Sunday, 20 September 2015

TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PENGADILAN

TAHAPAN PEMERIKSAAN 

Dalam hal ini pengelola blog hanya menyampaikan gambaran secara garis besarnya saja.  Untuk tahapan pemeriksaan ini terdiri dari 13 tahapan pemeriksaan yak ni:
  1. Persidangan Pertama (pemeriksaan identitas dari para pihak dan Surat Kuasa, Penetapan perdamaian)
  2. Persidangan Kedua (laporan hasil perdamaian jika berhasil terjadi perdamaian maka akan dilakukan penetapan perdamaian jika tidak agenda dilanjutkan dengan pembacaan gugatan)
  3. Persidangan Ketiga ( Eksepsi)
  4. Persidangan Keempat (Tanggapan eksepsi dari penggugat)
  5. Persidangan Kelima (Putusan sela) jima ada
  6. Persidangan Keenam ( jawaban tergugat,adanya gugatan rekonvensi(jika ada))
  7. Persidangan Ketujuh ( Replik dan jawaban gugatan rekonvensi)
  8. Persidangan Kedelapan (Duplik dan replik atas rekonvensi dari penggugat
  9. Persidangan Kesembilan ( pembuktian)
  10. Persidangan Kesepuluh ( pembuktian)
  11. Pemeriksaan setempat
  12. Kesimpulan
  13. Putusan
Salam
A.F.Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment