Jumat, 19 Mei 2017 06:50 WIB - http://mdn.biz.id/n/299585/ - Dibaca: 72 kali
Mafia Penimbun Bahan Pangan Ditindak Tegas
|
MedanBisnis - Medan. Polisi
dilibatkan melakukan pengawasan dan penjagaan terkait ketersediaan bahan
kebutuhan pangan masyarakat selama Ramadhan. Dalam kaitan ini, Kepolisian
Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akan melakukan tindakan tegas terhadap
mafia yang bermain untuk melakukan penimbunan
bahan kebutuhan pangan di Medan.
|
Dijelaskan Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (18/5), penimbunan bahan
kebutuhan pangan dengan maksud memperkaya diri sendiri merupakan tindakan
pidana. "Kita bisa jerat pidana
penimbunan, bisa kartel, bisa juga korupsi," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, imbuhnya, Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya Pemko Medan dan Bulog, yang hasilnya sejauh ini stok bahan pokok berupa beras, gula dan minyak dalam keadaan aman. "Sampai saat ini aman, stok pangan cukup," ujarnya. Juga dikatakan Kombes Pol Sandi Nugroho, satgas pangan yang dibentuk akan terus melakukan koordinasi dan tetap memonitor ketersedian bahan pokok yang permintaannya meningkat pada Ramadhan. (khairunnas) |
Penimbunan:
Tindakan
menimbun bahan makanan pokok dapat terancam pelanggaran pidana: ‘’Apabila ada
pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pangan dan barang kebutuhan pokok
akan dilakukan tindakan tegas pelanggaran pidana pasal 133 UU 18 tahun 2012
tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda Rp 100
miliar dan pasal 107 UU No 7 tahun 2012 tentang perdagangan dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar’’
Selanjutnya dengan merujuk pada suatu pemaparan didalam blog http://asa-keadilan.blogspot.co.id/2014/04/tindak-pidana-dibidang-pangan.html
yang mengkaji secara ringkas untuk tindakan menimbun bahan makanan pokok dapat
disampaikan sbb:
Dalam Bab XV pasal 133 sampai dengan pasal 148,
Undang Undang No.18 Tahun 2012 Tentang
Pangan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan, antara lain sebagai berikut :
1.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Pelaku Usaha Pangan yang
dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal penyimpanan
pangan pokok, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
2.
Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan
tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata
cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan
kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan, tatacara mana diwajibkan secara
bertahap bedasarkan jenis pangan, dan jenis serta skala usaha produksi pangan.
3.
Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan
atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan/ atau peredaran Pangan
yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi
Pangan yang diwajibkan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan
manusia.
4.
Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja
menggunakan:
-
bahan tambahan Pangan
melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau
-
bahan yang dilarang
digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, larangan mana diatur dengan atau
berdasarkan peraturan pemerintah.
5.
Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang memproduksi Pangan
yang dihasilkan dari Rekayasa
Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang
diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan, syarat dan tata cara persetujuan
mana diatur dalam peraturan pemerintah.
Juga diancam pidana yang sama Setiap Orang
yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan
baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari
Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang
diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan,Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
6.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang
melakukan Produksi Pangan
untuk diedarkan, yang dengan
sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan
yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia, persyaratan
dan tata cara kemasan pangan dan
bahan yang terlarang digunakan dalam pengemasan pangan yang mana dilakukan agar
dapat menghindari terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran, sebagaimana diatur
dalam peraturan pemerintah.
7.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan
untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, terkecuali terhadap pangan
yang pengadaannya berjumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil.
8.
Bahwa dipidana
penjara atau denda Setiap Orang
yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi
standar Keamanan Pangan dan mutu pangan
melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta sesuai
sertifikasi jaminan keamanan pangan dan mutu pangan secara bertahap sesuai jenis pangan dan/atau
skala usaha, yang diberikan pemerintah atau lembaga terakreditasi oleh
pemerintah, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.
9.
Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.
10.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan
sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran, kecuali terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industry
rumah tangga, izin edar mana ditentukan dalam peraturan pemerintah.
11.
Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang
dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup,
mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.
12.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
pada label.
13.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan
melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan.
14.
Bahwa ancaman pidana
diperberat atas tindak pidana tsb, pada
poin 5 sampai dengan poin 9, tsb di atas, jika mengakibatkan luka berat
atau membahayakan nyawa orang atau kematian orang.
15.
Bahwa ancaman pidana
diperberat lagi jika tindak
pidana tsb pada poin 5 sampai dengan poin 9 di atas, dilakukan oleh pejabat
atau penyelenggara Negara sebagai pelaku pembantuan, ketentuan mana juga
berlaku terhdap koorporasi, dan dengan tambahan pidana berupa pencabutan hak
hak tertentu bagi pelaku dan pengumuman putusan
hakim pengadilan.
No comments:
Post a Comment