Wednesday, 1 December 2021

Aturan Pembubaran Badan Hukum

Pembubaran PT Melalui Penetapan Pengadilan

Bahwa jangka waktu berdirinya suatu PT dapat berakhir ataupun diakhiri melalui penetapan pengadilan. Apabila pendirian suatu PT diakhiri melalui penetapan pengadilan maka dengan merujuk kepada UU PT pada pasal 146 (1),  pengadilan negeri membubarkan suatu perseroan terbatas dengan ketentuan sbb:

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan:

Pasal ini menjelaskan bahwa pendirian perseroan terbatas dibubarkan berdasarkan permohonan kejaksaan dalam terjadinya tindak pidana korporasi dalam suatu peradilan pidana, maka apabila perseroan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suatu tindak pidana maka Kejaksanaan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan suatu perseroan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana maka dapat diikuti dengan pembubaran dari badan hukum perseroan.

b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;

Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan

Bahwa pendirian suatu perseroan terbatas mensyaratkan untuk terpenuhinya syarat-syarat formil pendirian suatu perseroan, apabila ada salah satu atau beberapa hal yang tidak terpenuhi sehingga cacat formil dalam pendiriannya maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT

c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Dalam penjelasan pasal ini dibagian penjelasan pasal per pasal dijelaskan mengenai “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:

a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;

 b. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;

 c. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau

 d. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Sekian dan terima kasih

Salam

TIM AHP ADVOKAT


Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham

Bagaimana Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham

Buyback saham merupakan corporate action perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli kembali saham yang beredar dipublik oleh perusahaan sendiri. Sebelum dilakukan buyback saham ini maka perseroan perlu mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu lebih lanjut,  sesuai dengan ketentuan di UU PT No 40 tahun 2007 aturan dari buyback saham ini adalah sebagai berikut:

Pasal 37 (1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan

b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak  melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Untuk selaajutnya dalam ayat 2- ayat 4 sebagai berikut:

(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.

(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

Sekian dan  terima kasih

Tim AHP ADVOKAT


Tuesday, 30 November 2021

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang merupakan wadah pengambilan keputusan bagi seluruh pemegang saham mengenai kelanjutan usaha perseroan. Dalam wadah ini setiap pemegang saham yang memiliki hak suara dapat mengemukakan pendapatnya sekaligus mengambil keputusan-keputusan penting dalam setiap agenda didalam RUPS. Agenda dalam RUPS dengan merujuk kepada Undang Undang PT UU No 40 tahun 2007 diantaranya terdiri dari: 

  • Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan. Agenda ini merupakan rutinitas tahunan dalam setiap RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perseroan serta dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 70 dan 71 UUPT. Dalam agenda Rapat ini akan dimusyawarahkan dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih Perseroan;
  • Pengesahan Laporan Direksi, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit Kantor Akuntan, Laporan Tahunan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
  • Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Agenda ini juga merupakan agenda rutin dalam RUPS khususnya RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dlaam pasal Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang pada prakteknya, Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang RUPS ini kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi sekaligus penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris;
  • Penetapan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (jika ada perubahan dan atau penetapan kembali);
  • Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.Agenda ini juga perlu memperhatikan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada Pasal 68 UUPT, dalam agenda ini Perseroan mengusulkan dan meminta kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas keuangan Perseroan serta pemberian kuasa kepada Direksi untuk menentukan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik tersebut ;
  • Agenda lainnya sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari perseroan

sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

Sunday, 14 November 2021

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

ASPEK TINDAK PIDANA MEREK

Ketentuan mengenai tindak pidana Merek diatur dalam  UU NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS dalam pasal 100 dan 101

BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 100 (1)

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Unsur-unsur dalam pasal ini:

1.      Setiap Orang

2.      tanpa hak

3.      menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain

4.      untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,

Dari ketentuan ini dapat dicermati bahwa dasar pengenaan pasal 100(1) dikenakan terhadap orang yang tanpa hak. Tanpa hak disini diartikan bahwa orang bersangkutan haruslah tidak memiliki dasar hukum/alas hak didalam menggunakan merek orang lain, Dengan demikian orang tersebut harus dapat dibuktikan bahwa dirinya memang tidak ada hak didalam penggunaaan merek yang disengketakan.

Unsur  menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, cukup jelas bahwa bila orang yang tanpa hak tersebut menggunakan merek pihak lain dimana merek yang digunakan tersebut sama dan sudah terdaftar, bila sama namun tidak/belum terdaftar maka unsur ini tidak masuk.

Unsur untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,  bila merek atas barang tersebut tidak sejenis maka ketentuan didalam unsur ke 4 ini tidak masuk.

Dengan demikian ketentuan didalam pasal 100(1) ini dapat diberlakukan apabila unsur-unsur didalamnya terpenuhi semua (secara kumulatif)

 

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

baca juga alasan kami mengenai Tatacara Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Merek memiliki arti dan nilai komersiil bagi pemiliknya, apabila suatu merek yang dimiliki terdapat masalah dan/atau  diklaim sepihak oleh pihak ketiga tanpa alas dasar hak maka pemilik Merek yang beritikad baik dan senyatanya benar-benar sebagai pemilik merek yang sah dapat mengupayakan gugatan pembetalan merek

 

Gugatan Pembatalan Merek menurut Prof. DR. Rahmi Jened adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh satu pihak untuk mencari dan menghilangan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari Daftar Umum Merek atau membatalkan keabsahan hak berdasarkan sertifikat merek.

 

Mengenai Tata cara dan syarat pembatalan merek diatur dalam Pasal 76 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Untuk ketentuan Pasal 20 tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:


Pasal 108 UU Cipta Kerja:

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

 

Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis:

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

 

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Baca juga mengenai merk pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan:

http://hukumacara1.blogspot.com/2021/05/pendapat-rekan-advokat-aslam-fetra.html

Tuesday, 9 November 2021

ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX

 ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX

Investasi Forex Beresiko Tinggi

Bertransaksi forex memiliki resiko yang tinggi dan tidak sesuai untuk semua orang. Setiap investasi memiliki resiko yang dapat berlaku sama untuk semua jenis pasar, terdapat kemungkinan bahwa Anda dapat kehilangan sebagian atau seluruh deposit / investasi awal Anda akibat kerugian dari transaksi yang Anda lakukan.

Setiap trader/ Investor harus waspada dan harus memiliki ketrampilan dan pengetahuan atas setiap resiko yang berkaitan dengan perdagangan forex, mencari broker forex yang terpercaya dan mencari saran dan atau rekomendasi dari penasehat keuangan yang memiliki kompetensi

Salam

TIM AHP ADVOKAT

Baca juga pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan dalam link berikut ini:

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI



Thursday, 4 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Sebelum membahas lebih dalam silahkan simak lebih dahulu ulasan mengenai diduga bermasalahnya program Robot Trading Crypto MarkAI.

Sumber:
https://youtu.be/PoJG8SY_-GQ


Jelas dalam Robot Trading Crypto yang ditawarkan ini adalah merupakan transaksi TITIP DANA yang menjanjikan konsistensi profit, padahal sebagaimana kita ketahui dan perlu sadari bahwa dalam investasi didunia Crypto itu tidak ada profit konsisten yang pasti, tidak ada kepastian profit dalam dunia trading. Jadi WASPADALAH.

Dalam trading aset apapun itu perlu ada analisa dan pertimbangan yang matang dari sisi Fundamental dan Teknikal, apabila suatu aset ditradingkan/diperdagangkan tanpa adanya dasar Fundamental dan Teknikal yang cukup beralasan untuk dipertimbangkan maka transaksi tersebut dapat diduga  SCAM, WASPADA TRANSAKSI TITIP DANA!! terhadap setiap investasi yang hanya berdasarkan pada faktor emosional dan ikut-ikutan.

Salam
Tim AHP ADVOKAT