Berikut disampaikan tahapan pengajuan gugatan di pengadilan
Dalam pengajuan gugatan ini ada beberapa tahapan yakni:
- Penggugat atau kuasanya mengajukan gugatan dan membayar biaya perkara
- Pengajuan gugatan selesai kemudian didaftar ke Paniteraan Pengadilan Negeri
- Setelah didaftar maka akan dilakukan penetapan dan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Selanjutnya, Majelis Hakim akan menetapkan hair,tanggal,waktu pelaksanaan siding serta memanggil para pihak pada hari siding
- Penyerahan surat panggilan sidang kepada para pihak dan penyampaian salinan surat gugatan oleh Juru Sits
- Penyerahan risalah (relaas) panggilan kepada Majelis Hakim
- Pelaksanaan pemeriksaan Persidangan
Salam
A.f Hasan, SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment