Friday, 29 November 2019

PENGACARA HUKUM PERTANAHAN



PENGACARA HUKUM PERTANAHAN

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang siap membantu setiap transaksi dan masalah terkait Hukum Pertanahan yaitu meliputi sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual-beli tanah, sewa-menyewa, penyerobotan tanah, penghunian tanah oleh orang yang tidak berhak, kasus sertifikat ganda, serta kasus-kasu tanah lainnya.

Aslam Hasan & Partners merupakan kantor Advokat yang memiliki pengalaman dan ketrampilan dalam menyelesaikan setiap transaksi property yang ada. Sebagai Advokat yang terampil di bidang property, Aslam Hasan & Partners telah banyak membantu klien dalam menghadapi permasalahan atas property yang dimilikinya.

Aslam Hasan & Partners selalu mengedepankan solusi hukum yang efektif,efisien dan tuntas untuk keberhasilan transaksi klien. Banyak terjadi dilapangan bahwa transaksi yang ada sebenarnya sangat sederhana namun akhirnya jadi berkepanjangan tidak kunjung selesai karena salah langkah dalam menyelesaikannya. Pastikan setiap transaksi property anda ditangani secara tepat dan aman.

Apabila anda membutuhkan pengacara Hukum Pertanahan dapat menghubungi kami:

Aslam Hasan
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners

PENGACARA PROPERTY



PENGACARA PROPERTY

Kebutuhan akan jasa konsultan hukum / Advokat terkait segala macam / bentuk transaksi property terus meningkat di Indonesia. Munculnya permasalahan hukum terkait transaksi property tentu menjadi kendala tersendiri dalam pencapaian di bisnis lahan komersiil dan property. Maka dibutuhkan jasa konsultan hukum / Advokat yang profesional dan berpengalaman dibidang transaksi property yang mampu menyelesaikan permasalahan saat terjadi sengketa namun juga dapat melakukan mitigasi sejak dini mulai dari awal proses transaksi lahan komersial dan property. Sehingga memastikan bahwa klien melakukan transaksi yang aman dari potensi sengketa dikemudian hari.

Aslam Hasan & Partners memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.
Apabila anda membutuhkan pengacara lahan komersial dan property dapat menghubungi kami:

Aslam

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners






Saturday, 23 November 2019

Konsultan Hukum Bisnis dan Perusahaan

Konsultan Hukum Bisnis dan Perusahaan

Keberhasilan dalam sebuah usaha membutuhkan bantuan hukum dan konsultasi dari pengacara atau lawfirm. Bantuan hukum  tidak hanya akan memberikan keuntungan, efisiensi waktu dan biaya bagi kalangan bisnis dan pengusaha serta kelangsungan usahanya tapi juga adanya jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang dijalankan, dengan demikian keuntungan tidak hanya akan dirasakan sekarang, tetapi juga keuntungan dikemudian hari.

Jasa Konsultan Hukum Bisnis

Salah satu pelayanan yang diberikan oleh kami adalah jasa konsultasi hukum bisnis yang mencakup beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis, yaitu :
  1. Kontrak bisnis
  2. Pendirian badan hukum dan badan usaha  (PT, Firma, CV, Koperasi, Yayasan)
  3. Pasar modal dan perusahaan go publik (Corporate Action)
  4. kegiatan jual beli oleh perusahaan
  5. Investasi atau penanaman modal
  6. Kerjasama Operasional (KSO)
  7. Likuidasi dan pailit
  8. Merger, akuisisi dan konsolidasi
  9. Pembiayaan dan perkreditan
  10. Jaminan hutang
  11. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
  12. Hak Kekayaan Intelektual Industri
  13. Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
  14. Perlindungan terhadap konsumen
  15. Distribusi dan Keagenan
  16. Perpajakan
  17. Asuransi
  18. Litigasi Komersiil
  19. Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
  20. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi (ITE)
  21. Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
  22. Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
  23. Hukum Kegiatan Konstruksi dan Pertambangan
  24. Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
  25. Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
  26. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  27. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Salam
Aslam Hasan
HP/WA : 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH BAGI ORANG ASING



KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH TINGGAL BAGI ORANG ASING

Bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan property bagi WNA di Indonesia

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  3. Peraturan Menterai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinngal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Pembahasan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Untuk jenis tempat tinggalnya yaitu dapat berupa Rumah tunggal maupun Rumah Susun / Apartemen dengan Kepemilkan hak atas tanah dan rumah tinggal yang diberikan yakni berupa hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun, jika jangka waktu tersebut berakhir maka WNA yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan untuk 20 tahun dan ketika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir maka dapat diperbaharui untuk 30 tahun lebih lanjut mengenai Kepemilikan hak atas tanah dan rumah tinggal bagi WNA berupa Hak pakai dapat diperoleh melalui jual-beli, tukar-menukar atau lelang.

Kesimpulan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa dengan memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada

Salam

Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198

Monday, 11 November 2019

PENGUMUMAN UTAMA

Pengumuman Utama

Dengan semakin kompetitifnya persaingan yang ada dan untuk lebih memberikan jasa layanan hukum yang prima, berkualitas, cepat dan tuntas maka Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH& Partners 

Bagi anda yang akan melakukan aksi korporasi maupun individu perorangan dengan problematika hukum dibidang pertanahan, finance, konstruksi, perbankan,kekeluargaan dan waris, ketenagakerjaan, property, maupun segala bentuk problematika perdata dan pidana umum lainnya percayakan solusi dan jalan keluarnya pada kami!!

Dibidang Perijinan:
1.jasa pembuatan PT
2.jasa Pembuatan CV
3. jasa Pembuatan Koperasi dan Yayasan
4.jasa Pengurusan ijin-ijin usaha
5.jasa pendaftaran merk dagang dan hak cipta

Dibidang pembuatan kontrak:
1.jasa pembuatan kontrak kerja
2.jasa pembuatan kontrak sewa-menyewa
3.jasa pembuatan kontrak utang piutang
4. jasa pembuatan kontrak jual -beli
5.jasa pembuatan kontrak kerjasama operasional
6.jasa pembuatan kontrak pengadaan barang 
7.jasa pembuatan kontrak pengadaan jasa
8. jasa pengadaan perjanjian kredit, jaminan

Lebih lanjut:
Kami juga menangani berbagai macam kasus hukum lainnya seperti:
1. kasus pidana / kriminal,
2.korupsi,
3.perdata, hutang – piutang, 
4.penyalahgunaan narkoba, 
5.sengketa waris, 
6. jual-beli tanah
7. kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, 
8.kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance),
9.malpraktik kedokteran,
10. kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ),
11. kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, serta lelang


Salam 
Aslam Hasan 
LOH & Partners
HP/WA: 081905057198

Wednesday, 18 September 2019

Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!


Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!

Syarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas):

·         Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang atau lebih.

·         Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab.

·         Nomor NPWP penanggung jawab.

·         Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar (3X4).

·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

·         Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/kontrak.

·        Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

Syarat Pendirian PT Secara Formal Berdasarkan UU No. 40/2007:

·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).

·         Akta Notaris menggunakan bahasa Indonesia.

·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham

·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI

·         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar

·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris

·         Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA
 
Aslam Hasan  &  Partners sebagai kantor hukum yang melayani jasa Urus Izin Usaha yaitu:
-        Pengurusan Pendirian PT -Perseroan Terbatas
-        Pengurusan Pendirian CV
-        Pengurusan Pendirian UD -Usaha Dagang
-        Pengurusan SIUP -Surat Izin Usaha Perdagangan
-        Pengurusan TDP -Tanda Daftar Perusahaan
-        Pengurusan IMB –Izin Mendirikan Bangunan
-        Pengurusan  Merk Dagang  
Selanjutnya, kami juga memberikan Layanan Hukum Umum meliputi:
  1. Perancangan Kontrak;
  2. Penyelesaian Sengketa dibidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Kepailitan;
  3. Penanganan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan Akuisisi, Merger, Kepailitan serta Pembuatan Peraturan Perusahaan, Pembuatan Perjanjian Karyawan dan Pembuatan Perjanjian dengan Pihak Ketiga, dll;
  4. Penanganan terhadap permasalahan Perbankan, Perkreditan dan Jaminan serta Lelang;
  5. Penanganan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Paten, Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, dll;
  6. Restrukturisasi perusahaan meliputi perbaikan, pengembangan strategi pemasaran perusahaan, perbaikan, pengembangan operasional perusahaan.
Besar harapan kami untuk dapat berkontribusi  melayani jasa Urus Izin Usaha maupun Layanan Hukum Umum bagi perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin,
Terima kasih atas perhatiannya
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id