Proses Acara Mediasi
Secara umum,
mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis
mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar
pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga
independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi
Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses
mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari
hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang
pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya
tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
Kelebihan Mediasi :
- Lebih
sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
- Efisien;
- Waktu
singkat;
- Rahasia;
- Menjaga
hubungan baik para pihak;
- Hasil
mediasi merupakan KESEPAKATAN;
- Berkekuatan
hukum tetap;
- Akses yang
luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
Proses Mediasi :
Proses Pra
Mediasi :
- Para pihak
dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
- Ketua
Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim;
- Pada hari
pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para
pihak melalui proses mediasi;
- Para pihak
dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat
sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari;
- Apabila
dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan
mediator dari para hakim.
Proses Mediasi
:
- Setelah
penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang
memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal
lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak;
- Mediator
wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi;
- Pemanggilan
saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya
jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;
- Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para
pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;
- Apabila
diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak
tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.
Proses Akhir
Mediasi :
- Jangka
waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja,
dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja;
- Jika
mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara
tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana
hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
- Apabila
tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara
sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Sumber:
Kegiatan yang dilakukan Aslam
Hasan & Partners
- Legal Due Diligence / Legal
Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang
maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi
perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi
Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan
menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya
penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa
dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan
Kepailitan
- Membantu pengurusan
perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan
kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit
bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan
kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan
perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk
mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment