Wednesday, 14 October 2015

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

PERJANJIAN KERJA BERSAMA
 
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 16/2011”).
Pengertian PKB berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permenaker 16/2011, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
Selanjutnya, dalam hal pembuatan/ penyusunan suatu PKB, mengacu didalam Pasal 22 Permenaker 16/2011 mengatur bahwa PKB paling sedikit memuat:
1.    Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;
2.    Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
3.    Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
4.    Hak dan kewajiban pengusaha;
5.    Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
6.    Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB;
7.    Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Dalam pembuatan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada  Pasal 124 ayat (3) UU No. 13/2003 mengatur bahwa apabila isi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran PKB
Pendaftaran PKB dilakukan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (mis: Disnakertrans)
Tinjauan Hasan & Hasan
Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
  • Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pembuatan draft Perjanjian Kerja
  • Review Dokumen Ketenagakerjaan
  • Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud
 
Lebih lanjut, Hasan & Hasan melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenagakerjaan, seperti :
  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • Surat Peringatan (SP),
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
  • Surat Mutasi karyawan,
  • dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan
Jika perusahaan Anda membutuhkan lawyer untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami

A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
 
 
 

No comments:

Post a Comment