Saturday, 21 June 2025

Opini Hukum : Prioritas Sertifikat Pertama dalam Kasus Sertifikat Ganda

 

OPINI HUKUM

Perihal: Prioritas Sertifikat Pertama dalam Kasus Sertifikat Ganda
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. land registration act


I. LATAR BELAKANG

Persoalan hukum sertifikat ganda yang kerap terjadi ketika terdapat dua atau lebih sertifikat otentik yang terbit atas satu bidang tanah dengan pemilik berbeda masih menjadi persoalan yang membingungkan. Sertifikat merupakan bukti hak kepemilkan yang tercatat dalam buku tanah dihadapkan dengan Situasi demikian menimbulkan konflik kepemilikan dan sering membingungkan pihak yang berupaya membeli atau melakukan tindakan hukum atas tanah. Perlu dipahami mekanisme keabsahan mana yang harus diakui berdasarkan urutan penerbitan sertifikat.

II. PERMASALAHAN HUKUM

Sertifikat mana yang harus diprioritaskan dalam hal terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama: sertifikat yang diterbitkan terlebih dahulu atau yang kemudian? Apa konsekuensi hukumnya bagi pihak ketiga yang telah bertransaksi atas penggunaan sertifikat setelahnya?

III. ANALISIS HUKUM

1.      Otentisitas Sertifikat

Kedua sertifikat adalah dokumen otentik dan tercatat secara resmi, sehingga keduanya memenuhi syarat legal formal.

2.      Prinsip Lex Specialis dan Lex Posterior

Ketika terdapat dua bukti otentik, yang berlaku adalah asas waktu—sertifikat yang terbit lebih dulu diakui secara hukum. Dengan demikian, sertifikat berikutnya tidak dapat menimbulkan hak yang mengalahkan sertifikat pertama.

3.     Aplikasi terhadap Pelaku Transaksi

Calon pembeli perlu melakukan pengecekan urutan penerbitan sertifikat. Jika menggunakan sertifikat yang diterbitkan kemudian dalam transaksi hukum yang tanahnya telah dibebani sertifikat terdahulu, maka posisi hukum pembeli menjadi lemah, meskipun menggunakan sertifikat otentik.

IV. KESIMPULAN

  1. Sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding sertifikat yang terbit berikutnya terhadap objek bidang yang sama.
  2. Kedua sertifikat bersifat otentik, namun berlaku asas prioritas waktu.
  3. Pihak ketiga yang melakukan transaksi berdasarkan sertifikat kedua berada dalam risiko hukum karena haknya tidak dapat mengalahkan sertifikat yang lebih dahulu.
  4. Sertifikat kedua tidak otomatis batal, namun kekuatan pembuktiannya lebih rendah dalam sengketa hak.

V. SARAN HUKUM

  1. Bagi Pembeli dan Notaris
    • Lakukan pengecekan secara hati-hati terhadap riwayat sertifikat, khususnya tanggal penerbitan dan riwayat buku tanah.
    • Pertimbangkan untuk memasukkan otoritas terkait sebagai pihak turut tergugat saat mendaftarkan gugatan atas sengketa sertifikat ganda.
  2. Bagi Otoritas Pertanahan
    • Tingkatkan verifikasi internal terhadap penerbitan sertifikat guna meminimalisasi sertifikat ganda.
    • Siapkan pedoman operasional teknis untuk menangani kasus yang melibatkan sertifikat ganda.
  3. Bagi Legislator dan Mahkamah
    • Perlunya revisi regulasi secara tegas mengatur status dan korelasi antara sertifikat ganda, termasuk mekanisme penyelesaiannya.
    • Perlu dipertimbangkan ketentuan yang mewajibkan penarikan sertifikat ganda yang diterbitkan belakangan, terutama saat terbukti penerbitannya keliru atau tidak berdasarkan data asli.

Tim AHP Advokat

Sumber: Advokat Aslam Fetra Hasan

No comments:

Post a Comment