Tuesday, 19 January 2016

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 28/POJK.05/2014

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 
NOMOR 28/POJK.05/2014

PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2014 POJK No.28 Tahun 2014  tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan terdiri dari 86 Pasal, 15 Bab. Diundangkan pada tanggal 19 November 2014

Garis Besar POJK No.28 Tahun 2014

Bab 1 :Ketentuan Umum

Bab 2:Bentuk Badan Hukum,  Izin Usaha dan Permodalan
Bagian 1: Bentuk Badan Hukum
Bagian 2: Izin Usaha
Bagian 3: Permodalan

Bab 3: Struktur Organisasi

Bab 4: Sumber Daya Manusia
Bagian 1: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bagian 2: Pengembangan Tenaga Kerja

Bab 5: Keanggotaan Pada Organisasi Lain

Bab 6: Unit Usaha Syariah UUS
Bagian 1: Pembentukan UUS
Bagian 2: Modal Kerja UUS
Bagian 3:Perizinan UUS
Bagian 4: Pimpinan UUS
Bagian 5:Kantor Cabang Unit Syaiah
Bagian 6: Penutupan  UUS
Bagian 7: Pemisahan UUS

Bab 7: Kantor Cabang

Bab 8:Pelaporan
Bagian 1: Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar
Bagian2: Pelaporan Perubahan Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan Dewan Pengawas Syariah
Bagian 3: Perubahan Alamat

Bab 9: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
Bagian 1: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
Bagian 2: Pemisahan
Bagian 3: Pemenuhan Ketentuan Lain

Bab 10: Konversi Perusahaan Pembiayaan Menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bab 11: Pencabutan Izin Usaha

Bab 12: Perusahaan Pembiayaan Dibidang Ketenagalistrikan dan Pelayaran
Bab 13: Sanksi
Bab 14: Ketentuan Peralihan
Bab 15: Penutup

Ringkasan-Ringkasan Utama

(1) Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum:

a. perseroan terbatas; atau

b. koperasi.
Perusahaan harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut:

a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh
OJK.

(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan:

a. bubar;

b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK ini;

c. melakukan perubahan kegiatan usaha; atau

d. melakukan Penggabungan atau Peleburan.


sanksi administratif secara bertahap yaitu
berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pencabutan izin usaha Perusahaan.

sanksi tambahan berupa:

a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;

b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang dan kantor selain Kantor Cabang;

c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;

d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau

e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.

Untuk UUS
sanksi administratif
secara bertahap yaitu berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha UUS; dan

c. pencabutan izin usaha UUS.

sanksi tambahan berupa:

a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;

b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang Unit
Syariah dan/atau kantor selain Kantor Cabang
Unit Syariah;

c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;

d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau

e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan

ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE

Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Saturday, 9 January 2016

HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Anak adalah kecintaan, semangat, kebahagiaan, pemersatu rumah tangga dan harapan bagi orang tua. Definisi itulah yang bisa saya sampaikan menurut diri saya pribadi sebagai orang tua. Ada banyak definisi anak yang tentunya berbeda bagi masing- masing orang tua namun sebagai orang tua saya rasa bapak-bapak dan ibu-ibu semua musti sepaham dengan saya bahwa setiap anak tidak hanya cukup dibesarkan saja tapi juga harus dijaga, diberikan pendidikan yang terbaik serta dilindungi lahir maupun batinnya. 

Bagaimana caranya agar kita sebagai orang tua dapat melindungi anak-anak kita seutuhnya...berikut saya paparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:

  1. Non-diskriminasi;
  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi.

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga ,masyarakat, pemerintah dan negara.

Setiap anak mempunyai hak:

  1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua
  4. Untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri, bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan Kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang memilki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh oleh orang tuanya sendiri,kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terkhir.
  11. Mendapat perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan
  12. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukum yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukuman yang berlaku dan hanya dapat diajukan sebagai upaya terakhir
Anak yang menderita cacat selain mendapat hak-hak tersebut diatas memiliki hak:
  1. Memperoleh pendidikan luar biasa
  2. Memperoleh rehablitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat
Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya, selain mendapat hak-hak tersebut diatas memiliki hak:
  1. Mendapat perlakuan manusia dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa
  2. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku
  3. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum
  4. Berhak dirahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum
  5. Mendapatkan bantuan Hukum atau bantuan lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.
Sekiranya uraian dan pemaparan diatas dapat dijadikan arahan bagi perlindungan hak-hak anak sebagai orang tua yang bertanggung jawab

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A

Sumber:
  1. UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Buku Kesehatan Ibu dan Anak Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Diedarkan dari Rumah Sakit Duren Tiga)

ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE


Ruang lingkup kerja dari Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id



Saturday, 2 January 2016

SELAMAT TAHUN BARU 2016

Memasuki tahun baru 2016, semangat baru, harapan baru dan perjuangan berkelanjutan..sukses buat rekan-rekan semua dan para klien atas support,kerjasama dan relasi yang berjalan sampai saat ini...Terima Kasih



ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE


Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Saturday, 5 December 2015

SENGKETA PAJAK

Sengketa Pajak dan Solusinya

- detikNews
Sengketa Pajak dan Solusinya
Jakarta - Sengketa pajak kerap kali terjadi, yaitu ketika ada ketidakcocokan perhitungan pajak antara wajib pajak dengan perhitungan dari pemeriksa pajak, atau kesalahan penerapan peraturan perpajakan saat perhitungan pajak oleh wajib pajak.

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga wajib pajak punya wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Akan tetapi dengan kepercayaan yang sebegitu besar kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhannya melalui pemeriksaan pajak yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang sehingga tak bisa sembarangan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebelum penerbitannya wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan pemeriksa pajak. Sengketa kerap kali muncul di tahap ini, yaitu ketika ada ketidakcocokan perhitungan. Sebenarnya sengketa pajak adalah hal yang lumrah.

Tetapi saat mengalami sengketa pajak, ketakutan sudah pasti dialami oleh wajib pajak. Terutama karena kewajiban membayar tambahan pajak yang kemungkinan akan disertai denda. Kekhawatiran bertambah ketika wajib pajak membayangkan bahwa penyelesaian sengketa pajak akan rumit dan berlarut-larut.

Sebagai bentuk pelayanan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak memberi solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan cara-cara yang profesional. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya berdomisili. Apabila belum memperoleh hasil yang memuaskan dapat melanjutkan ke proses selanjutnya untuk nantinya diselesaikan melalui proses banding di Pengadilan Pajak.

“Setiap wajib pajak berhak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikirimkan. Penyelesaiannya paling lama 12 bulan. Apabila terdapat sengketa saat pelaksanaan pemeriksaan, kami juga memberi jalur-jalur penyelesaiannya yaitu pasal 16, pasal 25 dan pasal 36,” ujar Herry Sumardjito, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Apabila proses penyelesaian sudah lewat 12 bulan, sesuai Undang-undang Permohonan Keberatan, permohonan keberatan akan otomatis disetujui sesuai keinginan wajib pajak

Tak hanya di ibu kota saja, sejumlah kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta dan Surabaya kini juga memiliki Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak hingga ke upaya akhir yaitu banding. Banding sifatnya final, namun apabila masih belum memuaskan, pihak-pihak yang bersengketa (Ditjen Pajak maupun wajib pajak) dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Layanan keberatan Ditjen Pajak tak hanya membantu wajib pajak untuk dapat memperjuangkan hasil perhitungan pajaknya dan menyelesaikan sengketa pajak, tapi juga menjaga profesionalisme kinerja petugas pajak.

Untuk wilayah Jakarta, jumlah keberatan yang diajukan wajib pajak naik dari tahun ke tahun terutama permohonan keberatan yang ditangani oleh Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Menurut catatan Ditjen Pajak, pada tahun 2011 Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus menerima 2.273 permohonan keberatan dan di tahun 2012 naik menjadi 3.038 permohonan keberatan. Pada periode Januari hingga Juni 2013, jumlah keberatan yang masuk telah mencapai 1.268.

Kenaikan jumlah keberatan yang dilayangkan menunjukkan bahwa layanan keberatan Ditjen Pajak merupakan solusi yang baik dan disambut hangat oleh para wajib pajak. Banyaknya berkas permohonan keberatan dan banding yang masuk ke meja penelaah keberatan pun menjadi tanda bahwa kini wajib pajak semakin sadar akan hak-haknya ketika timbul sengketa pajak.

“Kami akan perbaiki dan sempurnakan lagi terutama dari segi pemeriksaan agar lebih akurat dan berbobot. Dalam pemeriksaan kami harap wajib pajak kooperatif, dari segi dokumen dan sebagainya untuk memperkuat alasan wajib pajak. Jangan ada kecurigaan (dengan pemeriksaan di KPP) karena mereka juga diawasi oleh Kanwil,” ujar Andri Nuralam, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DItjen Pajak Jakarta Khusus.

Dengan adanya layanan keberatan wajib pajak yang bersengketa tak akan lagi mengambil jalan pintas dengan negosiasi atau suap. Layanan keberatan Ditjen Pajak juga menjadi cermin profesionalisme dan integritas Ditjen Pajak untuk terus menyadarkan wajib pajak bahwa pembayaran pajak mereka dapat dipertanggung jawabkan untuk pembangunan.

Sumber:
http://m.detik.com/news/advertorial-news-box2/2406329/sengketa-pajak-dan-solusinya

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id



Friday, 4 December 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Mengenal Lebih Jauh Tentang Perlindungan Konsumen Di Indonesia Sesuai Dengan Undang2 Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 
Sedangkan yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan konsumen adalah konsumen akhir yaitu pengguna atau pemanfaat akhir suatu produk.

Asas-asas dalam perlindungan Konsumen:
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan:
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Hak konsumen adalah:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak pelaku usaha adalah:
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa antara lain:
  • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, antara lain:
  • Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  • Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  • Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  • Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  • Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang undang. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadila, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum.

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
  • Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen antara lain:
  • Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
  • Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
  • Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  • Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  • Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  • Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini;
  • Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  • Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang undang ini.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti: undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta.

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang paten dan merek.

Undang-undang perlindungan konsumen ini merupakan aturan yang umum apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankan  yang digunakan.

(Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya mendorong iklim berusaha yang sehat demi lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.)

Sumber:
http://chmplaw.com/?p=95#more-95
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tinjauan khususnya terhadap tugas dan wewenang BPSK

Dalam kegiatan transaksi usaha/bisnis setiap pelanggaran atau perbuatan Hukum dari pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya bagi konsumen dapat ditempuh upaya Hukum, namun demikian setiap langkah penyelesaiannya lebih utama diselesaikan secara kekeluargaan, bilamana upaya kekeluargaan tidak dapat ditempuh maka penyelesaian sengketa melalui BPSK dapat ditempuh. BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa didalam menjalankan  tugas dan kewajibannya senantiasa haruslah bertindak independen dan tidak cenderung memihak kepada salah satu pihak. Kepentingan dari masing-masing pihak haruslah dide ngar secara utuh dan menyeluruh agar setiap keputusan yang diambil baik melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase merupakan kesepakatan bersama dan dapat memuaskan para pihak
Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Tuesday, 1 December 2015

LITIGASI: TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN

LITIGASI: TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN

LITIGASI: TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN 

 
Training Time :Metode Inhouse Training di Kantor

Jadwal Pelaksanaan Yang Dapat Kami siapkan:
-       12 Desember 2015

-       19 Desember 2015

-       26 Desember 2015

Investment Fee :   Rp. 650.000,- / peserta
Quota : (Pasti Berjalan Berapun Pesertanya, untuk efektifnya pelatihan maksimal dibatasi 10 peserta tiap batch nya )

 Fasilitas :
 
1. Training Module   
2. Certificate       
3. Qualified instructor

  


BACKGROUND

 Dalam Penyelesaian sengketa bisnis, perjanjian, hutang piutang dan perkreditan dan jaminan dapat dilakukan melalui upaya penyelesaian litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Upaya penyelesaian melalui  non-litigasi sering kali kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga jalur upaya yang efektif dan dapat ditempuh yakni penyelesaian melalui jalur litigasi  Oleh karenanya tidak hanya seorang legal officer saja namun  manajemen perusahaan juga harus tetap  membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi

MATERI PELATIHAN LITIGASI


  1. Pembuatan Surat Gugatan
    Teknik dan ketrampilan membuat surat Gugatan
    Praktek/studi kasus menyusun surat Gugatan
  2. Pembuatan Surat Jawaban
    Teknik dan ketrampilan membuat Surat Jawaban
     Praktek /studi kasus menyusun Surat Jawaban
  3. Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
    Teknik dan ketrampilan membuat Replik/Duplik dan kesimpulan
    Praktek /studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan
  4. Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  5. Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian

 
SASARAN PROGRAM :

Pelatihan ini akan mengajarkan, mengupas tuntas tentang bagaimana teknik penyelesaian sengketa dipengadilan (Langsung Praktek dan Pasti Bisa) Diharapkan setelah mengikuti program ini peserta mampu menjadi profesional yang handal, paham dan mengerti untuk menangani bidang litigasi diberbagai penyelesaian sengketa baik dalam pinjam-meminjam, proses perkreditan dan Jaminan

 
FASILITATOR :

  • Advokat
  • Praktisi Perbankan
METODE PELATIHAN :

  • Presentasi
  • Pendampingan dalam membuat surat-menyurat litigasi
  • Interaktif Diskusi
  • Diskusi Group
  • Studi Kasus

 
INFORMASI DAN PENDAFTARAN :

A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658