LOCK OUT PERUSAHAAN
Jalinan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah
berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja menurut peraturan perundangan
ketenagakerjaan adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja,
hak, dan kewajiban para pihak.
Mengenai
hak para pihak, dari sisi pengusaha/pemberi kerja di dalam peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan diatur mengenai Penutupan perusahaan (LOCK OUT)
Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (lock-out)
Pasal 146
(1) Penutupan perusahaan (lock
out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh sebagian atau
seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat
gagalnya perundingan.
Tinjauan:
Sebagai salah satu hak dasar
pengusaha sebagai akibat/implikasi dari belum sepakatnya perundingan yang
terjadi antara pengusaha dengan pekerja, pihak pengusaha dapat melakukan
penutupan perusahaan.sepanjang tidak dilarang oleh ketentuan/peraturan
perundang-undangan
selanjutnya
(2) Pengusaha tidak dibenarkan
melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai
tindakan balasan sehubungan
adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Tindakan penutupan perusahaan
(lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out)
dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
melayani kepentingan umum
dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan
jiwa manusia, meliputi rumah
sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali
telekomunikasi, pusat penyedia
tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta
kereta api.
Tinjauan:
Meskipun penutupan perusahaan merupakan hak dasar
pengusaha namun dilarang bila dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
melayani kepentingan umum atau membahayakan keselamatan jiwa manusia
Tindakan
penutupan perusahaan (lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Pasal 148
(1) Pengusaha wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh,
serta instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan
perusahaan (lock out)
dilaksanakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam)
dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock
out); dan
b. alasan dan sebab-sebab
melakukan penutupan perusahaan (lock out).
(3) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha
dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Profil Hasan & Hasan
Sebagai kantor hukum
yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus
hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang
ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Sengketa hubungan kerja dengan
karyawan
- Beracara di Pengadilan
Hubungan Industrial
- Pembuatan draft Perjanjian
Kerja
- Review Dokumen Ketenagakerjaan
- Pelaporan Pidana untuk tindakan
fraud
Lebih lanjut, Hasan
& Hasan melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenagakerjaan,
seperti :
- Peraturan Perusahaan (PP),
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
- Surat Peringatan (SP),
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK),
- Surat Mutasi karyawan,
- dan lain sebagainya terkait
ketenagakerjaan
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa
hukum untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan
di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658
No comments:
Post a Comment