Sunday, 20 September 2015

SURAT GUGATAN

Surat Gugatan

Surat gugatan merupakan suatu surat yang dibuat oleh penggugat atau kuasanya yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (tempat dimana tergugat berdomisili) disertai permintaan untuk memeriksa dan memutus agar tergugat dipaksa untuk memulihkan hak-hak penggugat yang telah dilanggarnya serta memenuhi ganti kerugian

Isi Gugatan
Isi gugatan terdiri dari 3 bagian yakni:
  1. Identitas para pihak
  2. Posita
  3. Petitum
Bentuk-Bentuk Gugatan
  1. Bentuk Lisan
  2. Bentuk Tulisan
Pokok-Pokok Dalam Penyusunan Surat Gugatan
  1. Isi dalam posita dan  isi dalam petitum hatus selaras / ada kesesuaian
  2. Pihak yang ditetapkan didalam petitum haruslah sebagai pihak dalam berperkara, bukan diluar pihak yang tidak berperkara
  3. Posita dan Petitum harus jelas /konkret
  4. Petitum tidak boleh berupa perintah untuk tidak berbuat
  5. Isi petitum harus runtut dan disusun sesuai dengan apa yang dituliskan dalam posita.

Salam
A.f.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment