Proses Penegakan Hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup
Pelaku
dan akibat dari perusakan lingkungan hidup bukan hanya menimbulkan dampak
ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
mengatur mekanisme penegakan hukum atas perusakan lingkungan melalui tiga
jalur: administratif, perdata, dan pidana. Artikel ini akan mengupas lebih
lanjut proses penegakan hukum perdata dan pidana.
1.
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
UU
PPLH membuka ruang sanksi pidana terhadap individu dan/atau korporasi yang
terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencemaran atau perusakan
lingkungan. Berikut pasal-pasal kunci:
Pasal
98: Pidana untuk Perbuatan Sengaja
Setiap
orang yang dengan sengaja:
- Melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, atau
- Mengakibatkan kerusakan lingkungan,
Dipidana:
- penjara 3 tahun hingga 10 tahun,
- denda Rp3 miliar hingga Rp10
miliar.
Jika
perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat atau mati, sanksinya
meningkat menjadi:
- penjara 5 tahun hingga 15 tahun,
- denda Rp5 miliar hingga Rp15
miliar.
Pasal
99: Pidana karena Kelalaian
Jika
perusakan atau pencemaran dilakukan karena kelalaian, maka pelaku tetap
dipidana:
- penjara 1 tahun hingga 3 tahun,
- denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Jika
akibat kelalaian itu menyebabkan korban luka berat atau mati, maka ancaman
hukuman menjadi:
- penjara 3 tahun hingga 9 tahun,
- denda Rp3 miliar hingga Rp9 miliar.
Pasal
109: Tanpa Izin Lingkungan
Setiap
orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan:
- dipidana penjara paling
lama 3 tahun,
- dan/atau denda paling banyak Rp3
miliar.
Proses
Penegakan Pidana
Penegakan
pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik, jaksa, dan hakim). Proses
umumnya meliputi:
- Pelaporan/Pengaduan
masyarakat atau hasil temuan pengawasan.
- Penyelidikan dan
Penyidikan oleh PPNS Lingkungan atau
Kepolisian.
- Penuntutan oleh Kejaksaan.
- Sidang pidana di
pengadilan negeri.
- Putusan pengadilan
yang dapat berupa pidana badan, pidana denda, atau pidana tambahan seperti
pemulihan lingkungan.
2.
Penegakan Hukum Perdata Lingkungan
Selain
jalur pidana, korban atau masyarakat yang dirugikan oleh perusakan lingkungan
dapat mengajukan gugatan perdata.
Pasal
87: Gugatan Ganti Rugi dan Tindakan Tertentu
- Pemerintah, masyarakat, atau
organisasi lingkungan dapat menggugat pelaku pencemaran/perusakan
lingkungan.
- Gugatan bisa diajukan untuk ganti
rugi dan/atau pemulihan lingkungan hidup.
Pasal
88: Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Pelaku
yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan bertanggung jawab mutlak
(tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan), apabila kegiatan yang dilakukan
berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Contoh
kegiatan: penambangan, penggunaan B3, dan pembukaan lahan skala besar.
Proses
Penegakan Perdata
- Pendaftaran gugatan
ke pengadilan negeri.
- Persidangan perdata
dengan pembuktian:
- bahwa terjadi kerusakan
atau pencemaran,
- bahwa kerugian terjadi
akibat aktivitas tergugat.
- Putusan pengadilan
yang bisa memerintahkan ganti rugi materiil dan/atau tindakan pemulihan
lingkungan.
- Eksekusi putusan
perdata oleh juru sita jika tidak dilaksanakan sukarela.
Penutup