Harap
Diperhatikan Aspek Formil Daluarsanya Pengajuan Gugatan!!
Bahwa
Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja (Pengakhiran Hubungan Kerja) sesuai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 :
• Diberhentikan;
• Meninggal
Dunia;
• Mengundurkan
diri;
• Dikualifikasikan
Mengundurkan diri.
Apapun itu
bentuk dari PHK nya maka, pihak yang di PHK berhak atas Uang Pesangon, Uang
Penggantian Hak dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Bahwa adanya pengusaha yang telah
memutus hubungan kerja karyawannya secara sepihak serta diikuti dengan berbagai
upaya perdamaian melalui mediasi, bipartit sampai tripartit dan tetap tidak menemui jalan terang maka pihak
yang merasa keberatan khususnya bagi karyawan yang di PHK masih terbuka upaya
hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk dapat memperjuangkan
hak-haknya
Dalam
memperjuangkan hak-haknya ini sekiranya harus sesegera mungkin dilaksanakan
karena perjuangan suatu hak di medan pengadilan harus memperhatikan hukum acara
yang berlaku Khususnya mengenai Daluarsanya mengajukan Gugatan. Yang menjadi pokok perhatian mengapa gugatan
/upaya hukum ini harus segera dilaksanakan yaitu mengingat adanya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang
mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan yang tidak boleh melewati
tenggang waktu 1 (satu) tahun meskipun di satu sisi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013, yang menyatakan tidak lagi mengikat
secara hukum Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terlepas dari 2 pasal dari ketentuan tersebut maka bila memang berniat untuk
memperjuangkan hak-haknya maka tidak perlu ditunda lagi, segera laksanakan!!!
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment