PERATURAN BANK
INDONESIA
NOMOR: 11/13/PBI/2009
TENTANG BATAS
MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
BOEDIONO
Dalam bisnis
perbankan, perkreditan memiliki porsi terbesar dari aktivitas/ kegiatan usaha
yang dilakukan. Bank yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk Tabungan, Giro
dan Deposito untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit
perlu dilaksanakan dengan hati-hati.
Peraturan Bank
Indonesia No. 11/13/PBI/2009 merupakan salah satu bentuk pengaturan di bidang
perbankan dalam menjalankan prinsip kehati-hatian bagi Bank Perkreditan Rakyat mengenai
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank adalah Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Bank Perkreditan
Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
Batas Maksimum
Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase
maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
Pelanggaran BMPK
adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat direalisasikan
terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.
Pelampauan BMPK
adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah
direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang
diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK
BPR wajib
memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dananya
BPR wajib menjaga perjanjian kredit terhadap debitur
untuk tidak mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK
BPR wajib
menjaga kegiatan penempatan dana agar tidak mengakibatkan Pelanggaran BMPK
Penyediaan Dana
kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
Modal BPR.
BMPK Kepada Pihak Tidak Terkait
Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana
Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
Penyediaan Dana
dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
Penyediaan Dana
dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait
ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.
Penyelesaian Pelanggaran/ Pelampauan
BMPK
Kewajiban untuk menyusun
dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian
Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK.
Penempatan Dana
Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak
Terkait
Bagian Penyediaan
Dana yang dijamin oleh:1) Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau
tabungan di BPR; 2) Emas dan/atau logam mulia; dan/atau 3) Sertifikat Bank
Indonesia,
Bagian
Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun
melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Penyediaan dana
BPR berupa Kredit dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola Pengembangan Hubungan
Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK)
Sanksi
Sanksi penilaian
tingkat kesehatan BPR
Denda
Sanksi administratif
- Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien dibidang perkreditan, merger dan akuisisi, penanaman modal
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
- Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment