Merunut dalam ketentuan didalam KUHPerdata dalam pasal 1792 diterangkan bahwa Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Dari ketentuan diatas dapat di analisa bahwa suatu pemberian kuasa didalamnya terdapat:
- Adanya seseorang
- Memberikan persetujuan/ memberikan kekuasaan
- Pemberian kekuasaan ditujukan kepada orang yang menerima
- Untuk bertindak atas nama yg memberi persetujuan
- Dalam hal bertindak/mengurus sesuatu
- Surat Kuasa Umum
- Surat Kuasa Khusus
Dalam pokok bahasan ini kita akan membahas mengenai Surat kuasa khusus
SURAT KUASA KHUSUS merupakan Surat kuasa yang diberikan kepada seseorang untuk dipakai dalam persidangan di pengadilan ( ketentuan dalam pasal 123 (1) HIR/ pasal 147 (1) HIR.
Surat kuasa khusus ini juga dipergunakan di lembaga peradilan di luar pengadilan negeri yang sah
Bentuk Surat Kuasa:
- Surat Kuasa dibawah tangan
- Surat Kuasa berupa Akta Otentik
- Ada identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Menyebutkan pemberian khusus untuk apa
- Merinci hal-hal yang dapat dilaksanakan penerima kuasa
- Terdapat Hak-hak penerima kuasa
- Tanda tangan dan materai
A.f Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment