Tuesday, 13 March 2018

HAK TANGGUNGAN

HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PEMBEBANAN OBYEK JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT
 
Dalam pemberian fasilitas kredit dengan obyek jaminan berupa tanah dan bangunan, pembebanan atas obyek jaminan tersebut yakni dengan hak tanggungan

Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah ( hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain

Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan
Lebih rinci mengenai ketentuan-ketentuan umum dalam Hak Tanggungan sbb:

-       Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan dari satu utang;

-       Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan;

-       Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang;

-       Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pem-buatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-        Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Eksekusi Hak Tanggungan

-        Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

-        Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

-        Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang mengun-tungkan semua pihak.

Hapusnya Hak Tanggungan

a.       Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

b.      Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

c.       Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

d.      Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tang-gungan

Salam
AFH
 
 

No comments:

Post a Comment