Tuesday, 4 February 2025

Hearsay Rule (Testimonium Auditu Excluditur)

Hearsay Rule (Testimonium Auditu Excluditur)

Aturan hearsay menyatakan bahwa pernyataan yang dibuat di luar pengadilan, yang dikenal sebagai hearsay, umumnya tidak dapat diterima sebagai bukti dalam proses hukum. Ada beberapa alasan yang mendasari hal ini, terutama terkait dengan keandalan dan validitas bukti tersebut.

Keandalan Bukti: Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan bisa diuji kebenarannya yang diizinkan dalam pengadilan. Bukti yang dapat diuji kebenarannya adalah bukti yang bisa diperiksa dan diverifikasi melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan silang oleh pihak-pihak yang terlibat.

Keterbatasan Pemeriksaan Silang: Hearsay dianggap tidak dapat diandalkan karena pernyataan tersebut tidak bisa diuji melalui pemeriksaan silang. Pemeriksaan silang adalah proses di mana seorang pengacara dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk menguji keakuratan, konsistensi, dan kredibilitas dari pernyataan yang diberikan. Dalam kasus hearsay, saksi yang membuat pernyataan tersebut tidak hadir di pengadilan untuk memberikan penjelasan atau membela pernyataannya, sehingga menurunkan kemampuan pihak lain untuk menilai kebenaran dari pernyataan tersebut.

Risiko Kesalahan: Mengingat hearsay melibatkan pernyataan yang disampaikan oleh pihak ketiga yang tidak hadir, terdapat risiko bahwa informasi yang disampaikan mungkin tidak akurat atau bisa dipengaruhi oleh bias. Hal ini berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penilaian fakta-fakta relevan dalam sebuah kasus.

Rujukan Penulisan:
1. Dr. Neel Mani Tripathi
2. Advokat Aslam Fetra Hasan

salam

AHP Advokat

No comments:

Post a Comment