Thursday, 15 October 2015

LOCK OUT PERUSAHAAN


LOCK OUT PERUSAHAAN


Jalinan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja menurut peraturan perundangan ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau  pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Mengenai hak para pihak, dari sisi pengusaha/pemberi kerja di dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan diatur mengenai Penutupan perusahaan (LOCK OUT)

Paragraf 3

Penutupan Perusahaan (lock-out)


Pasal 146

(1) Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak

pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat

gagalnya perundingan.

 

Tinjauan:

Sebagai salah satu hak dasar pengusaha sebagai akibat/implikasi dari belum sepakatnya perundingan yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja, pihak pengusaha dapat melakukan penutupan perusahaan.sepanjang tidak dilarang oleh ketentuan/peraturan perundang-undangan

 

selanjutnya

(2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai

tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau

serikat pekerja/serikat buruh.

 

(3) Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan

hukum yang berlaku

Pasal 147

Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang

melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan

jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali

telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta

kereta api.

Tinjauan:

Meskipun penutupan perusahaan merupakan hak dasar pengusaha namun dilarang bila dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum atau membahayakan keselamatan jiwa manusia

Tindakan penutupan perusahaan (lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 148

(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau

serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan

perusahaan (lock out) dilaksanakan.

 
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock

out); dan

b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).

 

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha

dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

Profil Hasan & Hasan

Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
  • Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pembuatan draft Perjanjian Kerja
  • Review Dokumen Ketenagakerjaan
  • Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud

 
Lebih lanjut, Hasan & Hasan melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenagakerjaan, seperti :

  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • Surat Peringatan (SP),
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
  • Surat Mutasi karyawan,
  • dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan

Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa hukum untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami


A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

No comments:

Post a Comment