Aksi Demo Ratusan Buruh Potong Hewan Tuntut
PT. QL Trimitra PHK Sepihak
Dirilis Oleh Dirilis Oleh: Ayi Sopiandi / Riki Rizki Kabar Jaba,
11 Sep 2015 |10:27:55 WIB
Telah dibaca 155 Kali
KABAR
CIANJUR –
Sebanyak 200 orang buruh, PT QL Trimitra gelar demo tuntut kejelasan hak
karyawan sebagaimana amat undang-undang ketanaga
kerjaan.PT QL Trimitra sendiri adalah sebuah rumah potong hewan unggas, yang hari Selasa (8/9/2015)
lalu mengelar aksi demo diperusahaan pemotongan hewan tersebut yang bertempat di
Kampung Tarikolot RT01/02, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
Berdasarkan hasil pantauan
KabarjabarNews.com dilokasi kejadian buruh ini dijaga ketat oleh aparat
kepolisian padahal aksi yang dilakukan merupakan aksi damai, mereka menuntut
beberapa hal yang disampaikan melalui orasi. "Ada lima tuntutan dan
permintaan kejelasan yang disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan, yaitu
status kerja, PHK sepihak, upah lembur tidak jelas, jam kerja tidak jelas,
sering mengintimidasi karyawan, dan kesejahteraan hak normatif karyawan harus
terpenuhi," Ketua SPSI Kabupaten Cianjur, Kuswandi saat ditemuai
KabarjabarNews ( selasa 8/9/2015).
Apabila tuntutan dan aspirasi tidak
didengar, kata dia. tentunya pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak
lagi. Para buruh menuntut kesejahteraan, dan kerja selama ini harus sesuai
dengan apa yang diharapkan. Hak normatif dan kesejahteraan karyawan harus
diutamakan oleh pihak perusahaan
Aksi yang digelar para buruh diterima
oleh pihak perusahaan untuk melakukan audensi, dan dihadiri oleh Dinas
Tenagakerja Kabupaten Cianjur.
“Pihak perusahaan menerima dengan baik,
tuntutan dan aspirasi yang disampaikan akan disepakati. Bila tidak, tentunya
kami akan melakukan unjukrasa lagi di kemudian hari," tandas dia.
Pada intinya, menuntut tentang PHK
sepihak, status kerja, upah lembur, dan ada intimidasi terhadap serikat
pekerja.(rik)
Tinjauan
Permasalahan
ketenagakerjaan khususnya terkait lima hal permintaan dari para pekerja PT. QL Trimitra yakni
: status
kerja, PHK sepihak, upah lembur tidak jelas, jam kerja tidak jelas, sering
mengintimidasi karyawan, dan kesejahteraan hak normatif karyawan harus
terpenuhi,
selalu menjadi topik yang tidak akan pernah habis untuk dibahas dan selalu
memunculkan perselisihan hak maupun kepentingan
Mengenai status kerja,
menurut kami penentuan status kerja dapat didasarkan pada jenis kontrak kerja/
perjanjian kerja yang disepakati bersama. Para buruh PT. QL Trimitra dapat mencermati kembali kontrak kerja yang telah disepakatinya
dimana dalam kontrak tersebut dapat dicermati mengenai status kerjannya, syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan perusahaan
Mengenai PHK sepihak.
Proses PHK dapat dikategorikan dalam 3 hal yakni: PHK demi
hukum, PHK oleh karyawan/pekerja dan PHK dari pihak Pengusaha.
Untuk PHK dari pihak
pengusahapun masih dibagi lagi kategorinya yakni PHK dari sisi pekerjanya
sendiri ( faktor pelanggaran disiplin, melakukan tindak pidana, pelanggaran
berat) dan dari sisi Pengusaha sendiri/internal ( faktor force
majeur,efisiensi, kerugian yang mengakibatkan bangkrutnya usaha dll)
Untuk PHK sepihak
tentunya tidak dapat dibenarkan, mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003
Pasal 151
(1) Pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan
segala upaya
harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal
segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka
maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan
serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh
yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal
perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan
persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial.
Mengenai pengupahan
Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003
Pasal 88
(1) Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi
kemanusiaan.
(2) Untuk
mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2)
meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja
lembur;
c. upah tidak
masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak
masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan
cara pembayaran upah;
g. denda dan
potongan upah;
h. hal-hal yang
dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan
skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk
pembayaran pesangon; dan
k.
upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Mengenai
Upah lembur
Upah
Kerja Lembur merupakan upah yang diterima oleh pekerja atas pekerjaan yang
dikerjakannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.
Dalam Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 dalam pasal 1
ayat 1 Waktu
kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8
(delapan)
jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam
1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada
hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004
Pasal 3
(1) Waktu kerja
lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari
dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan
waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja
lembur yang
dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pasal 6
(1) Untuk
melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan
tertulis dari
pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah
tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat dalam
bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani
oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha
Pasal 8
(1) Perhitungan
upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara
menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
a)
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN
UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
|
|
Jam
Lembur
|
Rumus
|
Keterangan
|
|
Jam Pertama
|
1,5 X 1/173 x Upah Sebulan
|
Upah Sebulan adalah 100% Upah bila
upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
|
|
|
Jam Ke-2 & 3
|
2 X 1/173 x Upah
Sebulan
|
Atau 75% Upah bila Upah yang
berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan
tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah
minimum
|
|
b)
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
PERHITUGAN
UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
|
JAM
LEMBUR
|
KETENTUAN
UPAH LEMBUR
|
RUMUS
|
6 Hari
Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
|
7 Jam pertama
|
2 Kali Upah/Jam
|
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam Ke 8
|
3 Kali Upah/jam
|
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
|
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10
|
4 Kali Upah/Jam
|
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
|
Hari
Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
|
5 Jam pertama
|
2 X Upah/jam
|
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-6
|
3 X Upah/jam
|
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
|
Jam Ke-7 & 8
|
4 X Upah/jam
|
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
|
5 Hari
Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
|
8 Jam pertama
|
2 Kali Upah/Jam
|
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-9
|
3 Kali Upah/jam
|
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
|
Jam ke-10 s/d Jam ke-11
|
4 Kali Upah/Jam
|
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
|
Perihal jam kerja
Jam Kerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur diatur Undang-Undang
No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 77
(1) Setiap
pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam
1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu
Pengaturan
mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu
seminggu, juga harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para
pihak didalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).
Mengenai Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan
Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 67
(1) Pengusaha
yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 68
Pengusaha
dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 74
(1) Siapapun
dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk.
(2)
Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala
pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
pelacuran,
produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
produksi dan
perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
dan/atau
d. semua
pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
Pasal 76
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun
dilarang
dipekerjakan
antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul
07.00 wajib :
a. memberikan
makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha
wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan
yang berangkat
dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Pasal 100
(1) Untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha
wajib
menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Penyediaan
fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan
perusahaa
Sumber Tinjauan:
INFO SELENGKAPNYA:
A.F Hasan
PIN BB: 74f84658
Telp: 081905057198