Thursday, 22 June 2017

PN Medan Menangkan KPPU Lawan Kontraktor


Selasa, 20 Jun 2017 06:56 WIB - http://mdn.biz.id/n/305853/ - Dibaca: 141 kali
Terkait Tender Bangunan di Labusel
 
PN Medan Menangkan KPPU Lawan Kontraktor
MedanBisnis - Medan. Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menenangkan KPPU atas gugatan kontraktor terkait tender proyek bangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada tahun anggaran 2013.
PN Medan sekaligus menguatkan putusan KPPU dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, pada proyek pelelangan pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi Gedung Kantor Bupati Labusel, lanjutan pembangunan gedung aula dan gedung bagian selatan tahun anggaran 2013.
 
Putusan PN Medan itu juga menguatkan putusan KPPU dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, pada pembangunan konstruksi gedung bagian utara Kantor Bupati Labusel tahap II dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian selatan Kantor Bupati Labusel tahap II tahun anggaran 2014.
 
Majelis hakim dalam menangani perkara itu diketuai Erintuah Damanik, beranggotakan Johny Jonggi Hamonangan Simanjuntak dan Sabarulina Br Ginting. "Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 19 Juni 2017," kata Abdul Hakim kepada wartawan di Medan, Senin (19/6).
 
Abdul Hakim menjelaskan, perkara keberatan berawal dari adanya permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha karena tidak menerima putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2015. Permohonan keberatan diajukan PT Duta Utama Sumatera sebagai pemohon keberatan I (terlapor I), PT Raja Oloan sebagai pemohon keberatan II (terlapor II), PT Multi Raya Arttech sebagai pemohon keberatan III (terlapor III), PT Duta Agung Group sebagai pemohon keberatan IV (terlapor IV), PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai pemohon keberatan V (terlapor V), dan PT Tisa Lestari sebagai pemohon keberatan VI (terlapor VI).
 
Kedudukan hukum pelaku usaha yang berbeda mengakibatkan permohonan keberatan diajukan di dua PN yaitu PN Lubuk Pakam dan PN Medan. Demi efektivitas dan efisiensi proses persidangan dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, KPPU mengajukan permohonan penetapan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus usulan PN mana yang memeriksa perkara tersebut.
 
Berdasarkan surat permohonan tersebut, MA telah menunjuk PN Medan. Selanjutnya PN Lubuk Pakam mengirimkan berkas perkara disertai biaya perkara ke PN Medan. PN Medan yang ditunjuk MA untuk memeriksa telah memeriksa perkara keberatan tersebut dengan register No.708/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.MDN jo.18/KPPU-L/2015.
 
Sebelumnya majelis KPPU terdiri diketuai Saidah Sakwan dengan anggota Syarkawi Rauf dan Nawir telah membacakan putusan perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 pada 17 Oktober 2016. Isi putusan, perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu dihukum membayar denda yakni PT Duta Utama Sumatera Rp 2,13 miliar, PT Raja Oloan Rp 511 juta dan PT Multi Raya Artech Rp 761 juta.
 
Majelis KPPU juga menjatuhkan hukuman melarang PT Duta Utama Sumatera, PT Raja Oloan, PT Multi Raya Arttech, PT Duta Agung Grup, PT Karya Agung Utama Cipta, PT Mulya Perkasa dan PT Tisa Lestari mengukuti tender pengadaan barang dan jasa selama dua tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang bersumber dari dana APBN/ APBD, karena terbukti melakukan persekongkolan horizontal antara peserta tender dan terbukti juga adanya persekongkolan vertikal dengan Kadis PU Labusel, PPK, pokja dan panitia lainnya.
 
Selain itu, adanya indikasi kebocoran rincian harga perkiraan sendiri yang merupakan kelalaian Kadis PU Labusel Ir Nurdi Siregar dan PPK tahun anggaran 2013 dan 2014, KPPU merekomendasikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali melakukan audit tender tersebut.
 
Abdul Hakim Pasaribu menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Medan tersebut. "Hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," katanya.
 
Dia menambahkan, putusan PN Medan itu menambah daftar putusan majelis komisi yang dikuatkan di tigkat PN. "Sampai saat ini jumlah putusan PN atas keberatan terhadap putusan komisi sebanyak 144 putusan. Di antara jumlah tersebut sebanyak 84 putusan PN menguatkan putusan KPPU atau sekitar 58,33% dan 60 putusan PN membatalkan putusan komisi atau sekitar 41,67%," ungkap Abdul Hakim. (benny pasaribu)
Pokok- pokok dalam pemberitaan diatas adalah
1.      Dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
2.      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
 
Uraian ringkas:
pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan salah satu pasal dalam Bab 4 mengenai persekongkolan
 
Persekongkolan
Pasal 22
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
 
Dalam pasal ini pelaku usaha dilarangh untuk:
1.      bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender
2.      dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan pemenang tender
 
Ringkasan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
 
-        Keberatan terhadap Putusan KPPU diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha (pasal 2);
-        Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (pasal 3)
-        Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari  terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website (pasal 4)
-        Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna, dan rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang saran (pasal 4 ayat 3)
-        Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan permohonan tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut (pasal 4 ayat 4)
 
Salam
 
AFH
 

Tuesday, 20 June 2017

Pengacara Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri


http://www.antaranews.com/berita/636354/pengacara-hary-tanoe-laporkan-jaksa-agung-ke-bareskrim-polri

Pengacara Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibyo, Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri karena menyebut Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung,"kata Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin.

Menurut dia, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus. "Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. "Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.

Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Selain melapor ke Bareskrim, pihaknya hendak mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.

"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP)," kata Jaksa Agung.

Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.

"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun si tersangkanya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Sudah diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaging, M Rum.

Hary Tanoe pun telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Isi SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng."

"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Editor: AA Ariwibowo

Beberapa pokok-pokok pemikiran utama terkait pemberitaan diatas adalah:

1.   Pencemaran nama baik:

Pasal-pasal berkenaan dengan Pencemaran nama baik  diatur / termuat dalam

Pasal 310 KUH Pidana

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Pasal 311 KUHPidana

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 36 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perihal penetapan tersangka

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan

Salam

AFH

 

 

 

 

 

 

Monday, 22 May 2017

MAFIA PENIMBUN BAHAN PANGAN DITINDAK TEGAS


Jumat, 19 Mei 2017 06:50 WIB - http://mdn.biz.id/n/299585/ - Dibaca: 72 kali
 
Mafia Penimbun Bahan Pangan Ditindak Tegas
MedanBisnis - Medan. Polisi dilibatkan melakukan pengawasan dan penjagaan terkait ketersediaan bahan kebutuhan pangan masyarakat selama Ramadhan. Dalam kaitan ini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akan melakukan tindakan tegas terhadap mafia yang bermain untuk melakukan penimbunan bahan kebutuhan pangan di Medan.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (18/5), penimbunan bahan kebutuhan pangan dengan maksud memperkaya diri sendiri merupakan tindakan pidana. "Kita bisa jerat pidana penimbunan, bisa kartel, bisa juga korupsi," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, imbuhnya, Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya Pemko Medan dan Bulog, yang hasilnya sejauh ini stok bahan pokok berupa beras, gula dan minyak dalam keadaan aman. "Sampai saat ini aman, stok pangan cukup," ujarnya.

Juga dikatakan Kombes Pol Sandi Nugroho, satgas pangan yang dibentuk akan terus melakukan koordinasi dan tetap memonitor ketersedian bahan pokok yang permintaannya meningkat pada Ramadhan. (khairunnas)

Penimbunan:

Tindakan menimbun bahan makanan pokok dapat terancam pelanggaran pidana:  ‘’Apabila ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pangan dan barang kebutuhan pokok akan dilakukan tindakan tegas pelanggaran pidana pasal 133 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda Rp 100 miliar dan pasal 107 UU No 7 tahun 2012 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar’’

Selanjutnya dengan merujuk pada suatu pemaparan didalam blog http://asa-keadilan.blogspot.co.id/2014/04/tindak-pidana-dibidang-pangan.html yang mengkaji secara ringkas untuk tindakan menimbun bahan makanan pokok dapat disampaikan sbb:

Dalam  Bab XV pasal 133 sampai dengan pasal 148, Undang Undang No.18 Tahun 2012 Tentang  Pangan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan,  antara lain sebagai berikut :

1.      Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku  Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

2.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan, tatacara mana diwajibkan secara bertahap bedasarkan jenis pangan, dan jenis serta skala usaha produksi pangan.

3.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,  pengangkutan,  dan/ atau  peredaran Pangan yang tidak memenuhi  Persyaratan Sanitasi Pangan yang diwajibkan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia.

4.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:

-        bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau

-        bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, larangan mana diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

 
5.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang memproduksi  Pangan  yang  dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan, syarat dan tata cara persetujuan mana diatur dalam  peraturan pemerintah. Juga diancam pidana yang sama Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan,Keamanan Pangan sebelum diedarkan.

6.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan  Produksi  Pangan  untuk  diedarkan, yang dengan  sengaja  menggunakan  bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia,  persyaratan  dan tata cara kemasan pangan  dan bahan yang terlarang digunakan dalam pengemasan pangan yang mana dilakukan agar dapat menghindari terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

7.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan  akhir Pangan  untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, terkecuali terhadap pangan yang pengadaannya berjumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil.

8.      Bahwa  dipidana  penjara  atau denda Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan mutu pangan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta sesuai sertifikasi jaminan keamanan pangan dan mutu pangan  secara bertahap sesuai jenis pangan dan/atau skala usaha, yang diberikan pemerintah atau lembaga terakreditasi oleh pemerintah, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.

9.      Bahwa dipidana  penjara atau denda  Setiap Orang yang yang dengan  sengaja  memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.

10.  Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan  Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, kecuali terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industry rumah tangga, izin edar mana ditentukan dalam peraturan pemerintah.

11.  Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa  Pangan yang diedarkan.

12.  Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label.

13.  Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan.

14.  Bahwa ancaman pidana diperberat atas tindak pidana tsb, pada  poin 5 sampai dengan poin 9, tsb di atas, jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang atau kematian orang.

15.  Bahwa ancaman  pidana  diperberat  lagi jika tindak pidana tsb pada poin 5 sampai dengan poin 9 di atas, dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara Negara sebagai pelaku pembantuan, ketentuan mana juga berlaku terhdap koorporasi, dan dengan tambahan pidana berupa pencabutan hak hak tertentu bagi pelaku dan pengumuman putusan  hakim pengadilan.

salam
 
AFH 

Friday, 12 May 2017

STNK Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?


STNK Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
2017-03-22 06:01:23
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang perempuan kaget mendengar cerita adiknya yang baru saja membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Pasalnya, adiknya itu didenda puluhan juta untuk mobil dan motor yang sudah lama dijual.
 
Ia menduga, hal ini disebabkan karena mobil dan motor yang dijualnya itu belum diblokir dokumennya. Di lain pihak, pembeli kendaraannya itu tidak melakukan proses balik nama, dan dengan begitu pihak pembeli juga pasti tidak bayar pajak.
 
Permasalahan seperti ini kerap tejadi. Karena pemilik/penjual mobil lalai akan aturan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini, adik dari perempuan yang harus bayar pajak puluhan juta terkena pajak progresif, pajak yang dikenakan bagi seseorang yang punya kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya, atau dengan alamat yang sama.
 
Hal ini sebetulnya tidak akan terjadi seandainya ia terlebih dulu memblokir STNK. Pasalnya, jika sudah diblokir, maka mobil kedua yang dimilikinya akan tetap dihitung yang pertama. Di satu sisi, pembeli pun "dipaksa" melakukan balik nama.
 
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa sejauh pengamatannya, hal ini memang banyak terjadi. Pertama karena masyarakat tidak paham, dan kedua, karena malas mengikuti tata caranya.
 
"Padahal mudah," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2017). "Jadi harusnya pada saat jual mobil, lalu beli mobil baru, harusnya yang lama ini diblokir dulu (STNK-nya). Sehingga mobil kedua kita tidak kena pajak progresif," tambahnya.
 
Edi kemudian menjelaskan bagaimana cara memblokir STNK. Pertama-tama, datangi Samsat terdekat. Kemudian, melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa kotokopi KTP pemilik lama serta pemilik baru, dan nomor kendaraan.
 
Ada lagi beberapa dokumen tambahan, semisal kuitansi penjualan atau pembelian. Terakhir adalah membuat surat pernyataan.
 
"Semua ada formulirnya di kantor Samsat. Harus diingat, semuanya tidak dipungut biaya, bahkan kalau kita yang kasih ke petugas, tidak boleh," terang Edi.(rio/liputan6/bh/sya)

 

 
Ringkasan:

Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015

Perda Pemprov DKI  Jakarta No 2 tahun 2015 ini merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan ayat (2) Pasal 7 diubah

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang

pribadi ditetapkan sebagai berikut.:

a.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);

b.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

c.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);

d.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat

e.       sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);

f.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);

g.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen); untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);

h.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);

i.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen);

j.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen)

k.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);

l.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

m.    untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);

n.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);

o.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);

p.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembiIan koma lima persen);

q.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).

 
 (la) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (I), didasarkan atas nama dan atau alamat yang sarna.

 
(2) Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen).

 
Salam

 
AFH