN BANDING PERKARA PERDATA

Pendaftaran Banding Perkara Perdata

Sumber:
http://www.pn-jakartaselatan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=259&Itemid=374

Salam
A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.has an law office@gmail.com

PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN PERDATA DI PN JAKARTA SELATAN

Alur Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Jaksel


Sumber:
http://www.pn-jakartaselatan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=251&Itemid=372

Salam
A.F Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

UPAYA HUKUM

UPAYA HUKUM  TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA


Salam

A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

PUTUSAN HAKIM

PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA

Dalam perkara perdata,setelah para pihak menyampaikan kesimpulan, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan.

Putusan terdiri dari 2 Jenis yakni:

PEMBUKTIAN

ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA

Dalam hukum acara perdata macam alat bukti terdiri dari:

  1. Alat Bukti Surat
  2. Alat Bukti Saksi
  3. Alat Bukti Persangkaan
  4. Alat Bukti Pengakuan
  5. Alat Bukti Sumpah
Salam

A.F.Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PENGADILAN

TAHAPAN PEMERIKSAAN 

Dalam hal ini pengelola blog hanya menyampaikan gambaran secara garis besarnya saja.  Untuk tahapan pemeriksaan ini terdiri dari 13 tahapan pemeriksaan yak ni:
  1. Persidangan Pertama (pemeriksaan identitas dari para pihak dan Surat Kuasa, Penetapan perdamaian)
  2. Persidangan Kedua (laporan hasil perdamaian jika berhasil terjadi perdamaian maka akan dilakukan penetapan perdamaian jika tidak agenda dilanjutkan dengan pembacaan gugatan)
  3. Persidangan Ketiga ( Eksepsi)
  4. Persidangan Keempat (Tanggapan eksepsi dari penggugat)
  5. Persidangan Kelima (Putusan sela) jima ada
  6. Persidangan Keenam ( jawaban tergugat,adanya gugatan rekonvensi(jika ada))
  7. Persidangan Ketujuh ( Replik dan jawaban gugatan rekonvensi)
  8. Persidangan Kedelapan (Duplik dan replik atas rekonvensi dari penggugat
  9. Persidangan Kesembilan ( pembuktian)
  10. Persidangan Kesepuluh ( pembuktian)
  11. Pemeriksaan setempat
  12. Kesimpulan
  13. Putusan
Salam
A.F.Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

TAHAPAN-TAHAPAN PENGAJUAN GUGATAN

PENGAJUAN GUGATAN

Berikut disampaikan tahapan pengajuan gugatan di pengadilan



Dalam pengajuan gugatan ini ada beberapa tahapan yakni:

  1. Penggugat atau kuasanya mengajukan gugatan dan membayar biaya perkara
  2. Pengajuan gugatan selesai kemudian didaftar ke  Paniteraan Pengadilan Negeri
  3. Setelah didaftar maka akan dilakukan penetapan dan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri
  4. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menetapkan hair,tanggal,waktu pelaksanaan siding serta memanggil para pihak pada hari siding
  5. Penyerahan surat panggilan sidang kepada para pihak dan penyampaian salinan surat gugatan oleh Juru Sits
  6. Penyerahan risalah (relaas) panggilan kepada Majelis Hakim
  7. Pelaksanaan pemeriksaan Persidangan


Salam

A.f Hasan, SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

SURAT GUGATAN

Surat Gugatan

Surat gugatan merupakan suatu surat yang dibuat oleh penggugat atau kuasanya yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (tempat dimana tergugat berdomisili) disertai permintaan untuk memeriksa dan memutus agar tergugat dipaksa untuk memulihkan hak-hak penggugat yang telah dilanggarnya serta memenuhi ganti kerugian

Isi Gugatan
Isi gugatan terdiri dari 3 bagian yakni:
  1. Identitas para pihak
  2. Posita
  3. Petitum
Bentuk-Bentuk Gugatan
  1. Bentuk Lisan
  2. Bentuk Tulisan
Pokok-Pokok Dalam Penyusunan Surat Gugatan
  1. Isi dalam posita dan  isi dalam petitum hatus selaras / ada kesesuaian
  2. Pihak yang ditetapkan didalam petitum haruslah sebagai pihak dalam berperkara, bukan diluar pihak yang tidak berperkara
  3. Posita dan Petitum harus jelas /konkret
  4. Petitum tidak boleh berupa perintah untuk tidak berbuat
  5. Isi petitum harus runtut dan disusun sesuai dengan apa yang dituliskan dalam posita.

Salam
A.f.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

SURAT KUASA

Surat Kuasa Dalam Hukum Acara Perdata

Merunut dalam ketentuan didalam KUHPerdata dalam pasal 1792 diterangkan bahwa Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Dari ketentuan diatas dapat di analisa bahwa suatu pemberian kuasa didalamnya terdapat:

  1. Adanya seseorang
  2. Memberikan persetujuan/ memberikan kekuasaan
  3. Pemberian kekuasaan ditujukan kepada orang yang menerima
  4. Untuk bertindak atas nama yg memberi persetujuan
  5. Dalam hal bertindak/mengurus sesuatu
Untuk jenis Surat Kuasa terbagi menjadi 2 jenisnya:

  1. Surat Kuasa Umum
  2. Surat Kuasa Khusus

Dalam pokok bahasan ini kita akan membahas mengenai Surat kuasa khusus

SURAT KUASA KHUSUS merupakan Surat kuasa yang diberikan kepada seseorang untuk dipakai dalam persidangan di pengadilan ( ketentuan dalam pasal 123 (1) HIR/ pasal 147 (1) HIR.
Surat kuasa khusus ini juga dipergunakan di lembaga peradilan di luar pengadilan negeri yang sah

Bentuk Surat Kuasa:

  • Surat Kuasa dibawah tangan
  • Surat Kuasa berupa Akta Otentik
Isi dari surat kuasa secara umum:

  • Ada identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
  • Menyebutkan pemberian khusus untuk apa
  • Merinci hal-hal yang dapat dilaksanakan penerima kuasa
  • Terdapat Hak-hak penerima kuasa
  • Tanda tangan dan materai
Salam

A.f Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com





Saturday, 19 September 2015

HUKUM ACARA PERDATA

Hukum Acara Perdata

Dalam posting ini pengelola berbagi mengenai pokok-pokok pembahasan dalam Hukum Acara Perdata bagi bahan pembelajaran maupun diskusi bersama

Pokok- pokok bahasan

  1. Surat Kuasa
  2. Surat Gugatan
  3. Proses Pengajuan Gugatan dan Permohonan
  4. Proses Pemeriksaan di Persidangan
  5. Pembuktian
  6. Keputusan 
  7. Upaya Hukum

Hukum Acara Perdata

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokuso,SH
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata Material dengan perantaraan hakim.

Menurut Prof.Dr. Wirjono Projodikoro SH
Hukum Acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata

Salam
A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com