Selasa, 20 Jun 2017 06:56 WIB - http://mdn.biz.id/n/305853/ - Dibaca: 141
kali
Terkait Tender Bangunan di Labusel
PN Medan Menangkan KPPU Lawan
Kontraktor
|
MedanBisnis - Medan. Kepala Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu
mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menenangkan KPPU atas gugatan
kontraktor terkait tender proyek bangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
(Labusel) pada tahun anggaran 2013.
|
PN Medan sekaligus menguatkan putusan KPPU dalam
perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5
Tahun 1999, pada proyek pelelangan pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi
Gedung Kantor Bupati Labusel, lanjutan pembangunan gedung aula dan gedung
bagian selatan tahun anggaran 2013.
Putusan PN Medan itu juga menguatkan putusan KPPU
dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU
Nomor 5 Tahun 1999, pada pembangunan konstruksi gedung bagian utara Kantor Bupati
Labusel tahap II dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian selatan
Kantor Bupati Labusel tahap II tahun anggaran 2014.
Majelis hakim dalam menangani perkara itu diketuai
Erintuah Damanik, beranggotakan Johny Jonggi Hamonangan Simanjuntak dan
Sabarulina Br Ginting. "Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 19 Juni
2017," kata Abdul Hakim kepada wartawan di Medan, Senin (19/6).
Abdul Hakim menjelaskan, perkara keberatan berawal
dari adanya permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha karena tidak
menerima putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2015. Permohonan keberatan diajukan PT
Duta Utama Sumatera sebagai pemohon keberatan I (terlapor I), PT Raja Oloan
sebagai pemohon keberatan II (terlapor II), PT Multi Raya Arttech sebagai
pemohon keberatan III (terlapor III), PT Duta Agung Group sebagai pemohon
keberatan IV (terlapor IV), PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai pemohon
keberatan V (terlapor V), dan PT Tisa Lestari sebagai pemohon keberatan VI
(terlapor VI).
Kedudukan hukum pelaku usaha yang berbeda
mengakibatkan permohonan keberatan diajukan di dua PN yaitu PN Lubuk Pakam
dan PN Medan. Demi efektivitas dan efisiensi proses persidangan dan sesuai
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan
Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, KPPU mengajukan permohonan
penetapan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus usulan PN
mana yang memeriksa perkara tersebut.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, MA telah
menunjuk PN Medan. Selanjutnya PN Lubuk Pakam mengirimkan berkas perkara
disertai biaya perkara ke PN Medan. PN Medan yang ditunjuk MA untuk memeriksa
telah memeriksa perkara keberatan tersebut dengan register
No.708/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.MDN jo.18/KPPU-L/2015.
Sebelumnya majelis KPPU terdiri diketuai Saidah
Sakwan dengan anggota Syarkawi Rauf dan Nawir telah membacakan putusan
perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 pada 17 Oktober 2016. Isi putusan, perusahaan
yang terbukti melakukan persekongkolan itu dihukum membayar denda yakni PT
Duta Utama Sumatera Rp 2,13 miliar, PT Raja Oloan Rp 511 juta dan PT Multi
Raya Artech Rp 761 juta.
Majelis KPPU juga menjatuhkan hukuman melarang PT
Duta Utama Sumatera, PT Raja Oloan, PT Multi Raya Arttech, PT Duta Agung
Grup, PT Karya Agung Utama Cipta, PT Mulya Perkasa dan PT Tisa Lestari
mengukuti tender pengadaan barang dan jasa selama dua tahun di seluruh
wilayah Republik Indonesia, yang bersumber dari dana APBN/ APBD, karena
terbukti melakukan persekongkolan horizontal antara peserta tender dan
terbukti juga adanya persekongkolan vertikal dengan Kadis PU Labusel, PPK,
pokja dan panitia lainnya.
Selain itu, adanya indikasi kebocoran rincian
harga perkiraan sendiri yang merupakan kelalaian Kadis PU Labusel Ir Nurdi
Siregar dan PPK tahun anggaran 2013 dan 2014, KPPU merekomendasikan kepada
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali melakukan
audit tender tersebut.
Abdul Hakim Pasaribu menambahkan, pihaknya
mengapresiasi putusan majelis hakim PN Medan tersebut. "Hal ini menjadi
dorongan berharga bagi KPPU untuk membangun terciptanya persaingan usaha yang
sehat, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," katanya.
Dia menambahkan, putusan PN Medan itu menambah
daftar putusan majelis komisi yang dikuatkan di tigkat PN. "Sampai saat
ini jumlah putusan PN atas keberatan terhadap putusan komisi sebanyak 144
putusan. Di antara jumlah tersebut sebanyak 84 putusan PN menguatkan putusan
KPPU atau sekitar 58,33% dan 60 putusan PN membatalkan putusan komisi atau
sekitar 41,67%," ungkap Abdul Hakim. (benny pasaribu)
|
Pokok-
pokok dalam pemberitaan diatas adalah
1.
Dugaan
pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
2.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum
Keberatan terhadap Putusan KPPU
Uraian
ringkas:
pasal
22 UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan salah satu pasal dalam Bab 4 mengenai
persekongkolan
Persekongkolan
Pasal 22
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Dalam pasal ini pelaku usaha dilarangh untuk:
1.
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender
2.
dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan
pemenang tender
Ringkasan
dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan
Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
-
Keberatan
terhadap Putusan KPPU diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan
Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha (pasal 2);
-
Putusan
atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha
Negara (pasal 3)
-
Keberatan
diajukan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima
pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website (pasal 4)
-
Dalarn
hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU
yang sarna, dan rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara tersebut harus didaftar
dengan nomor yang saran (pasal 4 ayat 3)
-
Dalarn
hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU
yang sarna tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan
permohonan tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan
Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut
(pasal 4 ayat 4)
Salam
AFH