Showing posts with label kajian pidana. Show all posts
Showing posts with label kajian pidana. Show all posts

Sunday, 22 April 2018

Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok


Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok

Makassar, Aktual.com – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali kembali melakukan penyitaan aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4).

Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada Rabu-Kamis-Sabtu (4-5-7/4).

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Beberapa topik berkenaan dengan pemberitaan diatas

1.      Perihal penetapan tersangka
2.      Perihal penyitaan
3.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Bukti permulaan yakni dimaknai sebagai minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat didalam KUH Pidana

Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.


Perihal Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana diurai sebelumnya diatas,  penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 
Ketentuan pasal 372 KUHP- Mengenai Penggelapan

''Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah''

Ketentuan pasal 378 KUHP- Mengenai Penipuan

''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun''

Pasal 45 TPPU

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan

salam

AFH

Tuesday, 9 February 2016

WASPADAI MODEL-MODEL PENIPUAN DALAM INVESTASI

Waspada dengan 7 Penipuan Berkedok Investasi Berikut Ini! 

Investasi memang menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang gak sedikit, apalagi jika dijalankan dengan serius. Sayangnya banyak oknum yang memanfaatkan ini untuk mengeruk keuntungan dengan modus penipuan.
Buat kamu yang sedang berencana untuk menanamkan duit dalam bentuk investasi, sebaiknya meningkatkan kewaspadaan. Simak 7 penipuan berkedok investasi di Indonesia berikut ini.
 
1. Investasi HYIP (High Yield Investment Programs)
Iming-iming yang ditawarkan investasi ini semisal dengan Rp 10 juta kita akan mendapat keuntungan hingga 20% sebulan. Klaim dari investasi ini adalah uang kita akan diinvestasikan ke dalam bisnis batu bara, pengeboran minyak bumi, atau teknologi dan lainnya.
Kalau kamu kebetulan mendapat penawaran seperti di atas, maka harus ekstra hati-hati. Jangan sampai terkena penipuan berkedok investasi bodong.
 
2. Skema Ponzi
Skema ini pertama kali dikenalkan oleh Charles Ponzi pada tahun 1903. Lalu kembali mencuat, karena sosok Bernard L. Madoff. Intinya, skema menawarkan pembayaran yang sangat besar. Semisal jaminan hasil investasi 20% per bulan.
Syaratnya, calon investor hanya cukup memperkenalkan penawaran investasi ini kepada teman-temannya atau calon investor baru. Modus–modus penipuan Ponzi kembali ditawarkan via website, email dan media sosial. Jadi hati-hati ya, jangan sampai terkena penipuan berkedok investasi bodong
 
3. Investasi Palsu Emas
Penipuan satu ini belum lama terjadi. Kita akan diminta investasi sejumlah uang lalu akan diberi emas batangan. Kita diminta membeli emas tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran.
Janji surga yang ditawarkan adalah bahwa emas tersebut akan dibeli lagi dengan harga yang lebih tinggi. Keaslian emas batangannya gak terjamin. Yang terjadi adalah pemilik perusahaan kabur membawa uang kontan yang telah terkumpul.  
 
4. Praktek Menggandakan Dollar
Bisa dibilang penipuan jenis ini adalah yang paling primitif dan bodoh. Sayangnya banyak orang yang tetap saja tertipu. Kita akan diyakinkan oleh seseorang yang mendemonstrasikan kemampuan menggandakan dollar AS.  
Yang terjadi sebenarnya adalah Dollar AS yang mereka seolah-olah berhasil gandakan adalah uang palsu. Nah, setelah kita dibuai, mereka akan meminta kita menggandakan Dollar AS yang kita miliki.
 
5. Investasi Perencanaan Harta Karun
Modus penipuan berkedok investasi berikutnya adalah penipuan pencarian harta karun. Prakteknya beragam, semisal ada seseorang yang mengaku ahli dibidang spiritual. Orang ini mengatakan bahwa di rumah kita ada sebuah keris bertuah,
Jika kita mau, orang tersebut akan membantu kita mendapatkan keris, nah ujung-ujungnya kita akan diminta memberi modal untuk beli sesajen
 
6. Penipuan Agrobisnis
Jenis penipuan yang satu ini adalah yang sering terjadi di Indonesia. Calon investor diminta untuk berinvestasi sejumlah uang. Setelah itu akan mendapat surat kepemilikan atas lahan. Lahan tersebut konon akan ditanami pohon jati atau tanaman tertentu.
Janjinya kita bakalan mendapatkan keuntungan jika ada hasil dari penjualan tanaman tersebut. Tapi, yang meragukan adalah belum tentu orang tersebut yang memiliki lahan dan belum tentu ditanami sesuai dengan janji.
 
7. Penipuan Warisan atau Perpindahan Uang
Penipuan berkedok warisan biasanya mengincar pengguna media sosial. Tiba-tiba ada orang asing yang add akun kita, lalu membuat cerita kalau mereka memiliki banyak uang yang didapat dari hasil waris atau keuntungan usaha. Karena ada permasalahan, mereka ingin memindahkan uang tersebut ke Indonesia.
Kita akan dijanjikan imbalan sebesar 10% – 20% setelah kita bisa mentransfer $100 – $500 untuk proses perpindahan uang. Penipuannya adalah, saaat kita sudah transfer, mereka akan hilang bagai raib ditelan bumi
 
Nah, gimana? Investasi boleh kok, tapi jangan sembarangan. Pelajari dulu baik-baik jenis investasi yang dipilih. Mungkin masih banyak lagi modus penipuan berkedok investasi di luar sana yang kita gak tahu.
Jangan mudah termakan janji manis. Yang namanya penjual pasti berusaha sebisa mungkin menawarkan jualannya, tapi gak semuanya jujur. Semua keputusan mutlak ada di tangan kita. So, be a smart and wise customer ya!
 
Dikutip dari:
 
 
TINJAUAN:
 
Berikut kami sampaikan mengenai pasal-pasal penipuan yang dapat dijadikan sumber-sumber hukum terkait Pidana Penipuan
 
Pasal-Pasal Penipuan
Penipuan itu terdapat unsur-unsur objektif dan unsur-unsur subyektif
 
  1. Unsur Obyektif meliputi suatu perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu dan memakai rangkaian kebohongan
  2. Unsur-unsur Subjektif yang meliputi maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hokum.
 
Pasal-pasal penipuan antara lain :
1. Pasal 378
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
2. Pasal 379
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
 
3. Pasal 379a
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Membeli barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain.
  • Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang-barang. 
  • Membeli barang itu dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
4. Pasal 380 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
5. Pasal 380 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
  • Buah hasil itu kepunyaan terpidana.
Hukuman :
Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan barang dirampas. 
 
6. Pasal 381
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahui keadaan-keadaan sebenarnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
7. Pasal 382
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Merugikan yang menanggung asuransi atau orang yang dengan syah memegang surat penanggungan barang dikapal, membakar atau menyebabkan letusan dalam sesuatu barang yang masuk asuransi bahaya api, atau mengaramkan atau mendamparkan, membinasakan, atau merusakkan sehingga tak dapat dipakai lagi kapal (perahu) yang dipertanggungkan. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
 
8. Pasal 382 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang.
  • Menimbulkan kerugian bagi konkiren-konkirennya atau konkiren-konkiren orang lain karena persaingan curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
9. Pasal 383
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang telah disetujui oleh pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yag diserahkan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. 
 
10. Pasal 383 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
11. Pasal 384
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
  • Harga keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 250,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
 
12. Pasal 385
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.
  • Menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal tidak diberitahukan kepada yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas  tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
 
13. Pasal 386 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat.
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
 
14. Pasal 386 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat. 
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
  • Nilainya atau faedahnya menjadi kurang, karena sudah dicampuri dengan bahan-bahan lain.
Hukuman :
Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan.
 
15. Pasal 387 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
16. Pasal 387 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
17. Pasal 388 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
18. Pasal 388 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
19. Pasal 389
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
20. Pasal 390
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Menyebabkan harga barang barang-barang dagangan, dana-dana atau surat berharga menjadi turun atau naik.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
21. Pasal 391
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menerima kewajiban untuk, atau memberikan pertolongan pada penempatan surat utang sesuatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero atau surat utang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftarannya atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
22. Pasal 392
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi.
  • Dengan sengaja mengumumkan keadaan atau neraca (balans) yang tidak benar.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
23. Pasal 393 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu. 
 
24. Pasal 393 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.
  • Melakukan kejahatan itu belum lewat 5 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
 
25. Pasal 393 bis (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengacara.
  • Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh memasukkan kedalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan tempat tidur, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya. 
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
 
26. Pasal 393 bis (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Suami/isteri atau pemiutang.
  • Dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang yang diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya kepada pengacara.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
 
27. Pasal 394
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Penipuan dilakukan suami (isteri) yang tidak atau sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.
Hukuman :
Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
 
Sumber Tinjauan:
 
ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE
Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 
 
 
 
 
 
.