Wednesday, 1 March 2017

Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang


Rabu, 01 Mar 2017 09:46 WIB - http://mdn.biz.id/n/286084/
Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang
Kemungkinan Ada, Tersangka Baru Belum Ditetapkan
 
MedanBisnis - Medan. Polda Sumut (Poldasu) hingga kini belum menetapkan tersangka baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deliserdang pada Jumat (10/2).
Kepada wartawan, Selasa (28/2) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, meskipun adanya tersangka baru dimungkinkan namun penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani kasus itu hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebagai pendukung keterlibatan oknum lain yang akan ditetapkan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu, namun kemungkinan tersangka baru tentu bisa saja. Tapi untuk itu pun harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi yang sampai saat ini masih fokus dipelajari penyidik melalui aliran dana yang ditemukan," ujar Rina.
Saat ini, imbuhnya, penyidik juga masih terus mendalami proses penyidikan dari OTT di Kantor ATR/BPN Derliserdang, yang daripadanya telah ditetapkan satu tersangka yakni MH (Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Deliserdang). Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan satu orang sebagai tersangka dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ditangkap dalam OTT itu masih berstatus saksi, termasuk Kepala BPN Deliserdang Kalvyn Andar Sembiring.
Dalam OTT itu, di rumah tersangka MH petugas menemukan uang Rp 123,9 juta, 4 ribu ringgit Malaysia, 8.000 dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB sepeda motor dan enam BPKB mobil. Juga ditemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar. (abimanyu)
Tanggapan

Pokok permasalahan:

1.      Tangkap Tangan

2.      Penetapan Tersangka

3.      Keterangan Saksi
Penjelasan

1.     Tangkap tangan, sebagaimana didalam KUHAP, Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Dalam sebuah blog dengan alamat: http://bayuma.blogspot.co.id/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html#!/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html diuraikan mengenai keterkaitan antara tertangkap tangannya seseorang dengan dapat dijatuhinya pidana yakni dengan merujuk pada:

 
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

 
Seseorang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana harus melalui proses peradilan terlebih dahulu sebelum dapat dipidana jika terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku tindak pidana menjadi terpidana yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 1 angka 32 KUHAP).

 
2.      Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

-   Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-   Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

Alat bukti yang sah ialah :

-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka  haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan sekalipun kedapatan didalam operasi tangkap tangan namun diperlukan adanya proses penetapan terlebih dahulu

 3.      Keterangan Saksi

Hal-hal seputar Keterangan Saksi didalam KUHAP

-       Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

-       Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

-       Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya

-       Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang

-       Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua siding memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

-       Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu

-        Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

a.  persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;

b.  persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;

c.  alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi
   keterangan yang tertentu;

d.  cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada 
    umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu
    dipercaya;


Salam

Aslam Hasan

Sunday, 19 February 2017

Aturan Kepemilikan Tanah Bagi Penanam Modal


Aturan Kepemilikan Tanah Bagi Penanam Modal

Untuk mempercepat pembangunan ekonomi diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi Indonesia. Maka dari itu pemerintah telah membuat beberapa kebijakan diantaranya memberikan fasilitas berupa lahan untuk dikelola oleh penanam modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

 
Dalam pelaksanaannya, aturan yang memberikan kemudahan bagi penanam modal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperlukan lahan yang mendukung kegiatan tersebut.

 
Pemerintah selaku pembuat kebijakan telah memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan dalam pemilikan hak atas tanah, misalnya Hak Guna Usaha yang dapat diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun. Selanjutnya Hak Guna Bangunan yang dapat diberikan selama 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.

 
Fasilitas terakhir bagi untuk kepemilikan tanah ialah Hak Pakai yang dapat diberikan selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

 
Akan tetapi, pemberian dan perpanjangan hak atas tanah tersebut dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 
Sumber:


 
PEMBAHASAN/TANGGAPAN
 

1.      Penanaman Modal dalam lingkup Undang-undang Penanaman Modal

2.      Jenis Kepemilikan Hak atas Tanah: Hak Pakai dan Hak Guna Usaha

 

-        Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia

-        Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

a.       meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b.      menciptakan lapangan kerja;

c.       meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

d.      meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;

e.       meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

f.       mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;

g.       mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan

h.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat

 
BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN

Pasal 5 UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL

1.      Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3.      Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:

a.       mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

b.      membeli saham; dan

c.       melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan

d.      peraturan perundang-undangan.

 
HAK GUNA USAHA (UU Agraria)

KETENTUAN UMUM

-        Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun dan Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Peruntukan hak guna usaha untuk dibidang pertanian, perikanan atau peternakan.

-        Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

-        Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

-        Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan

 
SUBYEK HAK GUNA USAHA

Yang dapat mempunyai hak guna usaha ialah :

-        warganegara Indonesia;

-        badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

-        Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

-        Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi

 
HAPUSNYA HAK GUNA USAHA

Hak guna usaha hapus karena :

-     Jangka waktunya berakhir;

-     dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

-     dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

-     dicabut untuk kepentingan umum;

-     ditelantarkan;

-     tanahnya musnah;

 
HAK PAKAI

KETENTUAN UMUM

-        Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah

-        Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan

kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang

 
JANGKA WAKTU

Hak pakai dapat diberikan :

-        Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;

-        Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

-        Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

 

SUBYEK HAK PAKAI

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :

a.       warga negara Indonesia;

b.      orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c.       badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d.      badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

 
Salam
 
Aslam Hasan

 

 

Sunday, 5 February 2017

UMSK Medan 2017 akan Digugat ke PTUN


Jumat, 03 Feb 2017 07:01 WIB - http://mdn.biz.id/n/281467/
Kasus UMK Medan Belum Tuntas
 
UMSK Medan 2017 akan Digugat ke PTUN
MedanBisnis - Medan. Dunia usaha di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghendaki pemerintah memberikan kepastian hukum. Pasalnya, para pelaku usaha menilai regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) melanggar ketentuan.
Belum tuntas sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2017 yang dikeluarkan Walikota dengan "restu" Gubernur Sumut melalui Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/26/KPTS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2017, kini muncul Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017, yang membuat "panas" dunia usaha.
 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara menyikapi keluarnya Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 itu.
 
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Medan Rusmin Lawin, keluarnya peraturan daerah terkait upah minimum sektoral kota (UMSK) itu menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia khususnya Kota Medan. "Sebab, dalam penghitungan UMK maupun UMSK telah memiliki payung hukum yang jelas pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya, Kamis (2/2).
 
Namun, lanjut Rusmin, meskipun peraturan pemerintah itu telah ditetapkan namun masih ada pejabat publik yang "berani" mengeluarkan kebijakan melanggar konstitusi. "Kok masih ada pejabat publik di daerah yang mengeluarkan kebijakan mengangkangi peraturan pemerintah?" ujarnya.
 
Menurut Rusmin, persoalan itu menjadi kesempatan bagi dunia usaha untuk menguji pelaksanaan hukum di tanah air. "Apindo dalam hal UMSK 2017 akan menguji SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 ke jalur hukum dengan mem-PTUN-kannya. Apindo akan uji ini semua sampai di mana hirarki perundangan kita," tandasnya.
 
Menyikapi beredarnya Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017, Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Sumut pun memberikan komentarnya.
 
Wakil Ketua Apindo Sumut Ng Pin Pin beserta Johan Brien dan Hendra Agata mengatakan, kalangan dunia usaha di Sumut saat ini sedang tidak kondusif dengan ketidakpastian hukum tterhadap pelaku usaha. "Masalah UMK dan UMSK Kota Medan 2017 adalah bentuk ketidakpastian hukum dan berinvestasi bagi investor. Preseden buruk ini menjadi dilema dunia usaha," tegas Ng Pin Pin.
 
Ditambahkan Johan Brien, fenomena seperti ini bakal berimbas pada tingkat kepercayaan dunia usaha untuk menanamkan modalnya di Kota Medan yang merupakan barometer dari Provinsi Sumut dan salah satu barometer daerah secara nasional. Dia menegaskan, dalam penetapan UMSK Medan 2017 itu unsur dunia usaha tidak dilibatkan dan kabarnya tanpa adanya kajian-kajian.
 
"Harusnya pemerintah daerah di Sumut belajar dari persoalan UMSK di Jawa Timur. Oleh Kementerian Ketenagakerjaan dikeluarkan surat yang menerangkan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi/kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor bersangkutan. Ditegaskan juga dalam surat tersebut, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tanpa kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh," ungkap Johan.
 
Dia pun menegaskan, jika ini tidak direalisasi di Sumut maka pihaknya akan melakukan class action dengan menggugat Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 ke PTUN Medan. (ys rat)
 
Tanggapan
Pokok-pokok masalah:
 
-        Proses Penetapan UMSK
-        Perihal Gugatan TUN
 
Pembahasan
Proses / mekanisme penetapa upah minimum:

Upah minimum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman[1].
Upah minimum terdiri dari[1] :
*       Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
*       Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
*       Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
*       Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

Dasar penetapan upah minimum .[1]

Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya

Wewenang penetapan upah minimum [1]

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP. Upah Minimum yang telah ditetapkan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya dan ditinjau kembali setiap tahun.
Sumber
 
 
-        Perihal Gugatan KTUN
 
Dengan merujuk pada Undang-Undang NOMOR 51 TAHUN 2009 dan Undang-Undang NOMOR 9 TAHUN 2004:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
 
 
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:
 
a.      Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.     Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.      Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
d.     Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.      Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
 
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
 
Legal Standing Pemohon Yang Mengajukan Gugatan TUN
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
 
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
 
Asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut.
 
Asas Kepastian Hukum:adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan  peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
 
Asas Kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan  individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan  individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat  dan  masyarakat   asing;   (4)   kepentingan   kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita
 
Asas Ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam  menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
 
Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
 
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan  tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
 
Asas Keterbukaan adalah asas  yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia  negara.
 
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum   dengan     cara     yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
 
Asas Pelayanan Yang Baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dari beberapa asas diatas terdapat pula asas-asas umum lainnya di luar AUPB yakni asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung
 
Sumber:
 
 Salam
 
Aslam Hasan