Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
Dengan telah selesainya laporan keuangan audit maka untuk pengesahan atas laporan keuangan tersebut diselenggarakan dalam Agenda Rapat RUPS
Berikut tatacara penyelenggaran RUPS yang diatur didalam POJK No 32/POJK.04/2014
Cara
Melaksanakan RUPS PT Tbk
Pada tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mengeluarkan peraturan terbaru dalam rangka pelaksanaan RUPS bagi PT Tbk
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/214 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan terbaru
berdasarkan ketentuan OJK itu, diantaranya:
1. Perubahan penyebutan istilah
Pemberitahuan RUPS menjadi Pengumuman RUPS
2. Perubahan jangka waktu Panggilan
RUPS, dari sebelumnya 14 hari, menjadi 21 hari (bukan hari kerja, tetapi
memperhitungkan sabtu dan minggu) RUPS
3. Kewajiban baru mencantumkan
Pengumuman RUPS dan Panggilan RUPS di website Perseroan dalam bahasa asing dan
Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris
4. Membuat Ringkasan Risalah RUPS dan
diumumkan dalam (i) minimal 1 koran harian Bahasa Indonesia, website BEI,
website Perseroan Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan
minimal dalam Bahasa Inggris
Simulasi Jadwal
& Time Table Penyelenggaraan RUPS PT Tbk
Catatan: Mohon diperhatikan hari
kerja (tidak memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur) dan hari kalender
(memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur)
No.
|
Kegiatan
|
Tanggal Pelaksanaan
|
Keterangan
|
Dasar Hukum
|
1.
|
Pemberitahuan agenda
RUPS kepada OJK
|
H-43
(paling lambat 5 hari
kerja sebelum pengumuman RUPS)
|
|
Pasal
8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
|
2.
|
Pengumuman RUPS,
minimal di
1. 1 (satu) surat kabar
harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2. Website BEI
3. Website Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
|
H-36
(paling lambat 14 hari
sebelum Panggilan RUPS)
|
|
Pasal
10 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
|
3.
|
Tanggal
terakhir Daftar Pemegang Saham, pukul 16.00 WIB
|
H-22
1 hari sebelum tanggal
Panggilan RUPS
|
Meminta
kepada Biro Administrasi Efek, rekap nama pemegang saham yang berhak hadir
RUPS
|
-
|
4.
|
Panggilan RUPS, minimal
di
1. 1 (satu) surat kabar
harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2. Website BEI
3. Website Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
|
H-21
(paling lambat 21 hari
sebelum pelaksanaan RUPS)
|
|
Pasal
13 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
|
5.
|
Pelaksanaan
RUPS
|
Hari RUPS
|
|
Pasal
8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
|
6.
|
Pengumuman Ringkasan
Risalah RUPS, minimal di
1. 1 (satu) surat kabar
harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2. Website BEI
3. Website Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
|
H+2
(paling lambat 2 hari
kerja setelah tanggal RUPS)
|
Ringkasan Risalah Rapat
paling sedikit berisi
1. tanggal RUPS, tempat
pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS
2. anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS
3. jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah
4. ada tidaknya pemberian
kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara rapat
5. jumlah pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan
6. mekanisme pengambilan
keputusan RUPS
7. hasil pemungutan suara
yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak
memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara
8. keputusan RUPS
9. pelaksanaan pembayaran
dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS
terkait dengan pembagian dividen tunai
|
Pasal
34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
|
7.
|
Pemberitahuan
kepada OJK atas Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat
|
H+4
(paling lambat 2 hari
kerja setelah pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat )
|
|
Pasal
34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
|
8.
|
Menyampaikan Risalah
RUPS kepada OJK
|
H+30
(paling lambat 30 hari
setelah tanggal RUPS)
|
-
|
Pasal
33 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
|
Sumber:
- http://www.sindikat.co.id/blog/tata-cara-pelaksanaan-rups-pt-tbk-berdasarkan-peraturan-ojk-no-32-pojk-04-2014
- Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment