Monday, 22 May 2017

MAFIA PENIMBUN BAHAN PANGAN DITINDAK TEGAS


Jumat, 19 Mei 2017 06:50 WIB - http://mdn.biz.id/n/299585/ - Dibaca: 72 kali
 
Mafia Penimbun Bahan Pangan Ditindak Tegas
MedanBisnis - Medan. Polisi dilibatkan melakukan pengawasan dan penjagaan terkait ketersediaan bahan kebutuhan pangan masyarakat selama Ramadhan. Dalam kaitan ini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akan melakukan tindakan tegas terhadap mafia yang bermain untuk melakukan penimbunan bahan kebutuhan pangan di Medan.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (18/5), penimbunan bahan kebutuhan pangan dengan maksud memperkaya diri sendiri merupakan tindakan pidana. "Kita bisa jerat pidana penimbunan, bisa kartel, bisa juga korupsi," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, imbuhnya, Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya Pemko Medan dan Bulog, yang hasilnya sejauh ini stok bahan pokok berupa beras, gula dan minyak dalam keadaan aman. "Sampai saat ini aman, stok pangan cukup," ujarnya.

Juga dikatakan Kombes Pol Sandi Nugroho, satgas pangan yang dibentuk akan terus melakukan koordinasi dan tetap memonitor ketersedian bahan pokok yang permintaannya meningkat pada Ramadhan. (khairunnas)

Penimbunan:

Tindakan menimbun bahan makanan pokok dapat terancam pelanggaran pidana:  ‘’Apabila ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pangan dan barang kebutuhan pokok akan dilakukan tindakan tegas pelanggaran pidana pasal 133 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda Rp 100 miliar dan pasal 107 UU No 7 tahun 2012 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar’’

Selanjutnya dengan merujuk pada suatu pemaparan didalam blog http://asa-keadilan.blogspot.co.id/2014/04/tindak-pidana-dibidang-pangan.html yang mengkaji secara ringkas untuk tindakan menimbun bahan makanan pokok dapat disampaikan sbb:

Dalam  Bab XV pasal 133 sampai dengan pasal 148, Undang Undang No.18 Tahun 2012 Tentang  Pangan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan,  antara lain sebagai berikut :

1.      Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku  Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

2.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan, tatacara mana diwajibkan secara bertahap bedasarkan jenis pangan, dan jenis serta skala usaha produksi pangan.

3.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,  pengangkutan,  dan/ atau  peredaran Pangan yang tidak memenuhi  Persyaratan Sanitasi Pangan yang diwajibkan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia.

4.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:

-        bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau

-        bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, larangan mana diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

 
5.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang memproduksi  Pangan  yang  dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan, syarat dan tata cara persetujuan mana diatur dalam  peraturan pemerintah. Juga diancam pidana yang sama Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan,Keamanan Pangan sebelum diedarkan.

6.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan  Produksi  Pangan  untuk  diedarkan, yang dengan  sengaja  menggunakan  bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia,  persyaratan  dan tata cara kemasan pangan  dan bahan yang terlarang digunakan dalam pengemasan pangan yang mana dilakukan agar dapat menghindari terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

7.      Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan  akhir Pangan  untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, terkecuali terhadap pangan yang pengadaannya berjumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil.

8.      Bahwa  dipidana  penjara  atau denda Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan mutu pangan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta sesuai sertifikasi jaminan keamanan pangan dan mutu pangan  secara bertahap sesuai jenis pangan dan/atau skala usaha, yang diberikan pemerintah atau lembaga terakreditasi oleh pemerintah, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.

9.      Bahwa dipidana  penjara atau denda  Setiap Orang yang yang dengan  sengaja  memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.

10.  Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan  Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, kecuali terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industry rumah tangga, izin edar mana ditentukan dalam peraturan pemerintah.

11.  Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa  Pangan yang diedarkan.

12.  Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label.

13.  Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan.

14.  Bahwa ancaman pidana diperberat atas tindak pidana tsb, pada  poin 5 sampai dengan poin 9, tsb di atas, jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang atau kematian orang.

15.  Bahwa ancaman  pidana  diperberat  lagi jika tindak pidana tsb pada poin 5 sampai dengan poin 9 di atas, dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara Negara sebagai pelaku pembantuan, ketentuan mana juga berlaku terhdap koorporasi, dan dengan tambahan pidana berupa pencabutan hak hak tertentu bagi pelaku dan pengumuman putusan  hakim pengadilan.

salam
 
AFH 

Friday, 12 May 2017

STNK Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?


STNK Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
2017-03-22 06:01:23
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang perempuan kaget mendengar cerita adiknya yang baru saja membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Pasalnya, adiknya itu didenda puluhan juta untuk mobil dan motor yang sudah lama dijual.
 
Ia menduga, hal ini disebabkan karena mobil dan motor yang dijualnya itu belum diblokir dokumennya. Di lain pihak, pembeli kendaraannya itu tidak melakukan proses balik nama, dan dengan begitu pihak pembeli juga pasti tidak bayar pajak.
 
Permasalahan seperti ini kerap tejadi. Karena pemilik/penjual mobil lalai akan aturan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini, adik dari perempuan yang harus bayar pajak puluhan juta terkena pajak progresif, pajak yang dikenakan bagi seseorang yang punya kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya, atau dengan alamat yang sama.
 
Hal ini sebetulnya tidak akan terjadi seandainya ia terlebih dulu memblokir STNK. Pasalnya, jika sudah diblokir, maka mobil kedua yang dimilikinya akan tetap dihitung yang pertama. Di satu sisi, pembeli pun "dipaksa" melakukan balik nama.
 
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa sejauh pengamatannya, hal ini memang banyak terjadi. Pertama karena masyarakat tidak paham, dan kedua, karena malas mengikuti tata caranya.
 
"Padahal mudah," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2017). "Jadi harusnya pada saat jual mobil, lalu beli mobil baru, harusnya yang lama ini diblokir dulu (STNK-nya). Sehingga mobil kedua kita tidak kena pajak progresif," tambahnya.
 
Edi kemudian menjelaskan bagaimana cara memblokir STNK. Pertama-tama, datangi Samsat terdekat. Kemudian, melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa kotokopi KTP pemilik lama serta pemilik baru, dan nomor kendaraan.
 
Ada lagi beberapa dokumen tambahan, semisal kuitansi penjualan atau pembelian. Terakhir adalah membuat surat pernyataan.
 
"Semua ada formulirnya di kantor Samsat. Harus diingat, semuanya tidak dipungut biaya, bahkan kalau kita yang kasih ke petugas, tidak boleh," terang Edi.(rio/liputan6/bh/sya)

 

 
Ringkasan:

Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015

Perda Pemprov DKI  Jakarta No 2 tahun 2015 ini merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan ayat (2) Pasal 7 diubah

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang

pribadi ditetapkan sebagai berikut.:

a.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);

b.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

c.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);

d.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat

e.       sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);

f.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);

g.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen); untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);

h.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);

i.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen);

j.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen)

k.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);

l.        untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

m.    untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);

n.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);

o.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);

p.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembiIan koma lima persen);

q.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).

 
 (la) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (I), didasarkan atas nama dan atau alamat yang sarna.

 
(2) Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen).

 
Salam

 
AFH

Tuesday, 9 May 2017

Kredit Fiktif di Medan Dibawa ke DPR


Jumat, 05 Mei 2017 07:39 WIB - http://mdn.biz.id/n/297062/ - Dibaca: 98 kali
 
Kredit Fiktif di Medan Dibawa ke DPR
MedanBisnis - Medan. Kasus kredit fiktif Rp 117 miliar lebih di BNI 46 Jalan Pemuda Medan dengan tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit dari PT Bahari Dwikencana Lestari (BKL), yang ditangani Bidang Bidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akan dibawa dan dibahas dalam rapat di Komisi III DPR.
Hal itu dikatakan Ketua Rombongan Reses Komisi III DPR Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut) Trimedia Panjaitan SH MH kepada wartawan seusai pertemuan tertutup di Aula Kantor Kejatisu di Jalan AH nasution Medan, Rabu (3/5) sore.
 
"Dalam kunjungan reses ini komisi III mempertanyakan penanganan perkara pidana umum, pidana khusus dan pungli. Salah satunya penanganan perkara kredit fiktif PT Bahari Dwikencana Lestari sebesar Rp 117.500.000.000 yang belum dituntaskan," ujar Trimedia Panjaitan sambil berjalan menuju bus yang diparkir di halaman depan Gedung Kantor Kejatisu.
 
Ditegaskannya, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tidak ingin salah satu institusi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, tidak menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana diatur di dalam pasal 1 ayat 3, yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
 
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian menjelaskan, sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara berkesemaan kedudukannya di depan hukum. "Jadi, semua pelanggaran terhadap hukum harus diproses sesuai aturan," katanya.
 
Menurut Trimedia, pihaknya akan mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pernyataan yang menyebutkan perkara Boy Hermansyah akan diproses di pengadilan setelah ada salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Drs Radiyasto yang merupakan pejabat sementara pimpinan pada Sentra Kredit Menengah (SKM) PT BNI (Persero) Tbk Medan bersama Darul Azli SE (almarhum) dan Titin Indriany (belum dieksekusi).
 
Putusan MA itu menolak kasasi Radiyasto dan jaksa/penuntut umum, dengan perbaikan sepanjang mengenai pemidanaan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair delapan bulan kurungan. Terkait perkara ini, sebelumnya Radiyasto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
 
Kejadian bermula ketika PT Atakana Company mempunyai kredit macet di BNI sebesar Rp 13 miliar, dengan jaminan Sertifikat dan Hak Guna Usaha (SHGU) No. 102, berlokasi di Desa Berandang, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh seluas 3.455 hekatre yang diatasnya ditanami kelapa sawit. Sementara terhadap kredit itu telah diajukan permohonan lelang, namun M Aka sebagai Direktur Utama PT Atakana Company minta tidak dilakukan pelelangan karena telah ada peminat/calon pembeli.
 
Berdasarkan kerja sama PT Atakana Company dengan Boy Hermansyah pada 20 September 2010, PT BDL akan membeli PT Atakana Company seharga Rp 115 miliar dan membayar kredit macet PT Atakana Company pada BNI, juga membeli tanah seluas 3.455 hektare dengan SHGU No. 102 milik PT Atakana Company.

Lanats, PT BDL mengajukan kredit dan ditangani Radiyasto pada 8 November 2010, dengan syarat-syarat dan syarat tambahan yang disanggupi oleh PT BDL sehingga mendapat fasilitas sebesar Rp 129 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp 117.500.000.000.
 
Sementara itu, perjanjian jual beli HGU No. 102 belum dibuat oleh PPAT karena belum mendapat izin dari BPN Pusat sehubungan surat dari Dr Januari Siregar selaku kuasa dari Yusra, serta surat dari Kariman Yusman dan pemblokiran dari M Aka selaku Direktur Utama PT Atakana Company.
 
Sedangkan Boy Hermansyah pada 30 Desember 2010 membuat surat pernyataan bahwa transaksi jual beli dengan PT Atakana Company sebagai pemilik SHGU No. 102 telah lunas pembayarannya sebesar Rp 61.242.998.340. (zahendra)
Pokok-pokok permasalahan:
-        Apakah benar pokok permasalahan mengenai Kredit fiktif ini benar2 merupakan kredit fiktif?
Secara ringkas dilihat dari aspek transaksi yang ada menurut kami permasalahan Boy Hermansyah selaku pemohon kredit dari PT Bahari Dwikencana Lestari (BKL) bukanlah kredit fiktif.
PT BKL mengambil alih seluruh hak dan kewajiban termasuk aset dari PT AKA selaku Debitur dimana sumber pendanaannya berasal dari Bank pemberi kredit PT AKA
Untuk menilai benar/tidaknya penggunaan dana (penggunaan fasilitas oleh PT BKL) ini dikembalikan lagi kepada SOP dari Bank serta hasil komite kredit Bank- Jadi murni bisnis.
 
-        Bagaimanakah proses penetapan tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit?
Kembali kami sampaikan perihal penetapan tersangka:
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
 
 Alat bukti yang sah ialah :
 
-        keterangan saksi;
-        keterangan ahli;
-        surat;
-        petunjuk;
-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan
-        Pergantian posisi pihak yang berutang
Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
-        Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
-        Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
-        Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
Salam
AFH

Tuesday, 25 April 2017

Anggota DPR Praperadilankan KPK


Hari ini Pkl. 09:43 WIB - http://mdn.biz.id/n/295421/
 
Anggota DPR Praperadilankan KPK
MedanBisnis - Jakarta. Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar pada persidangan.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S. Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).
Miryam disangkakan sebuah pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) untuk dua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani mengaku mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikannya karena diancam penyidik KPK.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam, sambil menangis.
Menurut Aga, materi gugatan praperadilan mengenai penetapan kewenangan tersangka bukanlah wilayah KPK, karena menurut Aga hal itu masuk dalam tindak pidana umum.
"Itu kan hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga kepada KPK pada saat kami melakukan upaya praperadilan, kami mohon kita uji dulu bahwa praperadilan ini diterima atau tidak. Untuk sementara sih. Kan banyak kasus lain kan, Miryam sama saja dengan yang lain. Masa (kasus) yang lain bisa dihentikan, kami tidak bisa?" ucap Aga.
Miryam juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yaitu pada 13 dan 18 April dengan mengirimkan surat izin dokter.
"Setelah kita pertimbangkan, kita ajukan praperadilan, jadi kami fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kita, tolong dong hargai juga. Kami juga punya hak apabila tidak sepakat dengan penetapan tersangka dapat mengajukannya praperadilan," tambah Aga.
Aga mengaku bahwa kliennya saat ini kemungkinan berada di kota Bandung.
"Hari ini memang ada penggeledahan dilakukan di rumah beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari orang yang menjaga rumah klien saya," ungkap Aga.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Miryam di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai pukul 11.00 WIB, namun saat ini sudah selesai. (ant)
Beberapa hal terkait pemberitaan diatas yakni:

1.      Perihal praperadilan

2.      Perihal memberi keterangan yang tidak benar di persidangan

3.      Penetapan selaku tersangka


Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.       sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.      ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan masih diperlukan pengkajian lebih lanjut,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, namun seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.

MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Keterangan Palsu
Perihal memberi keterangan yang tidak benar / keterangan palsu dalam persidangan dapat dipidana dengan merujuk pada KUHAP.

Pasal 174

1)      Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

2)      Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua siding karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum'atau terdakwa dapat memberi Penetapan Tersangka

 
 Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

 -        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.

 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan

Salam