MENGENAL LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
-BAGIAN 2-
KETENTUAN
PEMBERIAN SANKSI DAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO ‘’LKM’’
Didalam pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro diperlukan
sikap kehati-hatian. Adapun beberapa
sanksi administrasi dan ketentuan pidana yang dapat dikenakan bagi pengelola Lembaga
Keuangan Mikro sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 yakni:
Setiap LKM yang
melanggar ketentuan:
LKM dilarang
dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau
badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau
badan usaha asing
LKM hanya dapat
dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia;
- badan usaha milik desa/kelurahan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
- koperasi.
Pasal 11
Kegiatan
usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Pasal 12 ayat
(2)
Kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia
Pasal 13 ayat
(1),
Untuk melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah LKM wajib membentuk
dewan pengawas syariah
Dalam melakukan
kegiatan usaha, LKM dilarang:
- menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
- bertindak sebagai penjamin;
- memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; dan
- melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang ditentukan
Pasal 18
LKM yang tempat
kedudukan dan cakupan wilayah usahanya mengalami perubahan sebagai akibat dari
pemekaran wilayah harus memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 24
Untuk
kepentingan pengguna jasa, LKM harus menyediakan informasi terbuka kepada
masyarakat paling sedikit mengenai:
- wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM;
- ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh Penyimpan dan Peminjam; dan kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi LKM dengan pihak lain.
Pasal 27
LKM wajib
bertransformasi menjadi bank jika:
- LKM melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau
- LKM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 29 ayat (1)
LKM wajib
melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku
LKM wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
- laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau
- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- LKM wajib
mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.
dikenai sanksi
administratif berupa:
- denda uang;
- peringatan tertulis;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pemberhentian direksi atau pengurus LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; atau
- pencabutan izin usaha
KETENTUAN PIDANA
Setiap orang
yang menjalankan usaha LKM tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal
kegiatan usaha LKM yang tanpa izin dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud
dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau
yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Pasal 35
Setiap orang
yang dengan sengaja memaksa LKM untuk memberikan informasi Penyimpan dan
Simpanan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Anggota direksi
atau pengurus, atau pegawai LKM yang dengan sengaja tidak memberikan informasi
yang wajib dipenuhi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Setiap direksi
atau pengurus LKM yang:
- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Anggota dewan
komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, dan/atau pegawai
LKM yang dengan sengaja:
meminta atau
menerima suatu imbalan, baik berupa uang maupun barang
untuk keuntungan pribadi atau keluarganya:
- dalam rangka orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan dari LKM;
- dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pinjaman atau Pembiayaan pada LKM;
b. tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM
terhadap ketentuan dalam Undang- Undang ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi LKM dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 38
Pemegang saham
atau pemilik LKM yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris atau pengawas,
direksi atau pengurus, anggota koperasi, atau pegawai LKM untuk melakukan atau
tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku bagi LKM, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Salam
Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198BBM: 227d528d
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment