Friday, 12 May 2017

STNK Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?


STNK Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
2017-03-22 06:01:23
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang perempuan kaget mendengar cerita adiknya yang baru saja membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Pasalnya, adiknya itu didenda puluhan juta untuk mobil dan motor yang sudah lama dijual.
 
Ia menduga, hal ini disebabkan karena mobil dan motor yang dijualnya itu belum diblokir dokumennya. Di lain pihak, pembeli kendaraannya itu tidak melakukan proses balik nama, dan dengan begitu pihak pembeli juga pasti tidak bayar pajak.
 
Permasalahan seperti ini kerap tejadi. Karena pemilik/penjual mobil lalai akan aturan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini, adik dari perempuan yang harus bayar pajak puluhan juta terkena pajak progresif, pajak yang dikenakan bagi seseorang yang punya kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya, atau dengan alamat yang sama.
 
Hal ini sebetulnya tidak akan terjadi seandainya ia terlebih dulu memblokir STNK. Pasalnya, jika sudah diblokir, maka mobil kedua yang dimilikinya akan tetap dihitung yang pertama. Di satu sisi, pembeli pun "dipaksa" melakukan balik nama.
 
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa sejauh pengamatannya, hal ini memang banyak terjadi. Pertama karena masyarakat tidak paham, dan kedua, karena malas mengikuti tata caranya.
 
"Padahal mudah," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2017). "Jadi harusnya pada saat jual mobil, lalu beli mobil baru, harusnya yang lama ini diblokir dulu (STNK-nya). Sehingga mobil kedua kita tidak kena pajak progresif," tambahnya.
 
Edi kemudian menjelaskan bagaimana cara memblokir STNK. Pertama-tama, datangi Samsat terdekat. Kemudian, melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa kotokopi KTP pemilik lama serta pemilik baru, dan nomor kendaraan.
 
Ada lagi beberapa dokumen tambahan, semisal kuitansi penjualan atau pembelian. Terakhir adalah membuat surat pernyataan.
 
"Semua ada formulirnya di kantor Samsat. Harus diingat, semuanya tidak dipungut biaya, bahkan kalau kita yang kasih ke petugas, tidak boleh," terang Edi.(rio/liputan6/bh/sya)

 

 
Ringkasan:

Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015

Perda Pemprov DKI  Jakarta No 2 tahun 2015 ini merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan ayat (2) Pasal 7 diubah

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang

pribadi ditetapkan sebagai berikut.:

a.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);

b.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

c.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);

d.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat

e.       sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);

f.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);

g.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen); untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);

h.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);

i.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen);

j.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen)

k.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);

l.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

m.    untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);

n.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);

o.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);

p.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembiIan koma lima persen);

q.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).

 
 (la) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (I), didasarkan atas nama dan atau alamat yang sarna.

 
(2) Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen).

 
Salam

 
AFH

No comments:

Post a Comment