Rabu, 01 Mar 2017 09:46
WIB - http://mdn.biz.id/n/286084/
Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang
Kemungkinan Ada, Tersangka Baru Belum Ditetapkan
|
MedanBisnis - Medan. Polda Sumut
(Poldasu) hingga kini belum menetapkan tersangka baru terkait operasi tangkap
tangan (OTT)
di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten
Deliserdang pada Jumat (10/2).
|
Kepada
wartawan, Selasa (28/2) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari
Ginting menjelaskan, meskipun adanya tersangka baru dimungkinkan namun
penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani kasus itu hingga
kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebagai pendukung
keterlibatan oknum lain yang akan ditetapkan tersangka.
"Belum
ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu, namun kemungkinan tersangka
baru tentu bisa saja. Tapi untuk itu pun harus didukung bukti-bukti dan keterangan
saksi yang sampai saat ini masih fokus dipelajari penyidik melalui aliran
dana yang ditemukan," ujar Rina.
Saat
ini, imbuhnya, penyidik juga masih terus mendalami proses penyidikan dari OTT
di Kantor ATR/BPN Derliserdang, yang daripadanya telah ditetapkan satu
tersangka yakni MH (Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN
Deliserdang). Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan satu orang sebagai tersangka
dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang. Sedangkan sembilan orang lainnya yang
ditangkap dalam OTT itu masih berstatus saksi, termasuk Kepala BPN
Deliserdang Kalvyn Andar Sembiring.
Dalam
OTT itu, di rumah tersangka MH petugas menemukan uang Rp 123,9 juta, 4 ribu
ringgit Malaysia, 8.000 dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB
sepeda motor dan enam BPKB mobil. Juga ditemukan buku tabungan Bank Mandiri
atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar. (abimanyu)
|
Pokok permasalahan:
1.
Tangkap Tangan
2.
Penetapan Tersangka
3.
Keterangan Saksi
Penjelasan
1. Tangkap
tangan, sebagaimana didalam KUHAP, Tertangkap tangan adalah tertangkapnya
seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Dalam
sebuah blog dengan alamat: http://bayuma.blogspot.co.id/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html#!/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html
diuraikan mengenai keterkaitan antara tertangkap tangannya seseorang dengan
dapat dijatuhinya pidana yakni dengan merujuk pada:
“Tidak
seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat
pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang
didakwakan atas dirinya.
Seseorang
yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana harus melalui proses
peradilan terlebih dahulu sebelum dapat dipidana jika terbukti bersalah.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana menjadi terpidana yakni seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(lihat Pasal 1 angka 32 KUHAP).
2.
Penetapan Tersangka
Dengan
merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana.
Selanjutnya
perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka
dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009
Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
-
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh
penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh
bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
-
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup
yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan melalui gelar perkara
Alat
bukti yang sah ialah :
-
keterangan
saksi;
-
keterangan
ahli;
-
surat;
-
petunjuk;
-
keterangan
terdakwa.
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi
tersangka haruslah berpedoman pada
ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis
alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka
tidaklah secara serta merta ditetapkan sekalipun kedapatan didalam operasi
tangkap tangan namun diperlukan adanya proses penetapan terlebih dahulu
Hal-hal
seputar Keterangan Saksi didalam KUHAP
- Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti
dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut
alasan dari pengetahuannya itu.
- Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa
yang saksi nyatakan disidang pengadilan.
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk
membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan
kepadanya
- Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan
keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan
saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan
dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang
- Apabila keterangan saksi di sidang disangka
palsu, hakim ketua siding memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya
supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana
yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
- Keterangan beberapa saksi yang berdiri
sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai
suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu
dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian
atau keadaan tertentu
-
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi,
hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi
keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada
umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu
dipercaya;
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment