Monday, 25 September 2017

Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali

Kasus Ade Armando
Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali
2017-09-04 15:00:25


JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ade Armando oleh Johan Khan telah memasuki persidangan akhir (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, hakim mengabulkan permohonan pemohon, untuk melanjutkan kembali kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka.

"Mengadili Satu mengabulkan permohonan pemohon, dua menyatakan tidak sah SP3 nomor SPTT/22/2/2017 Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tangal 1 Februari 2017 Polda Metro Jaya. Tiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris Bawono Langgeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (4/9).

Putusan itu diambil karena berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni soal pernyataan ahli yang pada pemeriksaan awal telah menetapkan ada unsur penodaan agama dalam cuitan yang dilontarkan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, ahli justru menyatakan sebaliknya.

"Menimbang bahwa ahli tidak konsuken, ahli dimana pada pemeriksaan ulang adalah penodaan agama tetapi sesudah adanya pemeriksaan tersangka dia menyatakan postingan tersebut adalah tanggapan dan ahli berpendapat postingan tersebut bukan penodaan agama," lanjut Aris.

Selain itu, hakim praperadilan mengatakan masih ada alat-alat bukti lain yang menurut hakim lebih tepat untuk diuji kembali oleh ahli.

"Ternyata masih ada dua bukti yaitu P10 dan P12 untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload postingan tersebut," lanjutnya.

Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:


Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.      sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.       ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.


Dijabarkan mengenai alasan dan dasar hukum penghentian penyidikan sbb:

Seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasar pada alasan yang diatur dalam Undang-Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagai berikut:

1.     Tidak terdapat cukup bukti

2.     Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana

3.     Penyidikan dihentikan demi hukum:

4.     Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana)

5.     Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHPidana)

6.     Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHPidana)

7.     Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana)
Salam
AFH

No comments:

Post a Comment