STNK Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak
Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
2017-03-22 06:01:23 |
|
JAKARTA, Berita HUKUM -
Seorang perempuan kaget mendengar cerita adiknya yang baru saja membayar
pajak kendaraan di Samsat terdekat. Pasalnya, adiknya itu didenda puluhan
juta untuk mobil dan motor yang sudah lama dijual.
Ia menduga, hal ini
disebabkan karena mobil dan motor yang dijualnya itu belum diblokir
dokumennya. Di lain pihak, pembeli kendaraannya itu tidak melakukan proses
balik nama, dan dengan begitu pihak pembeli juga pasti tidak bayar pajak.
Permasalahan seperti ini
kerap tejadi. Karena pemilik/penjual mobil lalai akan aturan Peraturan Daerah
Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini, adik dari
perempuan yang harus bayar pajak puluhan juta terkena pajak progresif, pajak
yang dikenakan bagi seseorang yang punya kendaraan lebih dari satu yang
terdaftar atas namanya, atau dengan alamat yang sama.
Hal ini sebetulnya tidak
akan terjadi seandainya ia terlebih dulu memblokir STNK. Pasalnya, jika sudah
diblokir, maka mobil kedua yang dimilikinya akan tetap dihitung yang pertama.
Di satu sisi, pembeli pun "dipaksa" melakukan balik nama.
Edi Sumantri, Kepala Badan
Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa sejauh
pengamatannya, hal ini memang banyak terjadi. Pertama karena masyarakat tidak
paham, dan kedua, karena malas mengikuti tata caranya.
"Padahal mudah,"
ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2017). "Jadi harusnya pada saat
jual mobil, lalu beli mobil baru, harusnya yang lama ini diblokir dulu
(STNK-nya). Sehingga mobil kedua kita tidak kena pajak progresif,"
tambahnya.
Edi kemudian menjelaskan
bagaimana cara memblokir STNK. Pertama-tama, datangi Samsat terdekat.
Kemudian, melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa kotokopi KTP
pemilik lama serta pemilik baru, dan nomor kendaraan.
Ada lagi beberapa dokumen
tambahan, semisal kuitansi penjualan atau pembelian. Terakhir adalah membuat
surat pernyataan.
"Semua ada
formulirnya di kantor Samsat. Harus diingat, semuanya tidak dipungut biaya,
bahkan kalau kita yang kasih ke petugas, tidak boleh," terang Edi.(rio/liputan6/bh/sya)
|
Peraturan Daerah Pemprov DKI
Jakarta No 2 Tahun 2015
Perda Pemprov DKI Jakarta No 2 tahun 2015 ini merupakan
peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 8 Tahun 2010
tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Ketentuan ayat (1) Pasal 7
diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (la) dan ayat (2) Pasal 7 diubah
Pasal 7
(1) Tarif Pajak
Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang
pribadi
ditetapkan sebagai berikut.:
a.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
b.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
c.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
d.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor keempat
e.
sebesar
3,5% (tiga koma lima persen);
f.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);
g.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen); untuk
kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);
h.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
i.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen);
j.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
k.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);
l.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima
persen);
m.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);
n.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima
persen);
o.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);
p.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembiIan koma lima
persen);
q.
untuk
kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%
(sepuluh persen).
No comments:
Post a Comment