Sunday, 20 September 2015

TAHAPAN-TAHAPAN PENGAJUAN GUGATAN

PENGAJUAN GUGATAN

Berikut disampaikan tahapan pengajuan gugatan di pengadilan



Dalam pengajuan gugatan ini ada beberapa tahapan yakni:

  1. Penggugat atau kuasanya mengajukan gugatan dan membayar biaya perkara
  2. Pengajuan gugatan selesai kemudian didaftar ke  Paniteraan Pengadilan Negeri
  3. Setelah didaftar maka akan dilakukan penetapan dan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri
  4. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menetapkan hair,tanggal,waktu pelaksanaan siding serta memanggil para pihak pada hari siding
  5. Penyerahan surat panggilan sidang kepada para pihak dan penyampaian salinan surat gugatan oleh Juru Sits
  6. Penyerahan risalah (relaas) panggilan kepada Majelis Hakim
  7. Pelaksanaan pemeriksaan Persidangan


Salam

A.f Hasan, SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment