Showing posts with label Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Perbankan. Show all posts

Tuesday, 25 May 2021

Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap

Berita Tindak Pidana Perbankan:

Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap

Yanuar Riezqi Yovanda

Selasa, 21 Agustus 2018 - 15:36 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp6,28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Rokhmad Sunanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT BPR MAMS adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

"Dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain: memeriksa 6 orang saksi termasuk pegawai PT BPR MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta; memeriksa 1 orang tersangka.

Kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016.


Ulasan Berita

Bahwa dalam pemberitaan diatas, Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi yang terungkap didasarkan pada adanya tindak pidana perbankan sebagaimana dimuat dalam pasal 49 (a)

Pasal 49

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

Adapun unsur-unsur termuat dalam pasal 49 (a) ini sebagaimana informasi dari OJK adalah sbb:

-Membuat, diartikan sebagai menciptakan, menjadikan, atau menghasilkan, melakukan, mengerjakan pencatatan atas suatu transaksi yang tidak pernah terjadi (tidak ada underlying transaction).

-Menyebabkan,

diartikan sebagai menyuruh pihak lain untuk melakukan pencatatan palsu,mempengaruhi, memberikan instruksi, memberikan data palsu, sehingga mengakibatkan adanya pencatatan palsu.

-Pencatatan Palsu,

adalah proses atau cara mencatat,perbuatan mencatat transaksi yang tidak sah atau tidak benar atau fiktif.

-Pembukuan, laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank,

a) Pembukuan: pencatatan dalam jurnal,sub-ledger, dan ledger;

b) Laporan: laporan yang dibuat oleh bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi,rekening administratif (off balance-sheet), laporan Direktur Kepatuhan,laporan Batas Maksimum Pemberian kredit(BMPK), laporan PDN; 

-Dokumen: bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet)dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;

-Laporan Kegiatan Usaha: Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi; Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan.

-Laporan Transaksi: rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan.

-Rekening: gambaran seluruh aktivitas keuangan individual yang tercatat didalam pembukuan bank, misalnya rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening modal, termasuk seluruh rekening yang ada pada bank (rekening individual dan/atau rekening buku besar).

Lebih lanjut, terhadap tindak pidana dalam ketentuan pasal 49 Ini merujuk pada pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan yakni bilamana terbukti (harus ada bukti permulaan yang cukup) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang ada maka sesuai dengan sanksi pidana dalam UU Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 


Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Monday, 24 May 2021

Karakteristik Tindak Pidana Perbankan

Karakteristik Tindak Pidana Perbankan

    Sumber Gambar:klik

Tindak pidana perbankan (Tipibank) termuat dalam Undang-Undang Perbankan membedakan sanksi pidana kedalam dua bentuk, yaituk kejahatandan pelanggaran. 

Tipibank dalam bentuk kejahatan terdiri dari tujuh pasal, yaitu Pasal 46, 47, 47A, 48 ayat (1), 49, 50, dan Pasal 50A UU Perbankan 

Pasal 46 
Keterangan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 46 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

Pasal 47
(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

"Pasal 47A
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44a, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Pasal 48 ayat 1
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah)."

Pasal 49
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalampembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalamlaporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu bank;

c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).


(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakanpenarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;

b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Pasal 50
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 50a
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."

Tipibank dengan kualifikasi pelanggaran dengan sanksi  pidana yang lebih ringan daripada tindak pidana yang dikualifikasika kejahatan, terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 48 ayat (2).

Pasal 48 (2)
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Salam
AHP|ADVOKAT

Sunday, 14 February 2016

RAHASIA BANK

RAHASIA BANK
 
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

 Dari berbagai pengertian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah hanya terbatas pada keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya

 Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah , mengenai hal ini berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:

a.        anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;

b.       anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank, khusus bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.       pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;

Lebih lanjut, bahwa dalam kerahasiaan bank ini, tidak berlaku untuk:

a.       kepentingan perpajakan;

b.     penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;

c.       kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

d.      kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;

e.      tukar menukar informasi antar Bank;

f.        permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;

g.       permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.

 
 SUMBER :

-       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10

Regulasi Bank Indonesia :

-        Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

 


Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id