Sunday, 25 March 2018

Akhir Maret Ini Nasib PT Aquafarm Nusantara Diputuskan di PTUN Jakarta


Home  ›  Hukum

Jumat, 23 Mar 2018 09:10 WIB  •  Dilihat 709 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/30014/

Akhir Maret Ini Nasib PT Aquafarm Nusantara Diputuskan di PTUN Jakarta

Medanbisnisdaily.com-Medan. Nasib PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sedang menunggu putusan majelis hakim di PTUN Jakarta. Sesuai yang sudah dijadwalkan keputusan itu akan dibacakan pada 28 Maret 2018 . Hal itu disampaikan Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT selaku penggugat), Halomoan L Tobing kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (23/3/218)

"Ya sekarang sedang menunggu keputusan majelis hakim. Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan selama ini berhasil. Ini untuk kelestarian kawasan Danau Toba dan mendukung Geopark Kaldera Toba," kata Halomoan.

YPDT menggugat PT AN atas dugaan pencemaran air Danau Toba. Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengeluarkan izin usaha PT AN juga digugat.

Dalam gugatan ke BKPM disebutkan izin usaha PT AN yang diterbitkan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No 1 Tahun 2009 sudah ditentukan mutu air Danau Toba haruslah standar air minum. Sedangkan gugatan ke PT AN dilayangkan karena perusahaan ini terindikasi mencemari air Danau Toba.

Selain PT AN, YPDT juga menggugat PT Suri Tani Pemuka yang beroperasi di Simalungun dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Simalungun. Gugatan yang dilayangkan di PTUN Medan itu sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan beberapa waktu lalu. Dengan kata lain keputusan itu sudah iberkekuatan hukum tetap.

Terkait gugatan terhadap PT AN, Halomoan menyatakan, saat ini persidangan telah melewati sidang penyerahan kesimpulan. Dengan kata lain tinggal menunggu keputusan majelis hakim PTUN Jakarta.

"Kami melakukan ini karena prihatin dengan kondisi Danau Toba. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan yang meminta perusahaan-perusahaan yang terindikasi mencemari Danau Toba agar dicabut izin usahanya," kata Halomoan.

Reporter

Jonnes Gultom

Editor

Sasli Pranoto Simarmata

Beberapa hal berkenaan dengan pemberitaan diatas yakni:

-        Perijinan usaha dari BKPM

-        Gugatan TUN

-        Pemeriksaan perkara TUN

Perijinan usaha yang dikeluarkan oleh BKPM merupakan obyek KTUN

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

 

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:

a.     Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

c.     Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;

e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

g.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.”

 
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi

 
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah:

a.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”

 
 
Sumber:
 
 
Salam
AFH
 
 

 

 

 

No comments:

Post a Comment