Proses Acara Gugatan
Kompetensi Relatif
Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang
ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan
diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar
panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal
121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara,
hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang
bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak
bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua
Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120
HIR).
Kompetensi Relatif (pasal 118 (1) HIR) :
Pengadilan
Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :
- Dimana
tergugat bertempat tinggal;
- Dimana
tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat
tinggalnya);
- Salah satu
tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat
tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
- Tergugat
utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah
sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
- Penggugat
atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
- tergugat
tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
- tergugat
tidak dikenal;
- Dalam hal
tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak
(tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
- Ketentuan
HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek
gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan
Negeri dimana tanah itu terletak.
Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam
akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila
tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang
wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan
dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR,
yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada
permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk
memperhatikan eksepsi tersebut).
Sumber:
Kegiatan yang dilakukan Aslam
Hasan & Partners
- Legal Due Diligence / Legal
Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang
maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi
perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi
Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan
menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya
penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa
dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan
Kepailitan
- Membantu pengurusan
perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan
kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit
bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan
kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan
perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk
mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment