Memaknai Perbedaan Antara Gadai dan Fidusia
Dalam Hukum Jaminan Kebendaan, baik Gadai maupun Fidusia merupakan pengikatan jaminan yang memberikan hak kepada KPJK (kreditor pemegang jaminan kebendaan) untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya bila debitor wanprestasi
Perbedaan utama antara gadai dan fidusia meskipun dapat mengikat jenis obyek yang sama namun pada gadai atas penguasaan fisik agunan wajib berada di tangan penerima gadai sedangkan pada fidusia,penguasaan atas fisik tetap berada di tangan debitor. Gugatan atas obyek jaminan yg diikat dengan gadai atau fidusia hanya berlaku untuk kreditor konkuren dan tidak bagi kreditor separatis
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment