Tindak Pidana Ringan
Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda
Ketentuan mengenai
tindak pidana ringan dapat secara bersama-sama dicermati dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan
Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma
tersebut juga ditentukan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam
Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Proses Tindak Pidana Ringan sbb:
Tindak Pidana Cepat/Ringan :
- Pengadilan menentukan hari
tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara
pemeriksaan tindak pidana ringan.
- Hari tersebut diberitahukan
Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan
pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
- Pelimpahan perkara tindak
pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
- Penyidik mengambil alih
wewenang aparat Penuntut Umum.
- Dalam tempo 3 (tiga) hari
Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung
sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
- Jika terdakwa tidak hadir,
Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
- Setelah Pengadilan menerima
perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas
memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
- Pemeriksaan perkara dengan
Hakim tunggal.
- Pemeriksaan perkara tidak
dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik
sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
- BAP Pengadilan dibuat, jika
ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
- Putusan dalam pemeriksaan
perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/
disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi
amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
- Catatan tersebut ditanda
tangani oleh Hakim.
- Catatan tersebut juga dicatat
dalam buku register.
Pencatatan dalam buku register
ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.
Hakim dalam
memutus perkara tindak pidana ringan tetap berdasarkan adanya minimum 2 alat
bukti yang sah disertai adanya keyakinan hakim oleh karenanya bahwa dapat hanya berdasarkan keterangan
Terdakwa dan saksi (minimum 2 alat bukti) disertai dengan keterangan-keterangan
lain, atau barang-barang bukti yang ada dan terbukti dipersidangan sehingga secara
sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan
yang didakwakan kepadanya, maka ia dapat dijatuhi pidana;
Salam
AFH
Sumber:
No comments:
Post a Comment