Showing posts with label pekerjaan. Show all posts
Showing posts with label pekerjaan. Show all posts

Wednesday, 24 October 2018

Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas


Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas,

Pekerja harian lepas merupakan status pekerja  untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa pekerja harian lepas merupakan status bagi pekerja yang bekerja secara harian dalam suatu periode waktu tertentu dimana pembayaran upahnya diberikan berdasarkan kehadiran. Oleh karena jenis pekerjaannya dilakukan hanya dalam periode tertentu saja maka jumlah hari kerjanya juga tidak melebih dari 21 hari dalam 1 bulan,

Kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi pekerja dengan status PKWT dimana  pihak pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta mencatatkan Daftar pekerja/buruh tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh tersebut. Perlu diingat bahwa yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh. Segala bentuk tindakan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dibidang ketenagakerjaan berkenaan dengan perjanjian kerja, waktu kerja dan ketentuan-ketentuan umum dari pekerja harian lepas maka status dari pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Salam
AFH

Monday, 3 September 2018

PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PRAKTEK SAAT INI!!


PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PRAKTEK SAAT INI!!


Sudah cukup jamak dan diketahui bersama bahwa perjanjian kerja umumnya dibuat dan disusun secara tertulis, tetapi kadang-kadang dan ini memang ditemui oleh penulis sendiri bahwa masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan. Kalau sudah begini bagaimana solusinya yang terbaik bagi kedua belah pihak (Pengusaha dan Karyawan)??
 

Bila ditelisik lebih dalam ternyata di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan adanya suatu bentuk perjanjian kerja dalam bentuk lisan dan  tentunya sepanjang hal tersebut juga wajib dibuatkan / disertakan surat pengangkatan bagi pekerja bersangkutan yang berisi antara lain :

  1. Nama dan alamat pekerja;
  2. Tanggal mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan dan;
  4. Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)

Sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu dan pengusaha bermaksud mempekerjakan karyawan untuk waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerjanya tentu saja tidak boleh dibuat secara lisan. Apabila perjanjian kerja  dibuat secara lisan maka perjanjian kerja  tersebut berubah menjadi perjanjian kerja  waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja tersebut menjadi pekerja permanen di perusahaan tersebut

Salam

Aslam Hasan