TAHAPAN PEMERIKSAAN
Dalam hal ini pengelola blog hanya menyampaikan gambaran secara garis besarnya saja. Untuk tahapan pemeriksaan ini terdiri dari 13 tahapan pemeriksaan yak ni:
- Persidangan Pertama (pemeriksaan identitas dari para pihak dan Surat Kuasa, Penetapan perdamaian)
- Persidangan Kedua (laporan hasil perdamaian jika berhasil terjadi perdamaian maka akan dilakukan penetapan perdamaian jika tidak agenda dilanjutkan dengan pembacaan gugatan)
- Persidangan Ketiga ( Eksepsi)
- Persidangan Keempat (Tanggapan eksepsi dari penggugat)
- Persidangan Kelima (Putusan sela) jima ada
- Persidangan Keenam ( jawaban tergugat,adanya gugatan rekonvensi(jika ada))
- Persidangan Ketujuh ( Replik dan jawaban gugatan rekonvensi)
- Persidangan Kedelapan (Duplik dan replik atas rekonvensi dari penggugat
- Persidangan Kesembilan ( pembuktian)
- Persidangan Kesepuluh ( pembuktian)
- Pemeriksaan setempat
- Kesimpulan
- Putusan
Salam
A.F.Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment