Sunday, 6 November 2016

BMPK BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/13/PBI/2009

TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

 
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA
BOEDIONO

 
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ANDI MATTALATTA

 

Dalam bisnis perbankan, perkreditan memiliki porsi terbesar dari aktivitas/ kegiatan usaha yang dilakukan. Bank yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk Tabungan, Giro dan Deposito untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit perlu dilaksanakan dengan hati-hati.

 
Peraturan Bank Indonesia No. 11/13/PBI/2009 merupakan salah satu bentuk pengaturan di bidang perbankan dalam menjalankan prinsip kehati-hatian bagi Bank Perkreditan Rakyat mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit

 
Didalam PBI ini mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:

 
DEFINISI

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

   
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
 
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.

 
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.
 
Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK

 
KEWAJIBAN BAGI BPR

BPR wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dananya
 
BPR wajib  menjaga perjanjian kredit terhadap debitur untuk tidak mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK
 
BPR wajib menjaga kegiatan penempatan dana agar tidak mengakibatkan Pelanggaran BMPK

 
PROSENTASE PENYEDIAAN DANA

 
Bagi Pihak Terkait

Penyediaan Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR.

 

BMPK Kepada Pihak Tidak Terkait

Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
 
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
 
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.

 

Penyelesaian Pelanggaran/ Pelampauan BMPK

Kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK.

 
Pengecualian

Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait
 
Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:1) Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR; 2) Emas dan/atau logam mulia; dan/atau 3) Sertifikat Bank Indonesia,
 
Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
 
Penyediaan dana BPR berupa Kredit dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK)

 

Sanksi
Sanksi penilaian tingkat kesehatan BPR
Denda
Sanksi administratif

 
Pelayanan jasa dari Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas. Kami berupaya maksimal memberikan layanan sebagai berikut:
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien dibidang perkreditan, merger dan akuisisi, penanaman modal
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

No comments:

Post a Comment