SEKILAS
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat umum pemegang
saham merupakan salah satu dari Organ Perseroan selain Direksi, dan Dewan Komisaris. serta mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
Beberapa ketentuan umum
berkenaan dengan RUPS yakni sbb:
Dalam forum
RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata
acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Dalam hal ini
cukup jelas bahwa dalam forum RUPS, pemegang saham memiliki kewenangan untuk
memperoleh segala macam keterangan berkenaan dengan agenda RUPS.
Penetapan Domisli Penyelenggaraan RUPS:
- Dalam
penyelenggaran RUPS maka perlu diperhatikan domisili dari perseroan, atau di
tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sehingga penentuan
penyelenggaran RUPS tidak bisa serta merta bebas menentukan tempat;
- Untuk
penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa
di mana saham Perseroan dicatatkan
- Terlepas
dari 2 (dua) point pemaparan diatas maka jika dalam RUPS hadir dan/atau
diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya
RUPS dengan agenda tertentu, maka RUPS dapat juga diadakan di manapun. Oleh
karenanya tidak menutup kemungkinan bahwa penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan
melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya
yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung
serta berpartisipasi dalam rapat
Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Penyelenggaraan RUPS:
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1
(satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar
menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b.
Dewan Komisaris
Kewajiban Direksi Dalam Pemanggilan RUPS
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak
melakukan pemanggilan RUPS maka:
a.
Permintaan
penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
b.
Dewan
Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS;
c.
Dalam
hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu
yang ditentukan maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat
mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada
pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (keputusan sirkuler pemegang saham)
Sumber:
UU No 40 Tahun 2007
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment