Showing posts with label tipiring. Show all posts
Showing posts with label tipiring. Show all posts

Thursday, 25 October 2018

Tindak Pidana Ringan


Tindak Pidana Ringan

Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda

Ketentuan mengenai tindak pidana ringan dapat secara bersama-sama dicermati dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma tersebut juga ditentukan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Proses Tindak Pidana Ringan sbb:

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat  Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

Hakim dalam memutus perkara tindak pidana ringan tetap berdasarkan adanya minimum 2 alat bukti yang sah disertai adanya keyakinan hakim oleh karenanya  bahwa dapat hanya berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi (minimum 2 alat bukti) disertai dengan keterangan-keterangan lain, atau barang-barang bukti yang ada dan terbukti dipersidangan sehingga secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka ia dapat dijatuhi pidana;

 
Salam
AFH

Sumber: