Upaya Hukum Pengajuan Keberatan Yang Berkaitan
Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit.
Bagi kreditor selalu
terbuka upaya hukum untuk mengajukan renvoi prosedur ataupun keberatan yang
berkaitan dengan daftar piutang serta pembagiannya. Sekali lagi penulis
sampaikan bahwa hak untuk pengajuan upaya hukum dalam konteks kepailitan sarat
dengan Waktu, sekali ketentuan waktu yang ditentukan lewat maka kadaluarsa
sudah hak yang dimiliki yang berakibat gugatan ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima. Patut untuk dicermati!!
Dalam hal upaya
keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit
dalam bentuk pengajuan renvoi prosedur masih dalam batas waktu yang ditentukan
maka menurut penulis selaku Advokat, permohonan keberatan dapat diajukan ke
Pengadilan Niaga dengan dasar hukum mengaju pada pasal 3 ayat 1 UU No 37 Tahun
2004. Pokok gugatan mengenai Gugatan Lain-Lain
Pasal
3
Putusan atas permohonan
pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam
Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain",
adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga
terhadap penyitaan, atau perkara dimana
Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam
perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap
Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau
kesalahannya
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment