Thursday, 20 September 2018

Upaya Hukum Pengajuan Keberatan-Konteks Kepailitan-


Upaya Hukum Pengajuan Keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit.

Bagi kreditor selalu terbuka upaya hukum untuk mengajukan renvoi prosedur ataupun keberatan yang berkaitan dengan daftar piutang serta pembagiannya. Sekali lagi penulis sampaikan bahwa hak untuk pengajuan upaya hukum dalam konteks kepailitan sarat dengan Waktu, sekali ketentuan waktu yang ditentukan lewat maka kadaluarsa sudah hak yang dimiliki yang berakibat gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Patut untuk dicermati!!

Dalam hal upaya keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit dalam bentuk pengajuan renvoi prosedur masih dalam batas waktu yang ditentukan maka menurut penulis selaku Advokat, permohonan keberatan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dengan dasar hukum mengaju pada pasal 3 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004. Pokok gugatan mengenai Gugatan Lain-Lain

Pasal 3

Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga

terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya

 
Salam
Aslam Hasan

No comments:

Post a Comment