OPINI HUKUM
Perihal: Prioritas
Sertifikat Pertama dalam Kasus Sertifikat Ganda
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. land
registration act
I. LATAR BELAKANG
Persoalan hukum sertifikat ganda yang kerap
terjadi ketika terdapat dua atau lebih sertifikat otentik yang terbit atas satu
bidang tanah dengan pemilik berbeda masih menjadi persoalan yang membingungkan.
Sertifikat merupakan bukti hak kepemilkan yang tercatat dalam buku tanah dihadapkan
dengan Situasi demikian menimbulkan konflik kepemilikan dan sering
membingungkan pihak yang berupaya membeli atau melakukan tindakan hukum atas
tanah. Perlu dipahami mekanisme keabsahan mana yang harus diakui berdasarkan
urutan penerbitan sertifikat.
II. PERMASALAHAN
HUKUM
Sertifikat mana yang harus
diprioritaskan dalam hal terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama:
sertifikat yang diterbitkan terlebih dahulu atau yang kemudian? Apa konsekuensi
hukumnya bagi pihak ketiga yang telah bertransaksi atas penggunaan sertifikat
setelahnya?
III. ANALISIS HUKUM
1.
Otentisitas Sertifikat
Kedua sertifikat adalah dokumen otentik dan tercatat secara resmi,
sehingga keduanya memenuhi syarat legal formal.
2.
Prinsip Lex Specialis dan Lex
Posterior
Ketika terdapat dua bukti otentik, yang berlaku adalah asas
waktu—sertifikat yang terbit lebih dulu diakui secara hukum. Dengan
demikian, sertifikat berikutnya tidak dapat menimbulkan hak yang mengalahkan
sertifikat pertama.
3.
Aplikasi terhadap Pelaku Transaksi
Calon pembeli perlu melakukan pengecekan urutan penerbitan sertifikat.
Jika menggunakan sertifikat yang diterbitkan kemudian dalam transaksi hukum
yang tanahnya telah dibebani sertifikat terdahulu, maka posisi hukum pembeli
menjadi lemah, meskipun menggunakan sertifikat otentik.
IV. KESIMPULAN
- Sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki kekuatan hukum yang
lebih tinggi dibanding sertifikat yang terbit
berikutnya terhadap objek bidang yang sama.
- Kedua sertifikat bersifat otentik, namun berlaku asas prioritas
waktu.
- Pihak ketiga yang melakukan transaksi berdasarkan sertifikat kedua
berada dalam risiko hukum karena haknya tidak dapat mengalahkan sertifikat
yang lebih dahulu.
- Sertifikat kedua tidak otomatis batal, namun kekuatan pembuktiannya
lebih rendah dalam sengketa hak.
V. SARAN HUKUM
- Bagi Pembeli dan Notaris
- Lakukan pengecekan secara hati-hati
terhadap riwayat sertifikat, khususnya tanggal penerbitan dan riwayat
buku tanah.
- Pertimbangkan untuk memasukkan otoritas
terkait sebagai pihak turut tergugat saat mendaftarkan gugatan
atas sengketa sertifikat ganda.
- Bagi Otoritas Pertanahan
- Tingkatkan verifikasi internal
terhadap penerbitan sertifikat guna meminimalisasi sertifikat ganda.
- Siapkan pedoman operasional
teknis untuk menangani kasus yang melibatkan sertifikat ganda.
- Bagi Legislator dan Mahkamah
- Perlunya revisi regulasi secara
tegas mengatur status dan korelasi antara sertifikat ganda, termasuk
mekanisme penyelesaiannya.
- Perlu dipertimbangkan ketentuan
yang mewajibkan penarikan sertifikat ganda yang diterbitkan belakangan,
terutama saat terbukti penerbitannya keliru atau tidak berdasarkan data
asli.
Tim
AHP Advokat
Sumber: Advokat Aslam Fetra Hasan
No comments:
Post a Comment