Wednesday, 18 May 2016

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS
Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Dengan telah selesainya laporan keuangan audit maka untuk pengesahan atas laporan keuangan tersebut diselenggarakan dalam Agenda Rapat RUPS

Berikut tatacara penyelenggaran RUPS yang diatur didalam POJK No 32/POJK.04/2014 


Cara Melaksanakan RUPS PT Tbk

Pada tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru dalam rangka pelaksanaan RUPS bagi PT Tbk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/214 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Ada beberapa ketentuan-ketentuan terbaru berdasarkan ketentuan OJK itu, diantaranya:
1.   Perubahan penyebutan istilah Pemberitahuan RUPS menjadi Pengumuman RUPS
2.   Perubahan jangka waktu Panggilan RUPS, dari sebelumnya 14 hari, menjadi 21 hari (bukan hari kerja, tetapi memperhitungkan sabtu dan minggu) RUPS
3.    Kewajiban baru mencantumkan Pengumuman RUPS dan Panggilan RUPS di website Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris
4.    Membuat Ringkasan Risalah RUPS dan diumumkan dalam (i) minimal 1 koran harian Bahasa Indonesia, website BEI, website Perseroan Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris

Simulasi Jadwal & Time Table Penyelenggaraan RUPS PT Tbk

Catatan: Mohon diperhatikan hari kerja (tidak memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur) dan hari kalender (memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur)

No.
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
Keterangan
Dasar Hukum
1.
Pemberitahuan agenda RUPS kepada OJK
H-43
(paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman RUPS
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
2.
Pengumuman RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-36
(paling lambat 14 hari sebelum Panggilan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 10 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
3.
Tanggal terakhir Daftar Pemegang Saham, pukul 16.00 WIB
H-22
1 hari sebelum tanggal Panggilan RUPS
Meminta kepada Biro Administrasi Efek, rekap nama pemegang saham yang berhak hadir RUPS
-
4.
Panggilan RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-21
(paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 13 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
5.
Pelaksanaan RUPS
Hari RUPS
 
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
6.
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H+2
(paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal RUPS)
Ringkasan Risalah Rapat paling sedikit berisi
1.       tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS
2.       anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS
3.       jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah
4.       ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat
5.       jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan
6.       mekanisme pengambilan keputusan RUPS
7.       hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
8.       keputusan RUPS
9.       pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
7.
Pemberitahuan kepada OJK atas Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat
H+4
(paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat )
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti Pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
8.
Menyampaikan Risalah RUPS kepada OJK
H+30
(paling lambat 30 hari setelah tanggal RUPS)
-
Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Sumber:
  1. http://www.sindikat.co.id/blog/tata-cara-pelaksanaan-rups-pt-tbk-berdasarkan-peraturan-ojk-no-32-pojk-04-2014
  2. Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 

 
 

No comments:

Post a Comment