Thursday, 25 October 2018

Tindak Pidana Ringan


Tindak Pidana Ringan

Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda

Ketentuan mengenai tindak pidana ringan dapat secara bersama-sama dicermati dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma tersebut juga ditentukan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Proses Tindak Pidana Ringan sbb:

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat  Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

Hakim dalam memutus perkara tindak pidana ringan tetap berdasarkan adanya minimum 2 alat bukti yang sah disertai adanya keyakinan hakim oleh karenanya  bahwa dapat hanya berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi (minimum 2 alat bukti) disertai dengan keterangan-keterangan lain, atau barang-barang bukti yang ada dan terbukti dipersidangan sehingga secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka ia dapat dijatuhi pidana;

 
Salam
AFH

Sumber:

Wednesday, 24 October 2018

INDAHNYA PERDAMAIAN DALAM PERSELISIHAN PHK


INDAHNYA PERDAMAIAN DALAM PERSELISIHAN PHK

Kali ini penulis selaku Advokat sedikit membantu dalam penyelesaian perselisihan PHK yang ujung-ujungnya berakhir damai, beberapa hal yang patut untuk disyukuri bahwa setiap perselisihan yang berakhir damai maka penyelesaiannya berdasarkan musyawarah dan mufakat serta kompensasi yang diberikan memuaskan dan yang paling utama adalah diantara para pihak yang berselisih tetap sepakat menjaga hubungan baik dan menjaga Rahasia Perusahaan (ini poin kritis yang paling utama)

Ya Indahnya perdamaian..

Salam
AFH
 

Aslam Hasan

Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas


Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas,

Pekerja harian lepas merupakan status pekerja  untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa pekerja harian lepas merupakan status bagi pekerja yang bekerja secara harian dalam suatu periode waktu tertentu dimana pembayaran upahnya diberikan berdasarkan kehadiran. Oleh karena jenis pekerjaannya dilakukan hanya dalam periode tertentu saja maka jumlah hari kerjanya juga tidak melebih dari 21 hari dalam 1 bulan,

Kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi pekerja dengan status PKWT dimana  pihak pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta mencatatkan Daftar pekerja/buruh tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh tersebut. Perlu diingat bahwa yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh. Segala bentuk tindakan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dibidang ketenagakerjaan berkenaan dengan perjanjian kerja, waktu kerja dan ketentuan-ketentuan umum dari pekerja harian lepas maka status dari pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Salam
AFH

Tuesday, 23 October 2018

Harap Diperhatikan Aspek Formil Daluarsanya Pengajuan Gugatan!!


Harap Diperhatikan Aspek Formil Daluarsanya Pengajuan Gugatan!!
Bahwa Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja (Pengakhiran Hubungan Kerja) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 :

• Diberhentikan;
• Meninggal Dunia;
• Mengundurkan diri;
• Dikualifikasikan Mengundurkan diri.

Apapun itu bentuk dari PHK nya maka, pihak yang di PHK berhak atas Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Bahwa adanya pengusaha yang telah memutus hubungan kerja karyawannya secara sepihak serta diikuti dengan berbagai upaya perdamaian melalui mediasi, bipartit sampai tripartit  dan tetap tidak menemui jalan terang maka pihak yang merasa keberatan khususnya bagi karyawan yang di PHK masih terbuka upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk dapat memperjuangkan hak-haknya

Dalam memperjuangkan hak-haknya ini sekiranya harus sesegera mungkin dilaksanakan karena perjuangan suatu hak di medan pengadilan harus memperhatikan hukum acara yang berlaku Khususnya mengenai Daluarsanya mengajukan Gugatan.  Yang menjadi pokok perhatian mengapa gugatan /upaya hukum ini harus segera dilaksanakan yaitu mengingat adanya  Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan yang tidak boleh melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun meskipun di satu sisi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013, yang menyatakan tidak lagi mengikat secara hukum Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlepas dari 2 pasal dari ketentuan tersebut maka bila memang berniat untuk memperjuangkan hak-haknya maka tidak perlu ditunda lagi, segera laksanakan!!!

Salam
Aslam Hasan

 

Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing

Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :

  1. Memahami dan Menguasai peraturan hukum ketenagakerjaan dan implementasinya (prakteknya) dalam aspek hubungan kerja.
  2. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia.
  3. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan.

MATERI TRAINING KETENAGAKERJAAN


  1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. Hubungan Kerja
    1. PKWT dan PKWTT (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
    2. Outsourcing (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
  3. Peraturan Perusahaan (PP)
  4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004

    1. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
    2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi
    3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi Advokat dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :

Hubungi:

Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??
 
Penguasaan obyek hak atas tanah yang bertentangan dengan kepatutan serta dengan tidak mengindahkan hak subyektif orang lain secara terus menerus dengan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kepada pemilik yang sebenarnya atau ahli warisnya yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Bilamana berbagai usaha perdamaian yang diupayakan tetap tidak menemui jalan terang maka upaya litigasi dapat ditempuh.
 
Dalam menempuh upaya litigasi banyak faktor yang harus diperhatikan terutama dari sisi penggugat karena berkaitan dengan pihak-pihak yang nantinya akan diiukutsertakan baik sebagai pihak penggugat atau pihat tergugat atau pihak turut tergugat. 
 
Kurang sedikit saja mengikutsertakan setiap ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing yang sah maka rentan di eksepsi oleh pihak lawan. Dalam prakteknya apakah memang seperti itu?
 
Bila merujuk kepada beberapa yurisprudensi diantaranya putusan No.3/Pdt.G/2015/PN.SPn, putusan MARI No.439.K/Sip/1968 dan putusan MARI No.K/Sip/1959 dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pemutus perkara memiliki pendapat bahwa tidak diharuskan semua ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam suatu perkara berkenaan dengan obyek sengketa mengenai hak milik ikut menggugat. 
 
Dengan kata lain penggugat tidak diharuskan menarik semua ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki legal standing atas perkara obyek sengketa sebagai penggugat atau tergugat atau minimal mendudukkan sebagai turut  tergugat semata-mata hanya untuk tunduk pada putusan.
 
Dengan demikian cukup jelas bahwa berkenaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang mengenai hak milik , penggugat tidak perlu ragu untuk tidak mengikutsertakan semua pihak dalam Gugatannya.
 
Salam
Aslam Hasan

Monday, 22 October 2018

Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing
Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :
  1. Peserta diharapkan mampu dan mengerti mengenai teori hukum kepailitan secara jelas dan memahami proses serta alur penanganan hukum kepailitan.
  2. Peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajari dari awal terjadi proses kepailitan sampai penyelesaian masalah kepailitan.
  3. Peserta diharapkan mampu dan terampil untuk menjalani dan mengikuti setiap proses PKPU dan kepailitan terhadap individu atau perusahaan yang ada.
MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi (Advokat, Kurator) dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :
HUKUM PKPU dan Kepailitan (Pengertian, Syarat, Mengenal PKPU Lebih Dalam, Kewenangan Penyelesaian Pailit, Pernyataan pailit, prosedur kepailitan, peranan dan Fungsi Kurator, Studi Kasus)
 
 
Hubungi:
Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com
 
 
 

LEBIH DALAM MENGENAI PENYELENGGARAAN RUPS


LEBIH DALAM MENGENAI PENYELENGGARAAN RUPS
Pengaturan mengenai penyelenggaraan RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Direksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 dan Pasal 83 UUPT lebih lanjut agar RUPS dapat berlangsung serta dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan juga ketentuan didalam Pasal 86 dan Pasal 87 UUPT

Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dijelaskan diatas maka pemegang saham dapat mengambil keputusan pemegang saham di luar RUPS dengan mengacu dalam Pasal 91 UUPT. Pengambilan keputusan dalam bentuk ini dalam prakteknya dilakukan tanpa diselenggarakannya RUPS secara fisik (para pemegang saham tidak perlu hadir dalam 1 tempat)  akan tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis persetujuan pemegang saham yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil secara sirkuler ini memliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Salam

Aslam Hasan

Tinjauan Pasal:

Pasal 82 UUPT

1.      Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

2.       Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

3.      Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

4.      Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.

5.      Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat


Pasal 83 UUPT

1.      Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

2.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS

 
Pasal 86 UUPT

1.      RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

2.      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

3.      Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.

4.      RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

5.      Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempmat kedudukan Perseroan atas permohonan Pesreroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

6.       Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

7.      Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8.      Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.

9.      RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
 

Pasal 87 UUPT

1.      Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

2.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.”

 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


SEKILAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat umum pemegang saham merupakan salah satu dari Organ Perseroan selain  Direksi, dan Dewan Komisaris. serta mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
Beberapa ketentuan umum berkenaan dengan RUPS yakni sbb:
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Dalam hal ini cukup jelas bahwa dalam forum RUPS, pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh segala macam keterangan berkenaan dengan agenda RUPS.

Penetapan Domisli Penyelenggaraan RUPS:

-         Dalam penyelenggaran RUPS maka perlu diperhatikan domisili dari perseroan, atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sehingga penentuan penyelenggaran RUPS tidak bisa serta merta bebas menentukan tempat;

-         Untuk penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan

-        Terlepas dari 2 (dua) point pemaparan diatas maka jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, maka RUPS dapat juga diadakan di manapun. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan bahwa  penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat


Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Penyelenggaraan RUPS:
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:

a.     1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b.      Dewan Komisaris

Kewajiban Direksi Dalam Pemanggilan RUPS
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima

belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka:

a.       Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b.      Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS;

c.       Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (keputusan sirkuler pemegang saham)

Sumber:
UU No 40 Tahun 2007

Salam

AFH