Friday, 19 October 2018

Jaminan Piutang Dalam Pemberian Fasilitas Kredit


Jaminan Piutang Dalam Pemberian Fasilitas Kredit

Piutang usaha merupakan salah satu jaminan yang dapat diberikan oleh debitor kepada kreditor sebagai jaminan atas pelunasan piutang kreditor. Yang perlu diperhatikan bagi kreditor bahwa jaminan piutang yang diberikan oleh debitor harus dapat diverifikasi kebenaran dan keabsahannya agar pelaksanaan hak dari kreditor dalam hal debitor wanprestasi dapat terlaksana dengan baik.

Ada beberapa upaya verifikasi piutang yang dapat dilakukan oleh kreditor dalam mengamankan kredit yang telah disalurkannya diantaranya:

1.   Verifikasi piutang pada dasarnya dilakukan dalam rangka mengetahui kebenaran dari underlying jaminan piutang  yang diserahkan oleh debitor kepada kreditor;

2.   Verifikasi dilakukan sebelum pencairan pinjaman diberikan; 

3.    Minimal terdapat dokumen dari debitor untuk dapat dilakukan verifikasi oleh kreditor baik berupa copy invoice yang masih berlaku disertai dengan perjanjian2 yang terkait dengan pencairan pinjaman;

4.  Cara melakukan verifikasi salah satunya dapat juga dilakukan dengan trade checking atau dengan menelpon kepada bowheer dan menanyakan kebenaran dari invoice yang diterbitkan;

5.  Setelah dilakukan verifikasi dan diyakini kebenarannya, maka pencairan dapat dilakukan. Namun apabila hasil verifikasi mengindikasikan bahwa underlyng dokumen pencairan berupa invoice yang diterbitkan tidak benar / tidak sesuai, maka Bank dapat menolak permohonan pencairan yang diajukan.

Salam
Aslam hasan

No comments:

Post a Comment