Monday, 12 March 2018

Tak Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama


Tak Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama



Liputan6.com, Jakarta PT Bank DKI melakukan eksekusi terhadap PT Idee Murni Pratama karena tak juga membayar utang yang mengakibatkan kredit macet. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.

“Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

ulfarsah mengatakan, Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.

“PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” tandas Zulfarshah.

Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya

Proses Eksekusi asset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.

Pokok-pokok utama dalam pemberitaan diatas:

Dalam pemberitaan diatas terdapat pokok-pokok utama yang dibahas yakni mengenai eksekusi terhadap obyek jaminan yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat..

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa obyek jaminan berupa barang tidak bergerak maka pembebanan jaminannya dibebani dengan Hak Tanggungan

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per-aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

Selanjutnya dalam perundang-undangan dinyatakan bahwa Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tang-gungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

Eksekusi terhadap obyek jaminan yang dibebani oleh Hak Tanggungan dapat dilakukan dalam beberapa cara yakni:
 
-       Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

-       Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

-       Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang mengun-tungkan semua pihak.

 
Salam
AF

No comments:

Post a Comment