Tak
Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama
Liputan6.com, Jakarta PT Bank DKI melakukan eksekusi
terhadap PT Idee Murni Pratama karena tak juga membayar utang yang
mengakibatkan kredit macet.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya melakukan proses eksekusi
agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng,
Jakarta Pusat.
Corporate Secretary
Bank DKI Zulfarsah mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan
No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.
“Eksekusi ini
dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh
debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai
dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ujar, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,
Kamis (10/8/2017).
ulfarsah mengatakan,
Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak
membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi
kredit macet di Bank DKI.
“PT Idee Murni Pratama
tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” tandas
Zulfarshah.
Sebagai Bank yang
sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni
Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan
sebagai jaminan utangnya
Proses Eksekusi asset
PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi
sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita
aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa
dilaksanakan.
Pokok-pokok utama dalam pemberitaan diatas:
Dalam
pemberitaan diatas terdapat pokok-pokok utama yang dibahas yakni mengenai
eksekusi terhadap obyek jaminan yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng,
Jakarta Pusat..
Sebagaimana
yang diketahui bersama bahwa obyek jaminan berupa barang tidak bergerak maka
pembebanan jaminannya dibebani dengan Hak Tanggungan
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak
jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per-aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesa-tuan
dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
Selanjutnya
dalam perundang-undangan dinyatakan bahwa Utang yang dijamin pelunasannya
dengan Hak Tang-gungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah
diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan
eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian
utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang
bersangkutan.
Eksekusi
terhadap obyek jaminan yang dibebani oleh Hak Tanggungan dapat dilakukan dalam
beberapa cara yakni:
- Apabila
debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk
menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
- Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam
sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum
menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk
pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada
kreditor-kreditor lainnya.
- Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak
Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan
jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang
mengun-tungkan semua pihak.
AF
No comments:
Post a Comment