Thursday, 15 October 2015

PERIHAL MOGOK KERJA

MOGOK KERJA MERUPAKAN SALAH SATU HAK PEKERJA

Mogok kerja yang merupakan hak dasar bagi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai salah satu tindakan yang diambil sebagai akibat dari tidak sepakatnya suatu negosiasi yang diadakan baik mengenai pemecahan suatu masalah/perselisihan kerja yang ada. Pada prakteknya mogok kerja dilakukan oleh buruh dalam hal pihak pengusaha tidak mau diajak untuk berunding atau hasil perundingan mengalami kebuntuan
Penjelasan mengenai mogok kerja berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yakni
''Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan''
Dari pasal diatas pengertian mogok kerja tidak hanya sebatas tindakan menghentikan pekerjaan tetapi juga tindakan yang memperlambat pekerjaan
Mogok kerja yang merupakan salah satu hak dari pekerja dalam pelaksanaannya boleh dilakukan sepanjang dilakukan secara sah dan terib dan damai
Ketentuan mengenai mogok kerja dapat dicermati sebagai berikut:
Pasal 138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud  mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan
dengan tidak melanggar hokum
 
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
 
 
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain
Selanjutnya
Pasal 140
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
 
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
 
(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai
koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
 
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil
tindakan sementara dengan cara :
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
Dalam hal kegiatan mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak sah sebagaimana ketentuan sbb:
Pasal 142
(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
 
Profil Hasan & Hasan
Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
  • Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pembuatan draft Perjanjian Kerja
  • Review Dokumen Ketenagakerjaan
  • Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud
 
Lebih lanjut, Hasan & Hasan melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenagakerjaan, seperti :
  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • Surat Peringatan (SP),
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
  • Surat Mutasi karyawan,
  • dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa hukum untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami

A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658
 
 
 

No comments:

Post a Comment