Showing posts with label sita pidana. Show all posts
Showing posts with label sita pidana. Show all posts

Monday, 17 May 2021

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

Terhadap kreditor pemegang jaminan kebendaan atas tanah dan bangunan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan maka kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut memiliki hak preferen atas obyek jaminan dalam hal debitor wanprestasi. Apabila terhadap obyek jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan dilakukan sita pidana untuk kemudian dirampas menjadi milik negara maka selaku kreditor pemegang jaminan dapat melakukan upaya hukum berupa Derden Verzet.

Merujuk pada Prosedur Berperkara Perlawanan, PROSEDUR DERDEN VERZET

  1. Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
  2. Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
  3. Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. ( niet ont vankelijkverklaard ).
  4. Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
  5. Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
  6. Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.

Salam

AHP|ADVOKAT