Perjanjian
Kerja Bersama (“PKB”) diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
(“Permenaker 16/2011”).
Pengertian PKB berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permenaker
16/2011, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
Selanjutnya, dalam
hal pembuatan/ penyusunan suatu PKB, mengacu didalam Pasal 22 Permenaker 16/2011
mengatur bahwa PKB paling sedikit memuat:
1. Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;
2. Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
3. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
4. Hak dan kewajiban pengusaha;
5. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta
pekerja/buruh;
6. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB;
7. Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Dalam pembuatan PKB
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu
pada Pasal 124 ayat (3) UU No. 13/2003
mengatur bahwa apabila isi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan
yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran PKB
Pendaftaran PKB
dilakukan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan (mis: Disnakertrans)
Tinjauan Hasan & Hasan
Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
- Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
- Pembuatan draft Perjanjian Kerja
- Review Dokumen Ketenagakerjaan
- Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud
Lebih lanjut, Hasan & Hasan melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenagakerjaan, seperti :
- Peraturan Perusahaan (PP),
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
- Surat Peringatan (SP),
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
- Surat Mutasi karyawan,
- dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan
Jika perusahaan Anda membutuhkan lawyer untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
No comments:
Post a Comment