Showing posts with label Kajian Aturan. Show all posts
Showing posts with label Kajian Aturan. Show all posts

Tuesday, 19 January 2016

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 28/POJK.05/2014

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 
NOMOR 28/POJK.05/2014

PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2014 POJK No.28 Tahun 2014  tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan terdiri dari 86 Pasal, 15 Bab. Diundangkan pada tanggal 19 November 2014

Garis Besar POJK No.28 Tahun 2014

Bab 1 :Ketentuan Umum

Bab 2:Bentuk Badan Hukum,  Izin Usaha dan Permodalan
Bagian 1: Bentuk Badan Hukum
Bagian 2: Izin Usaha
Bagian 3: Permodalan

Bab 3: Struktur Organisasi

Bab 4: Sumber Daya Manusia
Bagian 1: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bagian 2: Pengembangan Tenaga Kerja

Bab 5: Keanggotaan Pada Organisasi Lain

Bab 6: Unit Usaha Syariah UUS
Bagian 1: Pembentukan UUS
Bagian 2: Modal Kerja UUS
Bagian 3:Perizinan UUS
Bagian 4: Pimpinan UUS
Bagian 5:Kantor Cabang Unit Syaiah
Bagian 6: Penutupan  UUS
Bagian 7: Pemisahan UUS

Bab 7: Kantor Cabang

Bab 8:Pelaporan
Bagian 1: Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar
Bagian2: Pelaporan Perubahan Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan Dewan Pengawas Syariah
Bagian 3: Perubahan Alamat

Bab 9: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
Bagian 1: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
Bagian 2: Pemisahan
Bagian 3: Pemenuhan Ketentuan Lain

Bab 10: Konversi Perusahaan Pembiayaan Menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bab 11: Pencabutan Izin Usaha

Bab 12: Perusahaan Pembiayaan Dibidang Ketenagalistrikan dan Pelayaran
Bab 13: Sanksi
Bab 14: Ketentuan Peralihan
Bab 15: Penutup

Ringkasan-Ringkasan Utama

(1) Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum:

a. perseroan terbatas; atau

b. koperasi.
Perusahaan harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut:

a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh
OJK.

(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan:

a. bubar;

b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK ini;

c. melakukan perubahan kegiatan usaha; atau

d. melakukan Penggabungan atau Peleburan.


sanksi administratif secara bertahap yaitu
berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pencabutan izin usaha Perusahaan.

sanksi tambahan berupa:

a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;

b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang dan kantor selain Kantor Cabang;

c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;

d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau

e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.

Untuk UUS
sanksi administratif
secara bertahap yaitu berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha UUS; dan

c. pencabutan izin usaha UUS.

sanksi tambahan berupa:

a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;

b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang Unit
Syariah dan/atau kantor selain Kantor Cabang
Unit Syariah;

c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;

d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau

e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan

ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE

Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id