PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA DAN KONSEKUENSINYA
Perselisihan
dibidang ketenagakerjaan sering mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja,
Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha (UU Ketenagakerjaan Ps.1 (25).
Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau
lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan
upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih,
10 (sepuluh ) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang
seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang
pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Profil Aslam Hasan & Partners
Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
- Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
- Pembuatan draft Perjanjian Kerja
- Review Dokumen Ketenagakerjaan
- Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud
Lebih lanjut, kami melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenaga kerjaan, seperti :
- Peraturan Perusahaan (PP),
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
- Surat Peringatan (SP),
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
- Surat Mutasi karyawan,
- dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa hukum untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami
Aslam Hasan & Partners
Aslam Fetra Hasan
Managing Partners
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658
Aslam Hasan & Partners
Aslam Fetra Hasan
Managing Partners
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658
No comments:
Post a Comment